POJOKSATU.id - Isu pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK belakangan ramai diperbincangkan.
Tidak sedikit pegawai dan relawan di lapangan yang berharap status mereka akan otomatis berubah menjadi ASN setelah terlibat dalam program strategis pemerintah tersebut.
Namun, anggapan itu perlu diluruskan.
Pemerintah menegaskan bahwa tidak semua pegawai SPPPG diangkat sebagai PPPK.
Hanya jabatan tertentu yang masuk dalam skema pengangkatan, sesuai dengan aturan dan kebutuhan organisasi.
Klarifikasi ini penting agar tidak terjadi salah paham, terutama di tengah antusiasme masyarakat terhadap peluang menjadi ASN.
Pemerintah Tegaskan Tidak Semua Masuk Skema PPPK
Penjelasan resmi datang dari BGN yang menjadi salah satu lembaga kunci dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
BGN menegaskan bahwa pengangkatan PPPK hanya diperuntukkan bagi pegawai dengan jabatan inti dan fungsi strategis.
Dikutip dari KlikPendidikan.id, 13 Januari 2026, Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang menyatakan:
Baca Juga: Sukses Menangkan Duet Sengit Lawan Livin' Mandiri, Pelatih Pertamina Enduro: Kami Pantang Menyerah!
"Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis,"
"Yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,".
Pernyataan ini sekaligus membantah anggapan bahwa seluruh pegawai atau relawan yang terlibat dalam PBG akan otomatis diangkat menjadi ASN.
Siapa Saja Pegawai SPPG yang Berpeluang Jadi PPPK?
Dalam regulasi yang berlaku, pengangkatan PPPK hanya dapat dilakukan untuk jabatan yang memenuhi kriteria tertentu.
Pada konteks SPPG, jabatan yang dimaksud antara lain:
Baca Juga: Viral! Gaji PPPK Paruh Waktu di Dompu, Guru Hanya Digaji Rp139 Ribu per Bulan, Ini penjelasannya
1. Kepala SPPG
2. Tenaga ahli gizi
3. Tenaga akuntansi atau keuangan
Jabatan tersebut dinilai memiliki peran teknis dan administratif strategis yang memang dibutuhkan secara berkelanjutan oleh negara.
Sementara itu, tenaga pendukung, relawan, hingga petugas operasional harian tidak termasuk dalam kategori yang bisa langsung diangkat sebagai PPPK.
Mengapa Tidak Semua Pegawai Diangkat?
Pemerintah menegaskan bahwa pengangkatan PPPK harus mengikuti ketentuan Undang-Undang ASN dan peraturan turunannya.
Status PPPK bukan diberikan berdasarkan keikutsertaan dalam program.
Melainkan berdasarkan kebutuhan jabatan, kualifikasi pendidikan, serta mekanisme seleksi yang ditetapkan secara nasional.
Selain itu, keterbatasan anggaran dan efektivitas organisasi juga menjadi pertimbangan utama.
Jika seluruh pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK, beban keuangan negara akan meningkat signifikan dan berpotensi mengganggu keberlanjutan program.
Pentingnya Meluruskan Ekspektasi Pegawai
Isu ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, khususnya mereka yang bekerja atau berniat terlibat dalam program pemerintah.
Tidak semua keterlibatan otomatis berujung pada status ASN.
Baca Juga: Ingin Jadi Penjaga Hutan Negara? Ini Tugas dan Peluang CPNS Polhut 2026
Bagi pegawai dan relawan SPPG, pemahaman sejak awal mengenai status dan peluang kepegawaian menjadi hal krusial.
Tentunya agar tidak muncul kekecewaan di kemudian hari.
Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk hanya mempercayai informasi yang bersumber dari kanal resmi.
Tetap Ada Peran Penting Meski Bukan PPPK
Meski tidak semua pegawai SPPG diangkat menjadi PPPK, pemerintah menegaskan bahwa peran tenaga lapangan dan relawan tetap sangat penting dalam menyukseskan program nasional.
Kontribusi mereka menjadi bagian dari upaya besar meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia.
Dengan penjelasan ini, publik diharapkan tidak lagi salah paham.
Skema PPPK tetap berjalan sesuai aturan, dan tidak semua pegawai PBG otomatis masuk di dalamnya.***




