POJOKSATU.ID - Pemerintah Republik Indonesia bersiap mengangkat sekitar 32.000 pegawai dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mulai Februari 2026 sebagai bagian dari penataan kelembagaan dan upaya meningkatkan kualitas layanan MBG.
Langkah ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.
Apa Itu Program MBG dan SPPG?
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah inisiatif pemerintah untuk menyediakan makanan bergizi bagi anak sekolah dan kelompok rentan di berbagai daerah.
Baca Juga: Ramai Isu Rekrutmen CPNS Polhut KLHK 2026 Benarkah Dibuka? Ini Fakta Sebenarnya
Pelaksanaan di lapangan dilakukan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengelola dapur MBG serta kegiatan produksi dan distribusi makanan.
Dalam Perpres 115/2025, pemerintah memberikan kepastian pengaturan tata kelola program serta membuka peluang pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK sesuai peraturan perundang-undangan.
Sehingga status kerja dan kesejahteraan jabatan strategis lebih terjamin.
Siapa yang Berpotensi Diangkat PPPK?
Meski kabar soal pengangkatan PPPK ramai diperbincangkan, tidak semua pekerja dapur MBG otomatis menjadi ASN.
Pemerintah menetapkan bahwa hanya pegawai inti SPPG dengan peran teknis dan administratif strategis yang masuk skema PPPK.
Sedangkan pekerja operasional harian maupun relawan tidak termasuk dalam kebijakan ini.
Tiga jabatan strategis yang berpeluang diangkat menjadi PPPK:
1. Kepala SPPG – memimpin operasional dan koordinasi penyelenggaraan dapur MBG.
2. Ahli Gizi – memastikan menu yang disediakan memenuhi standar gizi dan keamanan pangan.
3. Akuntan – mengelola anggaran serta pengadaan bahan pangan sesuai aturan.
Posisi lain seperti juru masak, asisten, sopir, atau relawan membantu operasional harian.
Baca Juga: Viral! Oknum ASN Kemenag Sulbar Diciduk Polisi, Diduga Pesta Sabu Bareng 2 Wanita
Namun tidak otomatis mendapatkan status PPPK/ASN karena tidak termasuk jabatan inti strategis.
Bagaimana Proses Seleksi dan Jadwal Pengangkatan?
Menurut informasi yang berkembang, proses seleksi PPPK untuk pegawai SPPG telah selesai dilakukan pada Desember 2025, menggunakan sistem seleksi yang sama seperti jalur PPPK lainnya.
Pengangkatan status PPPK bagi pegawai yang lolos dijadwalkan berlangsung sekitar Februari 2026.
Meski begitu, pemerintah daerah dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih menunggu aturan turunan dari Perpres 115/2025.
Baca Juga: Gaji Tunggal ASN Kapan Diterapkan? Pemerintah Ungkap Tahapan dan Pola Penggajiannya
Yang lebih rinci mengatur teknis pelaksanaan dan alokasi formasi PPPK untuk pegawai SPPG di masing-masing wilayah.
Pentingnya Kebijakan Ini
Pengangkatan pegawai inti MBG menjadi PPPK diharapkan memberikan sejumlah manfaat, seperti:
1. Kepastian status kerja yang lebih jelas dibandingkan kontrak harian atau kontrak jangka pendek.
2. Jaminan kesejahteraan, termasuk gaji dan tunjangan yang diatur dalam ketentuan PPPK sesuai golongan dan masa kerja.
3. Standarisasi layanan dan akuntabilitas program MBG melalui pegawai yang memiliki kompetensi formal sesuai jabatan.
Namun, kebijakan ini juga memicu pro dan kontra di masyarakat.
Baca Juga: Ingin Langsung Jadi CPNS? Ini 10 Sekolah Kedinasan Paling Favorit di Indonesia, Ini Lengkapnya
Terutama di kalangan pekerja lain di MBG dan beberapa kelompok yang mempertanyakan aspek keadilan dalam proses pemberian status ASN PPPK.
Tantangan dan Sorotan Publik
Rencana ini mendapat beragam tanggapan publik. Beberapa pihak menyambut positif sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja yang selama ini mendukung layanan MBG.
Namun di sisi lain, ada kritik yang menilai kebijakan ini menciptakan ketidakadilan struktural atau dianggap dipercepat dibandingkan jalur PPPK lain yang lebih lama, seperti pada guru honorer.
Baca Juga: ASN Pemkot Depok Tempati Posisi Baru, Wali Kota Minta Kinerja Langsung Tancap Gas
Pemerintah menegaskan bahwa pendekatan ini didasarkan pada Perpres yang jelas dan hanya berlaku bagi jabatan yang memang memiliki fungsi strategis sesuai kebutuhan tata kelola MBG.
Pemerintah berencana mengangkat sekitar 32.000 pegawai SPPG MBG menjadi PPPK mulai Februari 2026.
Namun hanya jabatan inti seperti Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan yang masuk dalam skema ini.
Baca Juga: Gambaran Lengkap Tes Kesamaptaan CPNS Polhut KLHK 2026, Lari, Push-up hingga Shuttle Run
Tenaga operasional harian dan relawan tetap berperan penting, namun tidak otomatis menjadi ASN/PPPK.
Kebijakan ini diatur dalam Perpres 115/2025 tentang tata kelola Program MBG sebagai langkah strategis memperkuat layanan dan kesejahteraan pegawai inti MBG.***



