POJOKSATU.ID - Kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 bagi PPPK Paruh Waktu mulai menjadi perhatian banyak aparatur sipil negara (ASN).
Terlebih, status PPPK Paruh Waktu kini semakin diperjelas dalam regulasi terbaru pemerintah, termasuk terkait hak keuangan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PPPK Paruh Waktu dipastikan berhak menerima THR Lebaran 2026 sebagaimana ASN lainnya, selama memenuhi syarat administratif dan masa kerja masih aktif.
PPPK Paruh Waktu Berhak Menerima THR
PPPK Paruh Waktu termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Kapan THR ASN 2026 Cair? Simak Jadwal Perkiraan Pencairannya
Dengan status tersebut, hak-hak keuangan PPPK Paruh Waktu mengikuti kebijakan umum ASN, termasuk pemberian THR.
Hal ini ditegaskan dalam regulasi terbaru yang mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, baik PNS maupun PPPK, tanpa membedakan skema kerja penuh waktu atau paruh waktu.
Dasar Hukum Pencairan THR PPPK 2026
Pencairan THR bagi PPPK Paruh Waktu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa:
Baca Juga: Perpanjangan Kontrak PPPK Tak Otomatis, Simak Aturan Terbaru yang Wajib Diketahui
1. THR dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri
2. Penerima THR adalah ASN yang masih aktif bekerja dan memenuhi ketentuan administrasi
Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu yang masih memiliki kontrak aktif pada periode tersebut berhak menerima THR Lebaran 2026.
Perkiraan Jadwal Pencairan THR Lebaran 2026
Jika mengacu pada kalender Hijriah dan perhitungan nasional, Hari Raya Idul Fitri 1447 H diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026.
Berdasarkan ketentuan pencairan paling cepat 15 hari kerja sebelumnya, maka estimasi waktu pencairan THR adalah:
- Paling awal: sekitar 3 Maret 2026
- Paling lambat: sekitar 17 Maret 2026
Baca Juga: THR ASN 2026 Diprediksi Masuk Rekening Lebih Cepat, Cek Jadwal Perkiraannya
Perhitungan ini sudah mempertimbangkan hari libur nasional dan cuti bersama, seperti Hari Raya Nyepi, yang tidak dihitung sebagai hari kerja.
Mekanisme Pencairan THR
THR PPPK Paruh Waktu akan dicairkan langsung ke rekening masing-masing penerima melalui mekanisme penganggaran instansi pemerintah.
Proses pencairan tetap mengikuti kesiapan administrasi daerah maupun pusat, termasuk penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) teknis.
ASN diimbau memastikan data kepegawaian dan rekening sudah valid agar tidak terjadi kendala pencairan.
Baca Juga: Lengkap dan Terbaru, Cara Cetak SKP 2025 di E-Kinerja ASN untuk Guru dan Pegawai
PPPK Paruh Waktu dipastikan berhak menerima THR Lebaran 2026 sebagaimana ASN lainnya.
Dengan dasar PP Nomor 11 Tahun 2025, pencairan THR diperkirakan berlangsung antara 3 hingga 17 Maret 2026, atau paling cepat 15 hari kerja sebelum Idul Fitri.
Kepastian ini diharapkan memberi ketenangan bagi PPPK Paruh Waktu dalam menyambut Hari Raya bersama keluarga.***




