POJOKSATU.id - Kabar penting datang bagi guru bersertifikasi di seluruh Indonesia.
Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (SKTP) untuk periode Januari 2026 mulai muncul di sistem Info GTK, menjadi sinyal awal proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026.
Informasi tersebut ramai diperbincangkan setelah muncul dalam unggahan video kanal YouTube Bahtiar, yang memantau langsung tampilan akun Info GTK milik guru penerima sertifikasi.
Baca Juga: Batas Usia Pensiun ASN Berubah? Revisi UU ASN Picu Kekhawatiran PNS Senior
“Di Info GTK sudah rilis SKTPG, terbit tanggal 20 Januari 2026. Untuk yang statusnya sudah valid, ini menjadi dasar pencairan TPG Januari,” ujar pengelola kanal Bahtiar dalam video yang diunggah dan dipantau pojoksatu.id, Jum'at (23/1/2026).
SKTPG Muncul, Tapi Tidak Otomatis Cair untuk Semua
Berdasarkan penelusuran pojoksatu.id, kemunculan SKTP ini tidak otomatis berarti seluruh guru langsung menerima pencairan.
Sistem tetap mensyaratkan tiga indikator utama berstatus valid, yakni:
1. Sinkronisasi Dapodik
2. Validasi data GTK
3. Penerbitan SKTPG
Baca Juga: Cukup Satu Periode, Eks Anggota DPR Bisa Dapat Pensiun Seumur Hidup, Aturannya Digugat ke MK
Guru yang ketiga indikatornya sudah centang hijau berpeluang masuk dalam daftar pencairan TPG bulan Januari 2026.
Sementara guru yang masih berstatus belum valid akan diproses pada bulan berikutnya tanpa kehilangan hak bayar.
“Kalau belum valid di Januari, prosesnya bergeser ke Februari. Hak Januari tidak hilang, hanya menunggu valid,” dijelaskan pengelola kanal tersebut dalam video yang sama.
Sejalan dengan Skema Baru Penyaluran TPG 2026
Kondisi ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintah terkait penyaluran TPG yang mulai diarahkan lebih bertahap dan periodik.
Dalam berbagai pemberitaan sebelumnya, Kementerian Pendidikan telah menekankan bahwa validitas data Dapodik dan Info GTK menjadi faktor kunci pencairan tunjangan guru.
Baca Juga: Info GTK Tak Kunjung Update Meski Dapodik Sinkron, Ini Alur Data yang Jarang Dipahami Guru
Dikutip pojoksatu.id dari pemberitaan Kompas.com dan Tempo sepanjang 2024–2025, pemerintah berulang kali mengingatkan bahwa keterlambatan tunjangan guru bukan disebabkan kekurangan anggaran, melainkan persoalan data yang belum sinkron.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga menegaskan bahwa hak tunjangan tidak dihapus, selama guru memenuhi syarat dan data akhirnya dinyatakan valid.
Hak Bisa Tertunda, Bahkan Gugur Jika Data Berubah
Namun demikian, guru juga perlu waspada.
Baca Juga: Info GTK Tak Kunjung Update Meski Dapodik Sinkron, Ini Alur Data yang Jarang Dipahami Guru
Berdasarkan mekanisme yang dijelaskan dalam sistem Info GTK, hak bayar bisa tertunda atau bahkan tidak dibayarkan apabila terjadi perubahan data yang membuat status menjadi tidak valid, seperti:
1. Perubahan jam mengajar
2. Perubahan rombongan belajar
3. Mutasi atau penugasan baru yang belum diperbarui di Dapodik
Dalam video tersebut juga dijelaskan bahwa guru pengganti yang baru mulai bertugas tidak otomatis menerima TPG penuh, melainkan dihitung sesuai bulan mulai menggantikan.
Peran Operator Sekolah Jadi Kunci
Dilihat pojoksatu.id dari tampilan Info GTK, banyak status belum valid masih disebabkan proses sinkronisasi Dapodik yang belum selesai.
Dalam kondisi ini, operator sekolah memegang peran krusial untuk memastikan data guru terkirim dan tervalidasi ke pusat.
Guru disarankan aktif berkoordinasi, bukan sekadar menunggu sistem berjalan otomatis.
Mengapa Ini Penting bagi Guru?
Bagi guru, kemunculan SKTPG bukan sekadar administrasi.
Dokumen ini menjadi penentu langsung apakah tunjangan profesi yang nilainya setara satu kali gaji pokok bisa segera diterima atau harus menunggu lebih lama.
Dalam situasi ekonomi yang menantang, keterlambatan tunjangan berdampak langsung pada kestabilan finansial keluarga guru, terutama bagi mereka yang mengandalkan TPG sebagai penghasilan utama.***




