POJOKSATU.ID - Polemik status PPPK Paruh Waktu kian ramai diperbincangkan di kalangan tenaga honorer dan ASN baru.

Banyak pegawai yang mengaku kecewa setelah menerima Surat Keputusan (SK).

Karena gaji yang diterima jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR) dan belum ada kepastian kapan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Baca Juga: Viral! Oknum ASN Kemenag Sulbar Diciduk Polisi, Diduga Pesta Sabu Bareng 2 Wanita

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar, lebih baik bertahan atau justru mengundurkan diri?

 

Realita PPPK Paruh Waktu yang Menyisakan Kekecewaan

Tidak dapat dimungkiri, status PPPK Paruh Waktu menimbulkan rasa kecewa bagi sebagian pegawai.

Setelah mengabdi bertahun-tahun, harapan untuk hidup lebih sejahtera seolah belum terwujud.

Baca Juga: Gaji Tunggal ASN Kapan Diterapkan? Pemerintah Ungkap Tahapan dan Pola Penggajiannya

Nominal gaji yang terbatas bahkan dinilai hanya cukup untuk kebutuhan transportasi dan konsumsi harian.

Namun, sebelum mengambil keputusan emosional, penting untuk melihat persoalan ini secara lebih rasional dan berlandaskan regulasi yang berlaku, khususnya KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

 

NIP ASN Bukan Hal Murah

Salah satu poin terpenting yang kerap diabaikan adalah kepemilikan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Meski berstatus Paruh Waktu, pegawai PPPK sudah resmi tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jika memilih mengundurkan diri setelah memiliki NIP, status ASN otomatis gugur.

Artinya, jika di kemudian hari ingin kembali menjadi ASN, harus mengikuti seleksi dari awal dan bersaing dengan pelamar umum, termasuk fresh graduate.

Tak hanya itu, pengunduran diri juga berpotensi memunculkan sanksi administratif atau pemblokiran sementara dari seleksi ASN.

 

Peluang Naik ke PPPK Penuh Waktu Masih Terbuka

Kabar baiknya, regulasi membuka peluang kenaikan status dari PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu tanpa tes ulang. Syarat utamanya adalah:

Baca Juga: Ingin Langsung Jadi CPNS? Ini 10 Sekolah Kedinasan Paling Favorit di Indonesia, Ini Lengkapnya

1. Ketersediaan anggaran pemerintah daerah

2. Penilaian kinerja minimal kategori “Baik”

Dalam praktiknya, ketika pemerintah daerah memiliki tambahan anggaran, prioritas pengangkatan justru diberikan kepada PPPK Paruh Waktu yang sudah ada, bukan membuka seleksi umum baru.

Baca Juga: Info GTK Mulai Tarik Data Awal 2026, Sinyal Kuat TPG Bulanan Segera Jalan dan Ini yang Harus Guru Siapkan

Dengan kata lain, status Paruh Waktu adalah tiket antrean prioritas menuju Penuh Waktu.

 

Strategi Bertahan, Jadikan Batu Loncatan

Pendekatan paling realistis adalah menjadikan status PPPK Paruh Waktu sebagai batu loncatan, bukan tujuan akhir.

Dengan jam kerja yang relatif lebih fleksibel, pegawai masih memiliki ruang untuk mencari penghasilan tambahan di luar pekerjaan utama.

Usaha sampingan, kerja lepas, hingga kegiatan produktif lain dapat dilakukan tanpa melanggar aturan jam kerja.

Sambil tetap mempertahankan status ASN sebagai jaminan masa depan.

PPPK Paruh Waktu memang bukan kondisi ideal, namun resign bukan solusi terbaik dalam banyak kasus.

Kepemilikan NIP ASN, peluang naik ke Penuh Waktu tanpa tes ulang, serta fleksibilitas kerja menjadi alasan kuat untuk tetap bertahan.

Baca Juga: Ribuan Korban Teriak! Skandal Dana Syariah Rp 1,4 T Mengguncang, Ini Temuan Mengejutkan OJK

Kecuali sudah mendapatkan pekerjaan baru dengan penghasilan jauh lebih besar dan kontrak jelas, melepas status ASN justru berisiko merugikan di masa depan.***