POJOKSATU.id - Sejumlah guru bersertifikasi masih mempertanyakan nasib Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 3 dan 4 yang belum diterima hingga memasuki awal tahun 2026.
Banyak yang berharap tunjangan tersebut cair bersamaan dengan TPG Januari atau Februari.
Namun, dalam sistem keuangan negara, kondisi ini dikenal sebagai carry over, dengan mekanisme dan jadwal tersendiri.
Baca Juga: Viral Tabrak Lari di Solo, Terungkap Pelaku Kabur Usai Gagal Culik Perempuan di Sukoharjo
Memahami konsep carry over menjadi penting agar guru tidak salah menafsirkan keterlambatan sebagai hilangnya hak.
Apa Itu Carry Over TPG?
Carry over adalah mekanisme penundaan pembayaran anggaran dari tahun sebelumnya ke tahun anggaran berikutnya.
Dalam konteks TPG, carry over terjadi ketika tunjangan pada triwulan tertentu belum sempat dibayarkan hingga tutup buku anggaran akhir tahun.
Baca Juga: Bukan Sekadar Baca Puisi, Ini yang Dipelajari di Jurusan Sastra Indonesia
Dana TPG yang masuk carry over bukan dihapus atau dibatalkan, melainkan dipindahkan ke skema pembayaran tahun berikutnya dengan prosedur administrasi yang baru.
Artinya, hak guru tetap tercatat dan tetap akan dibayarkan.
Mengapa Tidak Dibayar Januari–Februari?
Banyak guru mengira carry over bisa langsung dicairkan pada Januari atau Februari.
Baca Juga: Hadiri WEF Davos 2026, Dirut BRI Suarakan UMKM sebagai Motor Keuangan Berkelanjutan Global
Faktanya, hal ini tidak dimungkinkan karena Januari dan Februari masih berada pada tahap awal pelaksanaan anggaran tahun berjalan.
Pada periode ini, pemerintah fokus menyelesaikan pembayaran rutin tahun berjalan, termasuk TPG bulan Januari dan Februari.
Sementara itu, dana carry over memerlukan proses rekonsiliasi dan pengesahan ulang dalam sistem anggaran baru, sehingga tidak bisa langsung dicampur dengan pembayaran reguler.
Kaitan Carry Over dengan Tahun Anggaran
Dalam sistem keuangan negara, setiap tahun anggaran berdiri sendiri.
Dana yang tidak terserap di tahun sebelumnya harus melalui mekanisme administrasi tambahan agar bisa dibayarkan di tahun berikutnya.
Baca Juga: Mahasiswa UPI Kembangkan Alat Pengering Singkong Tenaga Surya, Jawab Masalah Pascapanen di Desa
Inilah sebabnya carry over membutuhkan waktu lebih panjang.
Proses ini melibatkan verifikasi ulang data guru, penyesuaian dokumen anggaran, serta sinkronisasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan bank penyalur.
Tanpa proses ini, pembayaran berisiko menyalahi aturan keuangan negara.
Prediksi Jadwal Pencairan pada Bulan Maret
Berdasarkan pola pencairan pada tahun-tahun sebelumnya, carry over TPG triwulan 3 dan 4 umumnya mulai dibayarkan pada bulan Maret.
Bulan ini dipandang sebagai waktu paling realistis karena struktur anggaran sudah berjalan lebih stabil.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK KemenHAM 2026 Sudah Ditutup! Ini Tahapan Selanjutnya yang Harus Disiapkan
Meski demikian, waktu pencairan bisa berbeda antar daerah, tergantung kecepatan pemda menyelesaikan administrasi dan laporan keuangan.
Guru diimbau bersabar dan tidak langsung berasumsi ada masalah jika pencairan belum terjadi di awal tahun.
Cara Memastikan Data Tetap Aman
Agar carry over TPG benar-benar bisa dibayarkan, guru perlu memastikan data tetap valid.
Status Info GTK harus tetap hijau, SKTP pada bulan berjalan terbit, serta tidak ada masalah jam mengajar atau linearitas.
Koordinasi dengan operator sekolah juga penting untuk memastikan tidak ada perubahan data yang justru menghambat proses pembayaran.
Dengan data yang aman dan valid, carry over TPG akan tetap dibayarkan sesuai jadwal.***




