POJOKSATU.ID - Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 tetap diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi ketentuan.

Dasar pemberian THR tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2025.

Yang menjadi pijakan kebijakan pembayaran THR bagi ASN menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Melalui aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa tidak semua ASN otomatis menerima THR.

Baca Juga: THR 2026 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Diprediksi Cair Maret, Ini Perkiraan Waktu dan Besarannya

Hanya ASN dengan status dan kriteria tertentu yang secara resmi berhak memperoleh hak tersebut.

 

Daftar ASN yang Berhak Menerima THR 2026

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2025, terdapat tiga kelompok utama ASN yang resmi mendapatkan THR 2026, yaitu:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

PNS yang aktif bertugas di instansi pemerintah pusat maupun daerah berhak menerima THR 2026 secara penuh.

Baca Juga: Tuhan, Benarkah Kau Mendengarku? Film Religi Penuh Luka, Doa, dan Pengampunan Tayang Januari 2026

Hak ini berlaku bagi PNS yang menjalankan tugas dan menerima gaji dari APBN atau APBD.

2. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

CPNS yang telah diangkat dan dinyatakan aktif bertugas juga termasuk dalam daftar penerima THR 2026.

Kebijakan ini sejalan dengan aturan sebelumnya yang memberikan hak THR bagi CPNS sesuai ketentuan status kepegawaiannya.

3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

PPPK, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah, secara resmi masuk dalam kategori penerima THR 2026.

Baca Juga: Bikin Heboh Media Sosial, Rosie Aruan Buktikan Warga Indonesia Bisa Pakai Seragam US Army

Namun, terdapat perbedaan perlakuan berdasarkan status kerja.

 

Kriteria ASN yang Berhak Menerima THR

Tidak semua ASN secara otomatis mendapatkan THR.

Pemerintah menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

Baca Juga: Hayo Ngapain? Heboh Oknum Dokter dan Relawan Digerebek Berduaan di Posko Pengungsian Aceh Tamiang

1. Berstatus aktif sebagai PNS, CPNS, atau PPPK

2. Tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, seperti cuti tanpa gaji

3. Tidak ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan sumber gaji dari lembaga non-APBN/APBD

Baca Juga: Tuhan, Benarkah Kau Mendengarku? Film Religi Penuh Luka, Doa, dan Pengampunan Tayang Januari 2026

4. ASN yang tidak memenuhi kriteria tersebut dinyatakan tidak berhak menerima THR 2026.

 

Ketentuan Khusus bagi PPPK

Pemerintah membedakan pemberian THR bagi PPPK berdasarkan status kerjanya.

PPPK penuh waktu berhak menerima THR secara penuh, setara dengan PNS dan CPNS.

PPPK paruh waktu berpotensi menerima THR secara proporsional, disesuaikan dengan masa kerja atau jumlah jam kerja yang tercantum dalam kontrak.

Baca Juga: Waketum Perindo Bongkar Realita Nyaleg di Jakarta, Modal Rp5–10 Miliar Disebut Jadi Harga Kursi

Ketentuan ini bertujuan menciptakan keadilan sesuai kontribusi dan status kepegawaian masing-masing.

 

Ringkasan Penerima THR ASN 2026

Secara umum, penerima THR ASN 2026 dapat dirangkum sebagai berikut:

1. PNS aktif: menerima THR penuh

Baca Juga: Persiapan Test PPPK Kemenham 2026: Bedah Kisi-Kisi Formasi Penata Layanan Operasional

2. CPNS aktif: menerima THR

3. PPPK penuh waktu: menerima THR penuh

4. PPPK paruh waktu: menerima THR secara proporsional

Baca Juga: Stres Debanking

5. ASN cuti di luar tanggungan negara: tidak menerima THR

6. ASN bergaji dari sumber non-pemerintah: tidak menerima THR

Catatan Penting dari Pemerintah

Meski PP Nomor 14 Tahun 2025 menjadi dasar utama, pemerintah membuka kemungkinan adanya aturan teknis tambahan.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atau surat edaran resmi menjelang Ramadan 2026.

Aturan lanjutan ini akan mengatur detail teknis pencairan dan besaran THR.

Baca Juga: Bocoran Terlengkap Kisi-Kisi PPPK KemenHAM 2026: Strategi Lolos Seleksi Nih!

THR 2026 dipastikan diberikan kepada ASN yang memenuhi syarat sesuai PP Nomor 14 Tahun 2025.

PNS, CPNS, dan PPPK aktif menjadi kelompok utama penerima, dengan ketentuan khusus bagi PPPK paruh waktu.

ASN diimbau memahami status dan ketentuan masing-masing agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait hak THR.