POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak memastikan ribuan tenaga honorer non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) tetap bekerja dan tidak akan dirumahkan.

Meskipun hingga kini sebagian dari mereka belum terakomodasi dalam status ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepastian ini diberikan untuk menjaga stabilitas pelayanan publik.

Baca Juga: Rincian Gaji PNS Kemenag 2026 Lengkap, Gaji Pokok hingga Tukin Capai Puluhan Juta

Sekaligus memberikan rasa aman bagi tenaga honorer yang selama ini telah berkontribusi di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Siak.

 

Honorer Non-ASN Tetap Aktif Bekerja

Pemkab Siak menegaskan bahwa status kerja honorer non-ASN tetap aktif.

Mereka masih menjalankan tugas seperti biasa di instansi masing-masing tanpa adanya pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

Baca Juga: Kabar Gembira Guru ASN, THR dan TPG 100 Persen Siap Cair Sesuai PP 11 Tahun 2025, Ini Penjelasannya

Selain itu, pemerintah daerah juga memastikan bahwa hak honorer berupa gaji tetap dibayarkan selama masa transisi.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab daerah terhadap tenaga non-ASN yang belum mendapatkan kepastian status kepegawaian.

 

Skema Transisi Selama Tiga Bulan

Dalam jangka pendek, Pemkab Siak menetapkan masa transisi selama tiga bulan.

Pada periode ini, honorer non-ASN tetap bekerja dan menerima gaji seperti biasa, meskipun belum ada perubahan status resmi menjadi ASN atau PPPK.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Surat Keputusan (SK) honorer non-ASN akan kembali diterbitkan melalui masing-masing kepala dinas.

SK ini menjadi dasar hukum pembayaran gaji dan penugasan selama masa transisi berlangsung.

Pemkab menilai langkah ini penting agar tidak terjadi kekosongan tenaga kerja di sektor pelayanan publik.

Baca Juga: Nah Kan! Purbaya Sentil Pemda Dana TKD Belum Habis, Kok Minta Tambahan?

Khususnya pada bidang-bidang yang sangat bergantung pada peran honorer.

 

Solusi Jangka Panjang Disiapkan Pemkab

Setelah masa transisi tiga bulan berakhir, Pemkab Siak telah menyiapkan skema jangka panjang sebagai solusi berkelanjutan.

Salah satu opsi yang disiapkan adalah pola kerja melalui sistem outsourcing atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Baca Juga: Validasi Info GTK 2026 Dimulai, Ini 11 Syarat Wajib Agar TPG Cair

Skema ini dinilai sebagai jalan tengah agar honorer tetap dapat dipekerjakan tanpa melanggar regulasi kepegawaian yang berlaku secara nasional.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah daerah tetap bisa memanfaatkan tenaga honorer sesuai kebutuhan instansi.

Meski demikian, Pemkab Siak menegaskan bahwa seluruh kebijakan tersebut akan dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap aturan hukum.

 

Koordinasi dengan Lembaga Pengawas

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai regulasi, Pemkab Siak telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai lembaga terkait.

Di antaranya adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Koordinasi tersebut bertujuan agar penganggaran gaji, penempatan tenaga honorer.

Serta skema kerja yang diterapkan tidak menyalahi ketentuan administrasi maupun keuangan negara.

Pemkab juga menegaskan bahwa setiap kebijakan akan disesuaikan dengan aturan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN.

Ribuan honorer non-ASN di Kabupaten Siak dipastikan tetap bekerja dan tidak dirumahkan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Validasi Info GTK 2026 Dimulai, Ini 11 Syarat Wajib Agar TPG Cair

Selama masa transisi tiga bulan, gaji tetap dibayarkan meskipun status kepegawaian belum berubah.

Untuk jangka panjang, Pemkab Siak menyiapkan skema outsourcing atau PJLP sebagai solusi.

Dengan pengawasan ketat agar seluruh kebijakan tetap sesuai aturan hukum yang berlaku.***