POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menyiapkan langkah alternatif bagi tenaga honorer nondatabase.
Yang tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.
Mereka yang tidak mendapatkan status PPPK paruh waktu akan difasilitasi mengikuti berbagai pelatihan kerja gratis di Balai Latihan Kerja (BLK) Praya.
Kebijakan ini diambil sebagai solusi sementara di tengah keterbatasan regulasi terkait pengangkatan tenaga honorer.
Baca Juga: Resmi Berlaku 2026, ASN Pemprov Jabar Terapkan WFH Rutin Setiap Hari Kamis
Sekaligus untuk menjaga keberlangsungan mata pencaharian para eks honorer.
Pelatihan Disiapkan bagi Honorer Nondatabase
Sekretaris Daerah Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, mengatakan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan program pelatihan.
Bagi honorer nondatabase atau mereka yang tidak lulus seleksi PPPK paruh waktu.
“Solusi bagi mereka yang tidak lulus menjadi PPPK paruh waktu atau nondatabase bisa mengikuti pelatihan di BLK Praya,” ujar Lalu Firman Wijaya, dikutip dari JPNN.com pada Selasa (6/1/2026).
Baca Juga: BKN Dorong Pemutakhiran Data ASN Berkelanjutan Demi Wujudkan ASN Unggul
Pendaftaran pelatihan tersebut dibuka mulai 6 Januari 2026 dan terbuka bagi para eks tenaga honorer yang masa kerjanya tidak diperpanjang pada 2026.
13 Jenis Pelatihan Disiapkan di BLK Praya
Pemkab Lombok Tengah menyiapkan sebanyak 13 jenis pelatihan kerja yang dapat dipilih sesuai minat dan kemampuan peserta.
Pelatihan tersebut mencakup berbagai keterampilan yang memiliki peluang kerja di sektor formal maupun informal.
Beberapa pelatihan yang disediakan antara lain barista, las, menjahit, servis sepeda motor, teknisi ponsel, tenaga terapis spa, perawatan refleksi, hingga satuan pengamanan (satpam).
Selain itu, masih ada pelatihan keahlian lain yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja.
Baca Juga: Resmi Dibuka Hari Ini! Ini Jadwal Lengkap dan Link Pendaftaran PPPK KemenHAM 2026, Simak Lengkapnya
“Pelatihan ini gratis bagi siapa saja yang ikut. Mereka bisa memilih pelatihan sesuai dengan kemampuannya,” jelas Lalu Firman.
Dilandasi Regulasi Pemerintah Pusat
Lalu Firman menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil karena pemerintah daerah harus mematuhi regulasi pemerintah pusat.
Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang melarang rekrutmen tenaga honorer baru.
Baca Juga: Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Nganjuk Belum Cair, BPKAD Pastikan Dibayar Akhir Januari 2026
“Artinya pemerintah daerah melaksanakan kebijakan pusat. Solusi untuk memberikan perpanjangan SK bagi mereka belum kami temukan,” ujarnya.
1.129 Honorer Nondatabase Tak Diperpanjang
Berdasarkan data Pemkab Lombok Tengah, jumlah honorer nondatabase yang tidak diperpanjang masa kerjanya pada 2026 mencapai 1.129 orang.
Dari jumlah tersebut, terdiri atas 715 guru, 355 tenaga kesehatan, dan sisanya merupakan tenaga teknis.
Baca Juga: Ratusan Guru Honorer tak Jadi Dipecat, Pemkab Siapkan Skema Penyesuaian Status
Angka ini menunjukkan besarnya dampak kebijakan penataan honorer yang kini dihadapi pemerintah daerah dan para tenaga honorer.
Guru Bersertifikat Masih Bisa Mengajar
Khusus bagi tenaga honorer guru yang telah memiliki sertifikasi, Lalu Firman menyebutkan bahwa sertifikat tersebut merupakan pengakuan profesi.
Dengan demikian, mereka masih memiliki peluang untuk tetap mengajar, meski tidak lagi di sekolah negeri.
“Mereka tidak harus mengajar di sekolah negeri, tetapi bisa mengajar di sekolah swasta yang membutuhkan guru,” jelasnya.
Upaya Jaga Stabilitas Sosial dan Ekonomi
Pemerintah daerah berharap program pelatihan ini dapat menjadi bekal keterampilan baru bagi para honorer nondatabase.
Baca Juga: Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Nganjuk Belum Cair, BPKAD Pastikan Dibayar Akhir Januari 2026
Dengan keterampilan tersebut, para peserta diharapkan mampu membuka peluang kerja mandiri atau terserap di dunia kerja.
Kebijakan ini juga dinilai sebagai upaya menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di daerah, agar para eks honorer tidak kehilangan arah setelah tidak lagi bekerja di instansi pemerintah.
Pelatihan gratis bagi honorer nondatabase yang tidak lulus PPPK paruh waktu menjadi solusi sementara yang disiapkan Pemkab Lombok Tengah.
Meski belum menjawab persoalan status kepegawaian secara tuntas, langkah ini diharapkan dapat memberi harapan.
Baca Juga: Hari Kerja PPPK Paruh Waktu Bakal Fleksibel, Pemkab Bangka Membahasan Pola Jam Kerja Intensif
Kemudian, alternatif bagi para eks honorer untuk tetap produktif dan mandiri di tengah keterbatasan regulasi.***




