POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Kudus mengalokasikan anggaran yang sangat besar untuk belanja pegawai pada tahun anggaran terbaru.
Total anggaran gaji ASN di Kudus tercatat mencapai Rp 542 miliar, mencakup gaji PNS, PPPK reguler, hingga PPPK paruh waktu.
Besarnya angka tersebut menjadi perhatian publik.
Baca Juga: Berapa Biaya UTBK 2026? Ini Jadwal Resmi, Syarat Peserta, dan Materi yang Diujikan
Terutama jika dibandingkan dengan besaran gaji yang diterima oleh PPPK paruh waktu yang jumlahnya mencapai ribuan orang.
Namun nilai penghasilannya jauh lebih kecil dibanding ASN lainnya.
Total Anggaran Gaji ASN Kudus
Anggaran sebesar Rp 542 miliar disiapkan untuk membiayai seluruh komponen gaji ASN di lingkungan Pemkab Kudus.
Baca Juga: Dari Wartawan Tempo ke Bank Indonesia! Perjalanan Tak Terduga Thomas Djiwandono
Anggaran ini mencakup gaji pokok dan komponen penghasilan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Belanja pegawai tersebut menjadi salah satu pos terbesar dalam APBD Kudus, mengingat jumlah ASN dan PPPK yang cukup banyak.
Rincian Gaji PNS dan PPPK Reguler
Dari total Rp 542 miliar anggaran gaji ASN Kudus, porsi terbesar dialokasikan untuk gaji PNS.
Anggaran gaji PNS di Kudus tercatat mencapai sekitar Rp 353,1 miliar per tahun.
Sementara itu, gaji PPPK reguler dianggarkan sekitar Rp 125,1 miliar.
PPPK reguler ini merupakan pegawai dengan status penuh waktu yang menerima gaji sesuai golongan dan masa kerja.
Gaji PPPK reguler sendiri hampir setara dengan PNS namun tanpa status kepegawaian tetap.
Kedua kelompok ini menyerap mayoritas anggaran belanja pegawai daerah karena jumlah pegawai serta struktur gaji yang relatif lebih tinggi.
Baca Juga: Beredar Nama 23 Prajurit TNI AL Korps Marinir Tertimbun Longsor Cisarua, Tertinggi Pangkat Serka
PPPK Paruh Waktu Dapat Porsi Lebih Kecil
Berbeda dengan PNS dan PPPK reguler, PPPK paruh waktu mendapatkan porsi anggaran yang jauh lebih kecil.
Pemkab Kudus mengalokasikan sekitar Rp 63,8 miliar untuk membayar gaji PPPK paruh waktu.
Padahal, jumlah PPPK paruh waktu di Kudus tercatat mencapai 2.606 orang, yang terdiri dari tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Baca Juga: Rekomendasi Aplikasi Kasir UMKM yang Praktis untuk Warung hingga Kedai Kopi
Komposisinya meliputi sekitar 459 guru, 188 tenaga kesehatan, dan 1.959 tenaga teknis.
Besaran gaji PPPK paruh waktu ini jauh di bawah ASN penuh waktu karena jam kerja yang terbatas serta status kepegawaiannya yang tidak penuh.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Pemerintah daerah menetapkan gaji PPPK paruh waktu dengan nominal yang lebih rendah dibanding PPPK reguler.
Baca Juga: Dari Akademi Kebidanan ke Universitas Ummi Bogor, Transformasi Menuju Kampus Unggul Multidisiplin
Bahkan, sebelumnya masih ada PPPK paruh waktu yang menerima gaji di bawah Rp 1 juta per bulan.
Namun, pemerintah daerah memastikan telah melakukan penyesuaian agar gaji PPPK paruh waktu tidak lagi berada di bawah angka tersebut.
Meski begitu, secara total, nilai yang diterima PPPK paruh waktu tetap jauh jika dibandingkan dengan akumulasi gaji ASN secara keseluruhan.
Kepala BPPKAD Kudus, Djati Solechah, menjelaskan mekanisme pembayaran gaji pegawai di daerahnya.
Dikutip dari Murianews, 26 Januari 2026, Djati Solechah menjelaskan bahwa:
“Sama seperti ASN lainnya, PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu akan menerima gaji di awal bulan."
Baca Juga: Gaji PNS Cair Berapa Kali Dalam Setahun? Ini Penjelasan Lengkap Mekanisme Penggajiannya
"Termasuk yang sudah dilantik kemarin, akan terima gaji awal bulan depan lagi,” tambahnya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa meski besaran gaji berbeda, mekanisme pembayaran tetap dilakukan secara rutin setiap bulan.
Sorotan Publik dan Tantangan Daerah
Perbedaan mencolok antara total anggaran gaji ASN dan besaran gaji PPPK paruh waktu memunculkan sorotan dari masyarakat.
Baca Juga: Apakah Investasi Emas Pilihan Tepat? Ini Kelebihan, Risiko, dan Strategi Aman
Banyak pihak menilai perlu adanya kebijakan lanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan PPPK paruh waktu, terutama bagi mereka yang telah lama mengabdi.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga dihadapkan pada keterbatasan fiskal.
Sehingga penyesuaian gaji harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah secara menyeluruh.
Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam menyeimbangkan antara kemampuan anggaran dan tuntutan kesejahteraan pegawai.***




