POJOKSATU.ID - Pemerintah terus mematangkan skema penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1 tahun 2026 dengan pembagian wilayah berdasarkan golongan.
Setelah Wilayah Golongan 1 dan Golongan 2, kini perhatian mengarah pada Wilayah Golongan 3 yang mencakup sejumlah provinsi di Jawa Timur, Sulawesi, Maluku, hingga Papua.
Pembagian golongan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran distribusi bantuan sosial sekaligus memastikan kesiapan data dan infrastruktur penyaluran di setiap daerah.
Wilayah Golongan 3 tetap menjadi bagian dari tahap awal agar manfaat bantuan dapat dirasakan merata sejak awal tahun anggaran.
Baca Juga: Cek Wilayah Golongan 2! PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2026 Segera Disalurkan, Jakarta hingga Bali Masuk
Daftar Provinsi Wilayah Golongan 3 PKH dan BPNT 2026
Wilayah Golongan 3 penyaluran PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2026 meliputi provinsi berikut:
Jawa Timur
Gorontalo
Sulawesi Utara
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Tengah
Sulawesi Barat
Maluku
Maluku Utara
Papua Barat
Papua
Provinsi-provinsi ini menjadi fokus perhatian pemerintah karena memiliki karakteristik geografis dan tantangan distribusi yang beragam.
Alasan Wilayah Golongan 3 Masuk Tahap 1
Pemerintah menilai Wilayah Golongan 3 perlu masuk dalam tahap 1 untuk menghindari keterlambatan penyaluran di daerah dengan akses terbatas.
Jawa Timur, misalnya, merupakan salah satu provinsi dengan jumlah KPM terbesar setelah Jawa Barat, sehingga perlu penanganan sejak awal.
Sementara wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua memiliki tantangan geografis yang memerlukan perencanaan distribusi lebih awal.
Dengan memasukkan wilayah ini ke tahap 1, pemerintah berharap hambatan logistik dapat diminimalkan.
Selain itu, data sosial ekonomi menunjukkan masih tingginya kebutuhan perlindungan sosial di wilayah-wilayah tersebut, sehingga penyaluran PKH dan BPNT menjadi instrumen penting dalam menjaga daya beli masyarakat.
Skema Penyaluran PKH dan BPNT Tahap 1
Untuk PKH tahun 2026, bantuan tetap diberikan kepada kategori prioritas seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, serta penyandang disabilitas berat.
Baca Juga: Pemerintah Ungkap Fakta Mengejutkan BLT Kesra Bukan Bansos Reguler, Terancam Tak Cair Lagi 2026
Bantuan disalurkan secara bertahap melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Sementara BPNT disalurkan dalam bentuk bantuan pangan non-tunai yang dapat digunakan KPM untuk membeli kebutuhan pokok melalui mitra resmi.
Penyaluran dilakukan melalui bank penyalur dan jaringan distribusi yang telah disiapkan di masing-masing daerah.
Tahap 1 menjadi fondasi penting karena menentukan kelancaran penyaluran pada tahap berikutnya sepanjang tahun 2026.
Pemerintah mengimbau masyarakat di Wilayah Golongan 3 agar rutin memantau informasi resmi terkait PKH dan BPNT.
KPM juga diminta memastikan data kependudukan dan status sosialnya tercatat dengan benar agar tidak mengalami kendala saat pencairan.
Baca Juga: Status Tak Biasa Korban Longsor Cisarua Bandung Barat, Datangnya Takdir Tak Bisa Dibendung
Masyarakat diminta waspada terhadap informasi tidak resmi yang beredar di media sosial.
Pemerintah menegaskan bahwa penyaluran bantuan sosial tidak dipungut biaya dan tidak memerlukan perantara.
Dengan pemetaan wilayah golongan ini, pemerintah berharap penyaluran PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2026 dapat berlangsung lebih efektif, adil, dan tepat sasaran hingga ke wilayah timur Indonesia.***




