POJOKSATU.ID - Informasi mengenai kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan rapel gaji pensiunan kembali menjadi perhatian publik.

Seiring terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, muncul berbagai spekulasi terkait besaran kenaikan, jadwal pencairan, hingga rapelan yang disebut-sebut akan segera dibayarkan.

Namun, pemerintah dan PT Taspen menegaskan bahwa hingga kini kebijakan tersebut masih bersifat dinamis dan belum sepenuhnya final.

 

Payung Hukum Kenaikan Gaji ASN Sudah Ada

Pemerintah telah menandatangani Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur reformasi sistem penggajian ASN dan pensiunan.

Baca Juga: Omon Kenyataan

Perpres ini menjadi dasar hukum penyesuaian gaji, namun implementasinya masih menunggu kesiapan anggaran dalam APBN.

Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan keputusan final terkait kenaikan gaji ASN, termasuk besaran persentase yang akan diterapkan secara nasional.

 

Usulan Persentase Kenaikan Masih Dibahas

Dalam pembahasan internal pemerintah, muncul sejumlah simulasi kenaikan gaji ASN yang masih bersifat usulan, antara lain:

- Golongan I–II sekitar 8 persen

Baca Juga: Tak Masuk Dinas Berbulan-bulan, Anggota Brimob Polda Aceh Terungkap Gabung Tentara Bayaran Rusia

- Golongan III sekitar 10 persen

- Golongan IV hingga 12 persen

PT Taspen menegaskan bahwa angka tersebut belum disepakati secara resmi.

Taspen hanya berperan sebagai pelaksana pembayaran dan tidak memiliki kewenangan dalam penentuan kebijakan.

 

Kenaikan Gaji Pensiunan Mulai Berlaku

Berbeda dengan ASN aktif, Taspen menyampaikan bahwa kenaikan gaji pensiunan telah masuk tahap implementasi.

Besaran kenaikan berada di kisaran 6 hingga 8 persen, tergantung golongan dan masa kerja.

Baca Juga: Sebelum Dilaporkan Hilang Kontak, Pesawat ATR Indonesia Air Pernah Alami Kerusakan Mesin di Halim

Kenaikan ini tidak bersifat merata. Pensiunan golongan bawah memperoleh persentase relatif lebih besar sebagai bentuk perlindungan daya beli.

Kenaikan gaji pensiunan berlaku efektif November 2025, namun perhitungannya dilakukan mundur sejak Juli 2025.

 

Rapel Pensiunan Dipastikan Ada

Rapel gaji pensiunan merupakan selisih antara gaji lama dan gaji baru yang belum dibayarkan.

Rapel ini mencakup periode Juli hingga Oktober 2025 atau sekitar empat bulan.

Baca Juga: Viral! Pendaki Temukan Puing Diduga Bagian Pesawat ATR 42-500, SAR Bergerak ke Lokasi

Taspen memastikan rapel akan dibayarkan sekaligus dan nominal yang tercantum merupakan jumlah bersih diterima, tanpa potongan di luar ketentuan administratif.

 

Jadwal Pencairan Masih Menunggu Keputusan

Hingga kini, belum ada tanggal resmi nasional terkait pencairan rapel maupun kenaikan gaji.

Isu pencairan mulai 20 Januari masih bersifat spekulatif dan belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah maupun Taspen.

Penentuan jadwal final masih menunggu evaluasi fiskal hingga Triwulan III.

 

Mekanisme Pencairan dan Layanan Taspen

Taspen mewajibkan pensiunan melakukan verifikasi hidup, yang dapat dilakukan melalui aplikasi ANDAL by Taspen tanpa harus datang ke kantor.

Layanan tatap muka tetap tersedia bagi pensiunan yang tidak terbiasa dengan layanan digital.

Baca Juga: Serpihan Pesawat ATR 42-500 Ditemukan, Jatuh di Gunung Bulusaraung, Pendaki Padamkan Percikan Api

Taspen menjamin tidak ada potongan liar dan seluruh hak pensiunan dibayarkan penuh sesuai ketentuan.

 

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Taspen

Taspen mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penipuan.

Taspen tidak pernah meminta data pribadi melalui WhatsApp atau telepon, serta tidak memungut iuran apa pun dari pensiunan.

Kenaikan gaji ASN dan pensiunan memang memiliki payung hukum, namun kebijakan final masih menunggu keputusan fiskal.

Baca Juga: Tim Pembalap Muda Sepeda Berbakat Siap Angkat Karya Indonesia ke Puncak Asia

Rapel pensiunan dipastikan ada, tetapi jadwal pencairannya belum ditetapkan.

ASN dan pensiunan diminta mengacu pada informasi resmi agar tidak terjebak kabar menyesatkan.***