POJOKSATU.ID - Kabar gembira bagi aparatur negara. Pemerintah diperkirakan kembali mencairkan gaji ke-13 pada tahun 2026 untuk PNS, PPPK, pensiunan, hingga pejabat lembaga nonstruktural.
Tambahan penghasilan ini dinilai menjadi angin segar karena biasanya diberikan menjelang pertengahan tahun untuk membantu kebutuhan keluarga, terutama biaya pendidikan anak.
Meski jadwal dan besaran resmi belum diumumkan pemerintah, pola pencairan dan aturan yang berlaku memungkinkan publik memperkirakan waktu serta komponen gaji ke-13 tahun depan.
Apa Itu Gaji ke-13?
Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada aparatur negara di luar gaji bulanan dan THR.
Kebijakan ini bertujuan membantu stabilitas ekonomi keluarga ASN, khususnya saat memasuki tahun ajaran baru sekolah.
Selama beberapa tahun terakhir, gaji ke-13 selalu menjadi perhatian karena berpengaruh langsung pada daya beli dan perencanaan keuangan rumah tangga ASN.
Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 2026?
Mengacu pada ketentuan yang berlaku, penerima gaji ke-13 2026 mencakup berbagai kelompok aparatur negara, antara lain:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Baca Juga: Tak Ada Passing Grade di PPPK KemenHAM 2026, Kelulusan Murni Berdasarkan Nilai Tertinggi
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
3. Pensiunan PNS dan PPPK
4. Anggota TNI dan Polri
5. Pejabat negara dan pejabat lembaga nonstruktural
Dengan cakupan tersebut, gaji ke-13 menjadi salah satu kebijakan fiskal yang berdampak luas.
Prediksi Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026
Berdasarkan praktik tahun-tahun sebelumnya dan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Baca Juga: Tak Ada Passing Grade di PPPK KemenHAM 2026, Kelulusan Murni Berdasarkan Nilai Tertinggi
Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun, yakni sekitar Juni hingga Juli.
Waktu tersebut dipilih untuk membantu ASN dan pensiunan menghadapi kebutuhan besar keluarga, terutama biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Untuk tahun anggaran 2026, pencairan diperkirakan berlangsung pada periode yang sama, meskipun tanggal pastinya masih menunggu keputusan resmi pemerintah.
Komponen Gaji ke-13 yang Diterima
Besaran gaji ke-13 tidak bersifat seragam. Nilainya dihitung berdasarkan penghasilan rutin yang diterima setiap bulan. Komponen gaji ke-13 umumnya meliputi:
Baca Juga: Gagal Daftar PPPK KemenHAM 2026, Apakah Peluang CPNS Masih Terbuka? Simak Penjelasannya
1. Gaji pokok atau pensiun pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5. Tunjangan kinerja atau tunjangan penghasilan lainnya
Besaran yang diterima masing-masing ASN akan berbeda tergantung golongan, masa kerja, jabatan, dan kebijakan instansi.
Prediksi Besaran Gaji ke-13 Pensiunan
Sebagai kanal media, merangkum nominal gaji pokok pensiunan PNS yang bisa menjadi dasar perhitungan gaji ke-13 2026, yakni:
Baca Juga: Gagal Daftar PPPK KemenHAM 2026, Apakah Peluang CPNS Masih Terbuka? Simak Penjelasannya
Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Baca Juga: PPPK Kemenham 2026 Dikontrak Berapa Tahun? Simak Aturan Perpanjangan dan Evaluasinya
Nominal tersebut masih akan ditambah dengan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga total gaji ke-13 yang diterima bisa lebih besar.
Mengapa Gaji ke-13 Dinanti?
Gaji ke-13 memiliki peran penting dalam membantu kestabilan ekonomi keluarga aparatur negara.
Tambahan penghasilan ini kerap digunakan untuk kebutuhan pendidikan anak, pembayaran biaya sekolah, hingga persiapan kebutuhan rumah tangga lainnya.
Tak heran jika setiap tahun gaji ke-13 selalu dinanti dan menjadi perhatian publik.
Gaji ke-13 tahun 2026 untuk PNS, PPPK, pensiunan, hingga pejabat lembaga nonstruktural diprediksi cair pada Juni–Juli 2026, mengikuti pola tahun sebelumnya dan ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2025.
Besaran gaji ke-13 bervariasi tergantung golongan, jabatan, dan tunjangan yang melekat, sehingga setiap penerima bisa memperoleh jumlah yang berbeda.***




