POJOKSATU.id - Aparatur sipil negara (ASN) diminta bersiap.

Aturan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pakaian dinas ASN kini mulai dijalankan secara serius oleh Sekretariat DPRD.

Kebijakan ini menandai penegasan disiplin baru dalam penampilan ASN saat menjalankan tugas kedinasan.

Baca Juga: Dibuka untuk Umum, Ini Syarat PPPK BGN Tahap 3-4 2026 yang Wajib Kamu Tahu!

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penataan tata kelola pemerintahan yang lebih tertib, profesional, dan berintegritas.

Bagi ASN, aturan ini bukan sekadar soal seragam, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab dan etika sebagai pelayan publik.


Sekretariat DPRD Tegaskan Siap Jalankan Perwali

Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru menyatakan kesiapan penuh dalam menerapkan Perwali yang mengatur pakaian dinas ASN.

Baca Juga: Siapa Saja yang Bisa Daftar PPPK BGN Tahap 3–4 2026? Ini Daftarnya!

Seluruh ASN di lingkungan Sekretariat DPRD diminta menyesuaikan:

- jenis pakaian,

- waktu penggunaan,

- serta kelengkapan atribut sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Sekretaris DPRD Kota Banjarbaru, Hj Arnawaty Sufiatin, menegaskan bahwa penerapan Perwali ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjalankan aturan yang berlaku.

Dikutip Pojoksatu dari Antara News, 22 Januari 2026, Hj Arnawaty Sufiatin mengungkapkan:

“Kami siap menjalankan Perwali baik tentang pakaian dinas ASN maupun perjalanan dinas bagi anggota DPRD dan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”.


Apa yang Diatur dalam Perwali Pakaian Dinas ASN?

Perwali pakaian dinas ASN mengatur secara rinci tentang:

1. Jenis pakaian dinas yang digunakan ASN

Baca Juga: Akhirnya Ada Kepastian! Aturan Baru Dana Pensiun Bikin ASN Lebih Tenang Jelang Purnabakti

2. Waktu dan hari penggunaan pakaian tertentu

3. Kesesuaian pakaian dengan kegiatan dan tugas kedinasan

4. Penegasan kerapian dan kelengkapan atribut

Aturan ini bertujuan menciptakan keseragaman, meningkatkan disiplin, serta memperkuat citra profesional ASN di mata masyarakat.

Baca Juga: Universitas Hasanuddin, Jejak Panjang Perjuangan Pendidikan Tinggi dari Timur Indonesia


Bukan Sekadar Seragam, Ini Soal Disiplin ASN

Sekretariat DPRD menilai kepatuhan terhadap aturan pakaian dinas merupakan bagian dari disiplin ASN.

Penampilan yang rapi dan sesuai ketentuan dianggap mencerminkan keseriusan ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Selain itu, penerapan Perwali ini juga diharapkan mampu menghindari multitafsir di lapangan.

Baca Juga: 500 Jiwa di Cikande Tangerang Mengungsi di 4 Posko Imbas Banjir Setinggi 4 Meter

Dikarenakan seluruh ketentuan telah diatur secara jelas dan memiliki dasar hukum.


ASN Diminta Segera Menyesuaikan

Dengan mulai dijalankannya Perwali ini, ASN di lingkungan Sekretariat DPRD diminta tidak menunda penyesuaian.

Sosialisasi internal telah dilakukan agar seluruh pegawai memahami aturan baru tersebut.

Sekretariat DPRD juga membuka ruang koordinasi jika masih terdapat ASN yang memerlukan penjelasan terkait teknis penerapan pakaian dinas sesuai Perwali.


Harapan ke Depan

Penerapan aturan pakaian dinas ASN ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun budaya kerja yang lebih tertib dan profesional.

Baca Juga: Data Databoks: Sumatera Utara Kehilangan 40 Persen Hutan Lindung

Pemerintah daerah berharap ASN tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga memahami makna di balik aturan tersebut.

Dengan disiplin yang terjaga, kualitas pelayanan publik pun diharapkan semakin meningkat.***