POJOKSATU.id - Keterlambatan pencairan tunjangan guru di awal tahun 2026 kembali menjadi perhatian serius.

Hingga memasuki pekan pertama Januari, banyak guru belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3, Triwulan 4, sisa TW 4, termasuk THR dan gaji ke-13.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran, sekaligus beragam spekulasi di kalangan pendidik.

Baca Juga: Tahun 2026 Anggaran MBG Rp 335 T, Tiap Bulan Rp27,91 Triliun Mau Dihabiskan, Ini Permintaan Prabowo

Agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi, penting bagi guru memahami kronologi yang sebenarnya, dari tingkat pusat hingga daerah, sekaligus menentukan sikap yang tepat dan rasional.

Kronologi Pencairan Tunjangan Guru di Akhir 2025 hingga Awal 2026

Secara skema, TPG dibayarkan per triwulan, sementara THR dan gaji ke-13 mengikuti kebijakan tahunan ASN.

Baca Juga: Aksi Tolak Penggusuran Rumah Ricuh, Warga Puri Asih Sejahtera Bekasi Terlibat Bentrok dengan Polisi

Namun, hingga penutupan tahun anggaran 2025, tidak semua daerah menuntaskan penyaluran hak guru tersebut.

Berdasarkan pola yang terjadi, pencairan terakhir dilaporkan berlangsung terbatas pada 1–2 Januari 2026 dan tidak bersifat nasional.

Artinya, hanya sebagian kecil daerah yang berhasil menyalurkan dana, sementara mayoritas masih tertahan di tahap administratif.

Baca Juga: Komitmen Awal Tahun, ASN Diskominfo Batang Tanda Tangani Pakta Integritas di Awal Kerja 2026

Kondisi ini membuat pencairan bergeser ke tahun anggaran berikutnya, yang dikenal dengan istilah carry over.

Peran Pemerintah Pusat dan Batasan Kewenangannya

Di tingkat pusat, Kementerian Keuangan telah menyalurkan dana ke pemerintah daerah sesuai alokasi.

Artinya, dana tunjangan guru secara prinsip tidak hilang dan sudah tersedia.

Namun, setelah dana masuk ke kas daerah, proses pencairan sepenuhnya berada dalam kewenangan pemerintah daerah.

Pemerintah pusat tidak dapat memaksa daerah mencairkan dalam waktu yang sama karena perbedaan kesiapan administrasi, validasi data, dan mekanisme penyaluran di masing-masing wilayah.

Ini menjelaskan mengapa pencairan tunjangan guru sering tidak serentak secara nasional.

Faktor Daerah yang Membuat Pencairan Tertahan

Di level daerah, ada beberapa faktor yang berulang setiap tahun dan berkontribusi pada keterlambatan pencairan.

Baca Juga: Komitmen Awal Tahun, ASN Diskominfo Batang Tanda Tangani Pakta Integritas di Awal Kerja 2026

Di antaranya adalah validasi data Info GTK dan SKTP yang belum sepenuhnya rampung, permasalahan rekening guru yang tidak aktif atau tidak sesuai, hingga antrean batch penyaluran di bank penyalur.

Selain itu, penutupan tahun anggaran pada akhir Desember membuat banyak daerah memilih menunda pencairan hingga seluruh proses administrasi benar-benar aman secara audit.

Apa Itu Carry Over dan Mengapa Guru Perlu Memahaminya

Carry over adalah mekanisme pembayaran yang melewati tahun anggaran berjalan, namun tetap menggunakan anggaran tahun sebelumnya.

Baca Juga: Kekhawatiran PPPK Paruh Waktu Kian Nyata, Status ASN tapi Gaji di Sejumlah Daerah Lebih Rendah dari Honorer

Dalam konteks ini, tunjangan guru yang belum cair di 2025 akan dibayarkan pada 2026, umumnya sekitar bulan Maret.

Penting dipahami, carry over bukan berarti hak guru hangus. Selama syarat administratif terpenuhi, dana tetap wajib dibayarkan meskipun waktunya mundur.

Skema Pencairan TPG Bulanan dan Dampaknya bagi Guru

Mulai 2026, pemerintah menerapkan skema pencairan TPG bulanan.

Guru yang telah melakukan pemutakhiran data hingga akhir Desember 2025 akan divalidasi pada Februari, lalu menerima pencairan rapelan Januari–Maret secara bersamaan pada Maret.

Artinya, guru berpotensi menerima dana dalam jumlah besar sekaligus, termasuk carry over 2025 dan rapelan 2026.

Namun, kondisi ini tetap bergantung pada kelengkapan data masing-masing guru.

Sikap Realistis yang Perlu Diambil Guru Saat Ini

Dalam situasi ini, sikap paling rasional bagi guru adalah memastikan seluruh data di Info GTK dan rekening bank sudah benar dan aktif.

Koordinasi dengan dinas pendidikan setempat juga menjadi langkah penting untuk memperoleh informasi resmi, bukan sekadar rumor.

Yang tidak kalah penting, guru perlu membedakan antara “tertunda” dan “belum layak salur”.

Keterlambatan bersifat administratif dan tidak menghapus hak, selama kewajiban telah dipenuhi.

Dengan pemahaman yang utuh, guru diharapkan lebih tenang, terhindar dari informasi menyesatkan, dan mampu mengambil keputusan keuangan dengan lebih bijak sambil menunggu proses pencairan resmi.***