POJOKSATU.ID - Rencana pemerintah mengangkat sekitar 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Nah lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai sorotan.

Kebijakan ini berkaitan langsung dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini menjadi salah satu program prioritas nasional.

Di satu sisi, langkah ini dinilai memberi kepastian kerja dan mendukung kelancaran layanan publik.

Baca Juga: Pemprov Lampung Resmi Angkat Guru Honorer Menjadi PPPK, Demi Kesejahteraan dan Kepastian Kerja

Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran soal dampak jangka panjang terhadap beban fiskal negara dan fleksibilitas birokrasi.

 

Antara Kepastian Kerja dan Beban Anggaran

Pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK dianggap sebagai bentuk pengakuan terhadap peran penting mereka dalam menyukseskan MBG.

Dengan status ASN, pegawai memiliki kepastian pendapatan dan perlindungan kerja.

Namun, sejumlah analis mengingatkan bahwa status PPPK tidak otomatis berakhir jika program MBG suatu saat direvisi atau bahkan dihentikan.

Baca Juga: Badai Salju Fern Lumpuhkan Penerbangan, Lebih 11.000 Jadwal Dibatalkan

Artinya, negara tetap berkewajiban membayar gaji dan tunjangan pegawai, meski fungsi kerja bisa saja berkurang atau berubah.

Kondisi ini berpotensi menambah beban anggaran jangka panjang tanpa kejelasan manfaat jika tidak disertai perencanaan matang.

 

Risiko Ekspansi Birokrasi Tanpa Evaluasi

Kekhawatiran lain yang disorot adalah potensi membengkaknya struktur birokrasi.

Pengangkatan puluhan ribu pegawai bisa mendorong pembentukan unit kerja baru, jabatan tambahan, hingga rantai administrasi yang makin panjang.

Tanpa evaluasi kebutuhan riil, ekspansi ini dikhawatirkan hanya memperbesar birokrasi tanpa meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

Baca Juga: Sambut Keberuntungan Tahun Baru Imlek 2026, The Green Peak ARTOTEL Curated Hadirkan Paket Eksklusif 'Where Your Lucky Stay Begins'

Kritik juga diarahkan pada pendekatan kebijakan yang dinilai lebih emosional dan politis, dibanding berbasis data jangka panjang.

 

Program MBG dan Tantangan Pelaksanaan

Program Makan Bergizi Gratis sendiri dijalankan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dan menargetkan anak-anak, ibu hamil, serta kelompok rentan.

Pemerintah tengah menyusun berbagai regulasi dan memperkuat koordinasi lintas kementerian agar program berjalan optimal.

Baca Juga: Ombudsman Temukan Maladministrasi Tukin Dosen ASN Era Nadiem, Rapel 2020–2024 Masih Menggantung

Dari sisi ekonomi, MBG menciptakan lapangan kerja besar.

Diperkirakan hampir satu juta pekerjaan tercipta dari operasional dapur, logistik, hingga rantai pasok bahan pangan.

Namun, pelaksanaan di lapangan juga tak lepas dari masalah.

Sejumlah laporan kasus keracunan makanan massal di beberapa daerah menjadi alarm penting soal pengawasan dan standar operasional.

 

Tidak Semua SPPG Jadi PPPK

Pemerintah menegaskan, tidak semua pekerja atau relawan SPPG otomatis diangkat menjadi PPPK.

Status ASN hanya diberikan pada posisi inti seperti kepala SPPG, ahli gizi, dan tenaga keuangan, sesuai kebutuhan dan regulasi.

Hal ini menunjukkan adanya pembatasan, meski tetap menyisakan perdebatan soal arah kebijakan kepegawaian jangka panjang.

Pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK dalam program MBG memang membawa manfaat jangka pendek, terutama soal kepastian kerja dan layanan publik.

Baca Juga: Jejak Panjang Sengketa Tanah Adat di Indonesia, Konflik Lama yang Tak Pernah Usai

Namun tanpa perencanaan transisi dan evaluasi berbasis data, kebijakan ini berisiko menambah beban fiskal dan memperluas birokrasi secara permanen.

Pemerintah dituntut lebih cermat agar program strategis tidak menjadi masalah di masa depan.***