POJOKSATU.ID - Persoalan keterlambatan pembayaran gaji peserta Magang Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) batch 3 kembali menjadi sorotan.
Hingga saat ini, insentif atau uang saku yang dijanjikan belum juga diterima peserta, padahal dalam perjanjian tertulis disebutkan bahwa pembayaran dilakukan pada 16 Januari lalu.
Keluhan ini ramai disampaikan oleh peserta magang di berbagai sektor penempatan.
Mereka mengaku telah menyelesaikan kewajiban magang sesuai kontrak, mengikuti aturan program, hingga memenuhi laporan administrasi yang diminta.
Baca Juga: Karhutla Meluas Jadi 9 Hektare, Api Tak Kunjung Padam dan Kabut Asap Mulai Selimuti Aceh Barat
Namun, hak berupa uang saku justru tak kunjung cair sesuai jadwal.
Program magang Kemenaker selama ini dipromosikan sebagai salah satu upaya pemerintah menekan angka pengangguran dan meningkatkan kompetensi tenaga kerja muda.
Dalam skema tersebut, peserta tidak hanya mendapatkan pengalaman kerja, tetapi juga uang saku bulanan yang telah disepakati sejak awal penandatanganan perjanjian.
Keterlambatan pembayaran ini pun menimbulkan kekecewaan.
Bagi sebagian peserta, uang saku magang bukan sekadar tambahan, melainkan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, transportasi, hingga biaya penunjang selama menjalani magang.
Molornya pembayaran membuat mereka harus mencari alternatif pembiayaan sendiri.
“Sesuai perjanjian, seharusnya gaji atau uang saku cair tanggal 16 Januari. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ungkap salah satu peserta magang batch 3 yang enggan disebutkan namanya.
Masalah ini memunculkan pertanyaan soal komitmen dan tata kelola program magang.
Dalam dokumen perjanjian, jadwal pembayaran menjadi salah satu poin penting yang memberikan kepastian bagi peserta.
Ketika jadwal tersebut tidak dipenuhi, kepercayaan terhadap program pun dipertaruhkan.
Pengamat ketenagakerjaan menilai keterlambatan pembayaran dapat berdampak serius terhadap citra program pemerintah.
Menurut mereka, program magang yang ideal seharusnya tidak hanya fokus pada output pelatihan, tetapi juga menjamin hak peserta secara tepat waktu.
Selain itu, keterlambatan gaji juga berpotensi melanggar prinsip dasar hubungan kerja nonformal yang adil.
Meski statusnya magang, peserta tetap menjalankan tugas dan memberikan kontribusi nyata di tempat penugasan.
Di sisi lain, peserta berharap Kemenaker segera memberikan penjelasan resmi terkait penyebab keterlambatan.
Baca Juga: Kasus Perak Antam Berlanjut ke Pengadilan, Pengacara Selebgram Yakin Kliennya Bebas
Transparansi dinilai penting agar tidak muncul spekulasi liar di tengah publik, termasuk dugaan masalah administrasi atau anggaran.
Beberapa peserta mengaku telah mencoba menghubungi pihak penyelenggara maupun kanal pengaduan resmi, namun belum mendapatkan jawaban yang memuaskan.
Kondisi ini memperbesar rasa frustrasi di kalangan peserta magang batch 3.
Kemenaker sebagai penyelenggara program diharapkan segera menyelesaikan persoalan ini.
Pembayaran tepat waktu bukan hanya soal nominal, tetapi juga bentuk tanggung jawab negara terhadap peserta yang telah mengikuti program sesuai aturan.
Ke depan, evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pembayaran dinilai perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di batch berikutnya.
Program magang seharusnya menjadi sarana pembelajaran dan peningkatan keterampilan, bukan justru meninggalkan persoalan administratif yang merugikan peserta.***




