POJOKSATU.ID - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Tunjangan Hari Raya atau THR tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun itu, di balik kabar baik tersebut, muncul pertanyaan besar di kalangan PPPK, kenapa THR antara PPPK pusat dan daerah berbeda? Apakah ini adil?
Kebijakan ini memang sah secara aturan, tapi dalam praktiknya memunculkan perbedaan nyata dalam jumlah.
Baca Juga: Pemda Toli-Toli Resmi Lantik Massal PPPK, Ribuan Tenaga Kontrak Resmi Menyandang Status ASN
Nah lalu, komponen THR yang diterima PPPK, tergantung mereka bekerja di instansi pusat atau daerah.
THR 2026 Resmi untuk PPPK
THR 2026 diberikan kepada seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK.
Tujuannya jelas, yakni membantu kesejahteraan pegawai menjelang hari raya.
Baca Juga: SK Tak Diperpanjang, 39 Guru PPPK Tuban Mengadu ke DPRD, Evaluasi Kinerja Jadi Sorotan
Nah namun itu, pemerintah menerapkan skema berbeda untuk PPPK pusat dan daerah karena sumber anggarannya tidak sama.
Komponen THR PPPK Instansi Pusat
PPPK yang bekerja di instansi pusat menerima THR yang bersumber dari APBN.
Karena dananya berasal dari pemerintah pusat, komponen THR cenderung lebih lengkap dan seragam.
Simak komponen yang diterima PPPK pusat antara lain:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5. Tunjangan kinerja
6. Tunjangan lain sesuai ketentuan
Dengan skema ini, PPPK pusat umumnya menerima THR yang lebih besar dan konsisten antarinstansi.
Komponen THR PPPK Instansi Daerah
Berbeda dengan pusat, THR PPPK daerah bersumber dari APBD.
Baca Juga: Kabar Baik untuk ASN dan Pensiunan, Pemkot Tangerang Resmi Kerja Sama dengan PT Taspen
Artinya, kemampuan fiskal masing-masing daerah sangat menentukan.
Simak komponen THR PPPK daerah meliputi:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5. Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP dengan batas tertentu
TPP tidak otomatis dibayarkan penuh karena sangat bergantung pada kondisi keuangan daerah.
Inilah yang membuat besaran THR PPPK daerah bisa berbeda-beda, bahkan antar kabupaten/kota.
Kenapa Bisa Berbeda?
Perbedaan ini terjadi karena sistem desentralisasi fiskal.
Pemerintah pusat mengatur belanja pegawai pusat melalui APBN, sementara daerah mengelola anggaran sendiri lewat APBD.
Akibatnya, daerah dengan fiskal kuat bisa memberi TPP lebih besar.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Jabar Dipastikan Cair Awal Februari 2026, Ini Penjelasan Resminya
Nah sedangkan daerah dengan anggaran terbatas harus menyesuaikan kemampuan keuangannya.
Adil atau Tidak?
Secara aturan, kebijakan ini sah dan sesuai perundang-undangan.
Namun dari sisi rasa keadilan dan kesejahteraan, banyak PPPK daerah merasa kurang diuntungkan dibanding rekan mereka di instansi pusat.
Perbedaan ini bukan soal kinerja pegawai, melainkan murni soal kemampuan anggaran.
Demikian, THR 2026 untuk PPPK sudah resmi ditetapkan pemerintah.
PPPK pusat dan daerah menerima komponen yang berbeda karena sumber anggaran yang tidak sama.
Artinya, secara hukum dibenarkan, tetapi secara manfaat, kebijakan ini masih menyisakan kesenjangan kesejahteraan antara PPPK pusat dan daerah.***




