POJOKSATU.id - Kasus OTT KPK terhadap pegawai DJP kembali menyedot perhatian publik.
Selain aspek hukum yang menjadi fokus utama, masyarakat juga ramai mempertanyakan gaji PNS DJP dari gaji pokok hingga tukin.
Umumnya gaji hingga tukin dikenal sebagai salah satu yang tertinggi di lingkungan ASN.
Baca Juga: Pejuang CPNS Wajib Punya! Ini 8 Rekomendasi Buku Belajar untuk Tes CPNS 2026
Sorotan terhadap penghasilan pegawai pajak muncul karena DJP berada di bawah Kementerian Keuangan.
Yakni instansi yang menerapkan sistem tunjangan kinerja (tukin) besar sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
Lantas, berapa sebenarnya gaji yang diterima PNS DJP?
Baca Juga: Pejuang CPNS Wajib Tahu! Ini rekomendasi 8 Kanal YouTube untuk Belajar Materi dan Soal Tes CPNS
Pegawai Pajak Adalah PNS, Gaji Pokok Sama dengan ASN Lain
Pegawai DJP berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Artinya, gaji pokok yang mereka terima mengacu pada ketentuan nasional PNS.
Yakni sesuai golongan dan masa kerja, sama seperti ASN di kementerian atau lembaga lain.
Baca Juga: PMK Baru Purbaya Soal Taspen Bikin Heboh, Benarkah Pensiunan PNS Naik 2026?
Secara umum, gaji pokok PNS berkisar:
- Golongan I: sekitar Rp1,6 juta – Rp2,9 juta
- Golongan II: sekitar Rp2,1 juta – Rp4,1 juta
- Golongan III: sekitar Rp2,7 juta – Rp5,1 juta
- Golongan IV: sekitar Rp3,2 juta – Rp6,3 juta
Nominal tersebut belum termasuk berbagai tunjangan melekat lainnya.
Baca Juga: Nasib 14 Guru PPPK di Deli Serdang Tak Diperpanjang Kontrak, Ini Penjelasan Pemkab
Karena itu, gaji pokok bukanlah komponen terbesar dari total penghasilan pegawai pajak.
Tunjangan Kinerja Jadi Pembeda Utama
Yang membuat gaji PNS DJP dari gaji pokok hingga tukin menjadi sorotan adalah tunjangan kinerja.
DJP dikenal memiliki sistem tukin yang tinggi karena perannya dalam mengelola penerimaan negara.
Baca Juga: Lurah Plawad Karawang Timur Hadir Langsung Saat Pemilihan RW 08
Tukin PNS DJP ditentukan berdasarkan jabatan dan capaian kinerja.
Besarannya sangat bervariasi, mulai dari jutaan rupiah hingga puluhan juta rupiah per bulan.
Untuk jabatan struktural tertinggi, nominal tukin bahkan bisa mencapai lebih dari Rp100 juta per bulan.
Baca Juga: Jangan Disepelekan, Ini Pentingnya Perawatan Gear dan Rantai Motor untuk Performa dan Keselamatan
Besarnya tukin ini dimaksudkan sebagai bentuk penghargaan atas beban kerja tinggi.
Serta upaya mencegah praktik korupsi melalui peningkatan kesejahteraan pegawai.
Usai OTT KPK, Publik Kembali Menyorot Penghasilan Pegawai Pajak
OTT KPK yang melibatkan pegawai DJP diduga berkaitan dengan suap pengurusan pajak.
KPK menegaskan bahwa penindakan tersebut menyasar oknum, bukan institusi secara keseluruhan.
Dikutip Unews, Januari 2026, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, saat mengonfirmasi OTT pegawai DJP menyatakan:
Baca Juga: Ketika Jalur Telepon Lebih Efektif dari Rapat Panjang, Pemotongan Anggaran Aceh Langsung Gugur
“Perkara ini terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak,”.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kasus ini murni penegakan hukum, bukan terkait kebijakan penggajian PNS DJP.
Total Penghasilan Bisa Jauh di Atas Rata-Rata PNS
Jika digabungkan antara:
Baca Juga: Dua Kandidat Bersaing Sehat di Pemilihan Ketua RW 08 Kedungsalam
1. gaji pokok,
2. tunjangan keluarga,
3. tunjangan jabatan,
4. dan terutama tunjangan kinerja
Maka total penghasilan PNS DJP bisa jauh melampaui rata-rata ASN di instansi lain.
Baca Juga: TPG Guru 2026 Dipotong BPJS Kesehatan? Ini Penjelasan Resmi Mekanismenya dan Dampaknya bagi Guru ASN
Kondisi inilah yang membuat publik kerap mempertanyakan integritas aparatur pajak ketika kasus hukum mencuat.
Karena secara kesejahteraan, PNS DJP dinilai sudah mendapatkan kompensasi yang tinggi dari negara.
Pemerintah Tetap Dorong Reformasi dan Pengawasan
Meski demikian, pemerintah dan Kementerian Keuangan terus menegaskan komitmen pada reformasi birokrasi dan pengawasan internal di DJP.
Sistem remunerasi tinggi diharapkan tetap sejalan dengan integritas dan profesionalisme aparatur negara.
Baca Juga: Terungkap Alasan Gaji PNS 2026 Batal Naik, Ini Pengakuan Langsung Menteri Keuangan
OTT KPK justru dipandang sebagai pengingat bahwa pengawasan tetap diperlukan, berapa pun besarnya gaji dan tunjangan yang diterima.
Kasus hukum yang terjadi menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan harus selalu diiringi integritas dan pengawasan ketat.***




