POJOKSATU.ID — Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), memastikan kesiapan anggaran.

Untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Nah baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu, pada Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga: Pegawai SPPG ASN Dipastikan Dapat THR, Ini Penjelasan Resmi Kepala BGN

Total anggaran yang disiapkan mencapai lebih dari Rp120 miliar dan telah dimasukkan dalam struktur APBD.

Kepastian ini menjadi kabar menenangkan bagi para PPPK di Lombok Utara. Seperti yang sebelumnya berstatus tenaga honorer.

Pemerintah daerah menegaskan, pembayaran gaji PPPK akan dilakukan secara teratur.

Baca Juga: Resmi! Aturan Seragam ASN 2026 Berlaku, Batik Korpri Ditegaskan sebagai Simbol Persatuan, Ini Jadwal terbarunya

Nah melalui mekanisme belanja pegawai daerah sesuai ketentuan ASN.

 

Rincian Anggaran Gaji PPPK Lombok Utara

Dari total anggaran lebih dari Rp120 miliar tersebut, Pemkab Lombok Utara telah membaginya ke dalam dua pos utama:

- Rp90 miliar dialokasikan untuk pembayaran gaji PPPK penuh waktu

- Rp30 miliar dialokasikan khusus untuk PPPK paruh waktu (paro waktu)

Anggaran ini mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan seluruh PPPK mendapatkan haknya tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.

Skema Penggajian Ikuti Mekanisme ASN

Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Utara menjelaskan bahwa penggajian PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Nah akan dikelola melalui belanja pegawai daerah, mengikuti sistem penggajian ASN pada umumnya.

Khusus untuk PPPK paruh waktu, pemerintah daerah menegaskan bahwa gaji tidak boleh lebih rendah dari honor.

Nah yang diterima saat masih berstatus tenaga kontrak atau honorer.

Baca Juga: Gerakan ASN Banyuwangi Berbagi, Ribuan Aparatur Turun Langsung Bantu Warga Pra Sejahtera

Prinsip ini diterapkan sebagai bentuk perlindungan kesejahteraan pegawai.

 

Gaji PPPK Paruh Waktu Dipertahankan Rp1 Juta

Di Lombok Utara, tenaga honorer sebelumnya menerima honor sekitar Rp1 juta per bulan.

Nilai ini diupayakan tetap dipertahankan saat mereka beralih status menjadi PPPK paruh waktu.

Menurut Sekda, meski angka tersebut belum sepenuhnya ideal jika dibandingkan dengan beban kerja.

Baca Juga: Manajemen Talenta ASN Diperkuat, BKN Fokuskan Pengelolaan Karier Berbasis Sistem Merit di Sulawesi Utara

Namun menjadi bentuk komitmen daerah agar tidak ada penurunan pendapatan bagi pegawai.

 

Tertinggi di NTB untuk PPPK Paruh Waktu

Menariknya, gaji sekitar Rp1 juta per bulan bagi PPPK paruh waktu di Lombok Utara disebut sebagai yang tertinggi di Provinsi NTB.

Nah jika dibandingkan dengan kabupaten atau kota lain.

Kondisi ini menunjukkan adanya keberpihakan pemerintah daerah terhadap tenaga non-ASN.

Yang selama ini telah mengabdi, meskipun kemampuan fiskal daerah masih terbatas.

 

Komitmen Jaga Kesejahteraan Pegawai

Pemkab Lombok Utara menyadari bahwa tuntutan kerja PPPK cukup besar, terutama di sektor pelayanan publik.

Baca Juga: Manajemen Talenta ASN Diperkuat, BKN Fokuskan Pengelolaan Karier Berbasis Sistem Merit di Sulawesi Utara

Karena itu, pemerintah daerah berkomitmen menjaga keseimbangan antara kemampuan keuangan daerah dan kesejahteraan pegawai.

Ke depan, evaluasi terhadap besaran gaji tetap terbuka.

Seiring dengan perbaikan kondisi fiskal dan kebijakan nasional terkait pengelolaan ASN.

Baca Juga: DPRD Depok Tekankan WFH ASN Bukan Libur, Pelayanan Publik Harus Optimal, Ini Penjelasannya

Demikian pemkab Lombok Utara menyiapkan lebih dari Rp120 miliar dalam APBD 2026 untuk membayar gaji PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

Meski gaji PPPK paruh waktu masih di kisaran Rp1 juta per bulan.

Angka tersebut dipertahankan agar tidak lebih rendah dari honor sebelumnya dan menjadi yang tertinggi di NTB.***