POJOKSATU.id - Keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) THR 100 persen tahun 2025 masih terjadi di sejumlah daerah.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan guru, terutama soal kepastian pembayaran dan batas waktu pencairan yang sebenarnya.
Berdasarkan data resmi Kementerian Keuangan, anggaran TPG THR dan gaji 13 guru telah disalurkan penuh dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Total lebih dari Rp7,6 triliun telah ditransfer ke 333 daerah penerima. Artinya, tidak ada lagi dana yang tertahan di pusat.
Baca Juga: Masih Ada Guru Belum Terima TPG THR 2025, Simak Penjelasan Resmi Kemenkeu
Jika hingga kini TPG THR belum masuk ke rekening guru, penyebabnya berada di level pemerintah daerah, bukan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Regulasi Kemenkeu Menjawab Kekhawatiran Guru
Kepastian hukum pencairan TPG THR diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 372 Tahun 2025.
Pada diktum ketujuh, ditegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN daerah, termasuk guru, pada tahun anggaran 2025.
Namun, regulasi ini juga mengantisipasi kondisi daerah yang belum mampu merealisasikan pembayaran tepat waktu.
Baca Juga: Tak Sekadar Pembangkit, PLTA Upper Cisokan Jadi Penjaga Listrik Jawa-Bali dari Blackout
Pada diktum kedelapan disebutkan, jika pembayaran belum bisa dilakukan di 2025, maka pemerintah daerah wajib menganggarkan kembali dan merealisasikannya pada tahun anggaran berikutnya.
Artinya, TPG THR guru tidak hangus meskipun belum cair di 2025.
Lalu, kapan batas waktu pencairan yang wajib jadi perhatian pemda?
Pada diktum kesembilan dijelaskan bahwa pemerintah daerah wajib melaporkan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada Menteri Keuangan paling lambat 30 Juni 2026.
Karena yang dilaporkan adalah realisasi, maka pembayaran kepada guru harus sudah dilakukan sebelum tanggal tersebut.
Dengan demikian, batas waktu efektif pencairan TPG THR guru yang tertunda adalah sebelum 30 Juni 2026.***



