POJOKSATU.id - Kabar pengangkatan ribuan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bima akhirnya resmi terwujud.

Setelah bertahun-tahun menanti kejelasan status, para honorer kini menerima Surat Keputusan (SK).

Serta sah menyandang status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Baca Juga: Rapel Gaji Pensiun Resmi Cair Bertahap, Ini Penjelasan Lengkap untuk Pensiunan ASN TNI Polri

Namun di balik kabar baik tersebut, satu pertanyaan besar langsung mencuat di kalangan peserta dan masyarakat.

Berapa sebenarnya gaji PPPK Paruh Waktu Bima?

Pertanyaan ini wajar, mengingat status baru tersebut tidak serta-merta menjamin penghasilan setara PPPK penuh waktu.

Baca Juga: Dolar Ngamuk, Rupiah Merosot! Tapi Purbaya Malah Santai: Tenang, Ini Cuma Momen

Sebelum masuk ke rinciannya, perlu dipahami bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu memang dirancang berbeda.

Terutama dalam hal jam kerja dan skema penggajian.


Ribuan PPPK Paruh Waktu Resmi Terima SK

Pemerintah Kabupaten Bima secara resmi melantik dan menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 13.970 tenaga honorer.

Baca Juga: Sidak Berujung Panas! Kunjungan Komisi III DPRD Bekasi ke Babelan Diwarnai Cekcok soal Sampah

Mereka berasal dari berbagai formasi, mulai dari tenaga teknis, administrasi, hingga sektor pelayanan dasar.

Dengan diterimanya SK tersebut, para honorer kini memiliki kepastian hukum atas status kepegawaiannya.

Meski berstatus paruh waktu, pengangkatan ini dinilai sebagai langkah penting pemerintah daerah dalam menata ulang tenaga non-ASN.


Lantas, Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Bima?

Soal gaji, RRI melaporkan bahwa besaran penghasilan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bima belum ditetapkan secara final dan seragam.

Gaji yang diterima akan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah (APBD) serta kesepakatan dalam perjanjian kerja masing-masing pegawai.

Baca Juga: Disimpan di Lahan Pribadi, Aset Pemkot Bekasi Terancam Tanpa Kepastian Hukum

Meski demikian, kisaran awal yang beredar menunjukkan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu berada pada angka ratusan ribu hingga sekitar Rp2 juta per bulan.

Hal itu tergantung jenis pekerjaan dan juga beban tugas.


Kenapa Gajinya Tidak Sama?

Perbedaan gaji PPPK Paruh Waktu bukan tanpa alasan.

Ada beberapa faktor utama yang memengaruhi besarannya, antara lain:

Baca Juga: THT, JKK, JKM Diatur Ulang, Ini Aturan Terbaru Dana Pensiun PNS ASN TNI POLRI

- Status paruh waktu, dengan jam kerja lebih sedikit dibanding PPPK penuh waktu

- Jenis dan tanggung jawab pekerjaan

- Kapasitas fiskal daerah

- Penyesuaian dari penghasilan saat masih berstatus honorer

Baca Juga: Tenang atau Cemas? Ini Dampak Aturan Baru Dana Pensiun ASN TNI POLRI Mulai 2026

Skema ini membuat gaji PPPK Paruh Waktu tidak bisa disamaratakan, bahkan antarpegawai dalam satu daerah sekalipun.

Antara Syukur dan Realita

Meski besaran gaji menjadi sorotan, banyak PPPK Paruh Waktu di Bima tetap menyambut pengangkatan ini dengan rasa syukur.

Bagi mereka, status resmi sebagai PPPK memberikan kepastian hukum, perlindungan kerja, serta peluang penataan karier ke depan.

Namun di sisi lain, tidak sedikit pula yang berharap pemerintah pusat maupun daerah dapat mengevaluasi skema penghasilan agar lebih layak.

Baca Juga: KABAR MENARIK CPNS 2026! 3 Daerah Ini Jadi Hidden Gem Menuju Kursi ASN

Terutama di tengah meningkatnya biaya hidup.


Apa Artinya ke Depan?

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bima menjadi gambaran nyata tantangan penataan tenaga honorer secara nasional.

Status memang naik, tetapi kesejahteraan masih menjadi pekerjaan rumah besar.

Baca Juga: Nyaris Tanpa Saingan, Ini Pemda Sepi Peminat dan Bikin Peluang Lolos CPNS 2026 Lebih Besar

Ke depan, kebijakan ini diprediksi akan terus dievaluasi, baik dari sisi regulasi maupun kemampuan anggaran daerah.

Kejelasan dan evaluasi lanjutan diharapkan mampu memperbaiki kesejahteraan PPPK Paruh Waktu Bima ke depan.***