POJOKSATU.ID - Pemkab Rejang Lebong lanjut lagi nih beresin urusan ASN.

Hari Senin (12/1/2026) kemarin, ada 355 orang PPPK Paruh Waktu yang resmi dilantik di halaman kantor bupati.

Suasananya khidmat banget, dan prosesi pelantikannya dipimpin langsung sama Wakil Bupati, Dr. Hendri Praja.

Baca Juga: Kabar Bahagia Awal 2026, BSU Cair untuk 211 Ribu Guru Tenaga Kependidikan Madrasah Non ASN

 

Acaranya dimulai jam 9 pagi tadi dan ini sebenarnya bagian dari aturan pusat.

Tujuannya supaya urusan pegawai di daerah jadi lebih lincah dan bener-bener pas sama apa yang dibutuhin sama organisasi di sini.


Inilah Rincian Jumlah dan Formasi PPPK Paruh Waktu

Sebanyak 355 PPPK Paruh Waktu yang dilantik berasal dari berbagai sektor strategis pelayanan publik. Komposisi PPPK Paruh Waktu tersebut terdiri dari:

- ada 197 tenaga teknis

Baca Juga: Mau Latihan CPNS Gratis? Ini Link Simulasi CAT Resmi BKN dan Lainnya

- ada juga, 35 tenaga kesehatan

- terakhir, ada 123 tenaga guru

Formasinya macem-macem ini emang sesuai sama kebutuhan nyata Pemkab Rejang Lebong buat memperkuat layanan teknis, sekolah, sama puskesmas/RSUD di sini.

 

Prosesi Pelantikan dan Penyerahan SK

 

Nah pas acara pelantikan, Pak Wakil Bupati Hendri Praja langsung yang mimpin pengambilan sumpah jabatan para PPPK Paruh Waktu ini.

Abis sumpah jabatan, ada sesi tanda tangan berita acara yang disaksiin sama tiga orang perwakilan.

Terus, Pak Wabup juga nyerahin SK pengangkatan secara simbolisnah, ini tandanya mereka sudah resmi mulai kerja.

 

Landasan Hukum dan Ketentuan PPPK Paruh Waktu

 

Dalam sambutannya, Pak Hendri negasin kalau pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini nggak asal-asalan.

Baca Juga: Ternyata Ada Ribuan ASN yang Pensiun Pada Tahun 2025–2026, Ini Data BKN dan Dampaknya ke CPNS Baru

Semuanya sudah sesuai aturan main di UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan aturan turunan dari Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025

Artinya, ia juga menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu yang dilantik telah diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Karena itu, memiliki masa kerja selama satu tahun, dan akan dilakukan evaluasi kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.


Upahnya Disesuaikan Kemampuan Keuangan Daerah

Soal gaji, Pak Wakil Bupati juga bilang kalau upah buat PPPK Paruh Waktu ini bakal disesuaiin sama kondisi kas daerah.

Baca Juga: 5 Contoh Soal TKP CPNS 2024 yang Lalu, Lengkap dengan Kunci Jawaban dan Tips Skor Tinggi

 Skema kayak gini dianggap jadi solusi biar penataan pegawai tetap jalan, tapi nggak bikin anggaran daerah  keberatan.

Pemda juga negasin nih, kalau mau masa kerjanya diperpanjang, yang paling penting itu kinerjanya harus bagus, disiplin, dan nurut sama aturan yang ada

Penataan ASN yang Adaptif dan Berkeadilan

Hadirnya PPPK Paruh Waktu ini diharapkan bisa bantu kerja-kerja di dinas-dinas (OPD) sekaligus jadi solusi buat nyelesein masalah tenaga honorer atau non-ASN.

Pemkab Rejang Lebong ngelihat skema ini sebagai kebijakan yang adil, pas, dan emang sesuai sama kebutuhan di lapangan.

Nah nutup sambutannya, Pak Wakil Bupati pesen supaya semua PPPK Paruh Waktu kerja dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan jaga etika sebagai abdi negara.

Baca Juga: Mengapa Guru Swasta Sulit Diangkat Menjadi ASN Atau PPPK? Ini Penjelasan Lengkapnya

Intinya, pelantikan 355 orang ini jadi bukti nyata Pemkab Rejang Lebong serius nata pegawainya sesuai aturan pusat.

Lewat skema paruh waktu yang sudah diperhitungkan matang-matang ini, pemerintah daerah.

Nah berharap pelayanan ke masyarakat tetep oke, dan sistem kerja ASN jadi lebih efektif buat ke depannya**