POJOKSATU.id - Pemerintah resmi menerapkan aturan terbaru terkait penggunaan seragam Korpri bagi ASN mulai tahun 2026.
Aturan ini menjadi pedoman nasional yang wajib dipatuhi oleh seluruh ASN, baik di instansi pusat maupun daerah.
Mulai dari jadwal pemakaian, jenis seragam, hingga atribut resmi Korpri kini diatur lebih rinci dan seragam.
Baca Juga: Pelajar Bersiap, Pendaftaran Paskibraka 2026 Segera Dibuka, Ini Syarat Lengkap dan Cara Daftarnya
Aturan baju Korpri terbaru 2026 ini diterbitkan untuk memperkuat identitas ASN sebagai abdi negara.
Sekaligus menjaga keseragaman penampilan dalam aktivitas kedinasan.
Tak sedikit ASN yang mulai mencari informasi detail agar tidak keliru dalam penerapannya.
Baca Juga: Bukan Cuma Es Gabus yang Jadi Viral, Ini 7 Jajanan Jadul yang Masih Bertahan hingga Sekarang
Terutama terkait jadwal wajib pakai dan motif seragam yang telah ditetapkan.
Penting dipahami bahwa kebijakan ini berlaku nasional dan menjadi acuan resmi bagi seluruh instansi pemerintah, termasuk PNS dan PPPK.
Dasar Aturan Baju Korpri Terbaru 2026
Aturan penggunaan seragam Korpri tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 22 Januari 2026.
Baca Juga: Golkar Kabupaten Cirebon Dukung Keputusan DPR RI Polri Tetap di Bawah Presiden
Surat edaran ini mengatur kewajiban penggunaan batik Korpri sebagai identitas resmi ASN.
Kepala BKN Zudan Arif menegaskan bahwa seragam Korpri bukan sekadar pakaian kerja, melainkan simbol profesionalisme dan persatuan ASN.
Dikutip dari Hi Teen, 28 Januari 2026, Zudan Arif menjelaskan bahwa:
“Seragam Korpri merupakan identitas ASN yang wajib dipakai pada jadwal tertentu untuk memperkuat kekompakan, profesionalisme, dan citra layanan publik,”.
Jadwal Wajib Pakai Baju Korpri ASN
Dalam aturan terbaru tersebut, penggunaan batik Korpri diwajibkan pada waktu-waktu tertentu. ASN wajib mengenakan baju Korpri pada:
Baca Juga: TPP ASN NTB Belum Cair, Pemprov Targetkan Rampung Sebelum Puasa, Segini Nominalnya
- Setiap hari Kamis sebagai pakaian dinas harian
- Tanggal 17 setiap bulan
- Upacara Hari Ulang Tahun Korpri
- Upacara hari besar nasional
- Upacara bendera
- Pelantikan pejabat ASN
- Kegiatan resmi Korpri sesuai ketentuan
Baca Juga: Kemendikdasmen Matangkan Pelaksanaan TKA 2026, Fokus untuk Jalur Prestasi
Selain jadwal nasional tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi diberi kewenangan menyesuaikan atau menambah jadwal pemakaian sesuai kebutuhan organisasi.
Ketentuan Seragam dan Motif Resmi
Batik Korpri yang digunakan ASN harus mengikuti motif resmi yang telah ditetapkan.
Dalam aturan terbaru 2026, batik Korpri dengan aksen warna emas menjadi bagian dari identitas resmi yang dianjurkan.
ASN diminta tidak sembarangan membeli atau mengenakan seragam Korpri di luar ketentuan.
Motif yang tidak sesuai pedoman dikhawatirkan dapat menimbulkan ketidaksamaan tampilan antarinstansi.
Atribut Resmi yang Wajib Digunakan
Selain seragam, ASN juga wajib melengkapi diri dengan atribut resmi Korpri, antara lain:
- Lencana Korpri
- Papan nama ASN
- Atribut kedinasan lain sesuai aturan instansi
Atribut ini wajib dikenakan saat ASN menggunakan batik Korpri pada jadwal yang telah ditentukan.
Berlaku untuk Seluruh ASN
Aturan baju Korpri terbaru 2026 berlaku bagi seluruh ASN tanpa pengecualian, meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
ASN yang bertugas di instansi pusat, daerah, hingga perwakilan RI di luar negeri
Meski berbentuk surat edaran, aturan ini bersifat mengikat secara administratif dan menjadi acuan nasional dalam penerapan seragam ASN.
Tujuan Penyeragaman Baju Korpri
Pemerintah menegaskan, kebijakan ini bertujuan memperkuat citra ASN sebagai pelayan publik yang profesional, rapi, dan berintegritas.
Selain itu, penyeragaman juga diharapkan menumbuhkan rasa kebersamaan dan identitas Korpri di seluruh Indonesia.
ASN diimbau segera menyesuaikan diri dengan ketentuan baru ini agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan di lingkungan kerja masing-masing.***




