POJOKSATU.id - Rencana pembukaan seleksi PPPK Kementerian Agama (Kemenag) 2026 terus menjadi perhatian publik.
Di tengah antusiasme tersebut, muncul satu pertanyaan besar di kalangan masyarakat, khususnya tenaga honorer.
Yakni siapa saja yang sebenarnya bisa mendaftar PPPK Kemenag 2026?
Baca Juga: PPPK Kemenag 2026 Kontrak Berapa Tahun? Ini Penjelasan Resmi dan Aturannya
Pertanyaan ini penting karena tidak semua pelamar memiliki peluang yang sama.
Pemerintah menerapkan skema prioritas dalam seleksi PPPK sebagai bagian dari kebijakan penataan tenaga non-ASN.
Dengan memahami kelompok peserta yang berhak mendaftar sejak awal, calon pelamar diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan lebih matang.
Baca Juga: Apakah Daftar PPPK Kemenag 2026 Harus Punya Pengalaman Kerja? Ini Jawaban dan Aturan Resminya!
Hingga saat ini, Kementerian Agama memang belum mengumumkan ketentuan resmi dan detail terkait peserta PPPK Kemenag 2026.
Namun, berdasarkan pola seleksi sebelumnya dan informasi yang beredar di media nasional, terdapat sejumlah kelompok yang diperkirakan dapat mengikuti seleksi.
Tenaga Honorer Prioritas PPPK Kemenag 2026
Kelompok pertama yang berpeluang besar mendaftar PPPK Kemenag 2026 adalah tenaga honorer prioritas.
Baca Juga: Resmi Jadi Harapan Honorer, PPPK Kemenag 2026 Segera Dibuka! Ini Bocoran Jadwal dan Syaratnya
Mereka terdiri dari Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang namanya tercatat dalam database BKN dan masih aktif bekerja.
Selain itu, tenaga non-ASN aktif di lingkungan Kemenag yang telah bekerja minimal 2 tahun berturut-turut juga masuk dalam kelompok prioritas.
Mereka umumnya bertugas sebagai guru madrasah, penyuluh agama, tenaga kependidikan, atau tenaga teknis lainnya.
Skema prioritas ini diterapkan untuk memberikan kepastian status kepada tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Serta yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan di lingkungan Kemenag.
Apakah Pelamar Umum Bisa Daftar?
Selain honorer prioritas, pelamar umum tetap memiliki peluang mendaftar PPPK Kemenag 2026, selama memenuhi syarat umum yang ditetapkan pemerintah.
Namun, posisi pelamar umum biasanya berada pada prioritas yang lebih rendah dibandingkan honorer yang telah terdata di BKN.
Pelamar umum ini termasuk lulusan pendidikan yang linier dengan formasi yang dibuka, serta memiliki pengalaman kerja relevan sesuai jabatan yang dilamar.
Baca Juga: Negara Tarik Utang Jumbo Rp 736 Triliun, APBN 2025 Berakhir Defisit, Pembiayaan Negara Jadi Sorotan
Kesempatan pelamar umum sangat bergantung pada jumlah formasi yang tersedia dan kebijakan akhir pemerintah.
Syarat Umum yang Wajib Dipenuhi
Terlepas dari status prioritas atau bukan, seluruh pelamar PPPK Kemenag 2026 wajib memenuhi syarat umum di antaranya adalah:
- Warga Negara Indonesia,
- berusia minimal 20 tahun,
- tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara,
- tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari instansi pemerintah,
- serta tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Selain itu, pelamar juga harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dilamar dan sehat jasmani serta rohani.
Media nasional lain pun menuliskan bahwa seleksi PPPK Kemenag 2026 akan tetap mengedepankan tenaga honorer yang telah terdata dan aktif bekerja.
Baca Juga: Melanggar Sombong
Pernyataan ini menegaskan bahwa kebijakan PPPK masih berorientasi pada penataan honorer.
Bukan semata membuka seleksi seluas-luasnya tanpa prioritas.
Imbauan untuk Calon Pelamar
Calon pelamar diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dari Kementerian Agama dan Badan Kepegawaian Negara.
Seluruh ketentuan final mengenai peserta, formasi, dan jadwal PPPK Kemenag 2026 nantinya akan diumumkan melalui situs resmi kemenag.go.id dan sscasn.bkn.go.id.
Dengan memahami siapa saja yang bisa mendaftar PPPK Kemenag 2026, masyarakat diharapkan tidak salah langkah dan dapat mempersiapkan diri.
Selain itu peserta diharuskan mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga peluang lolos bisa menjadi lebih besar.***




