POJOKSATU.ID - Harapan ribuan tenaga honorer untuk mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik.
Setelah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ternyata tidak sepenuhnya terwujud.
Di sejumlah daerah, gaji PPPK Paruh Waktu justru dilaporkan sama atau bahkan lebih rendah dibandingkan saat masih berstatus honorer.
Meskipun kini telah menyandang status ASN lengkap dengan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Baca Juga: 500 Formasi PPPK Kemenham 2026 Dibuka, Cek Jurusan yang Paling Dibutuhkan
Fenomena ini memicu kekecewaan dan kritik, terutama dari eks honorer yang sebelumnya berharap adanya peningkatan penghasilan setelah menerima Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu.
Gaji PPPK Paruh Waktu Tak Sesuai Ekspektasi
Berdasarkan laporan sejumlah media nasional, banyak PPPK Paruh Waktu yang mengaku terkejut setelah menerima SK pengangkatan.
Pasalnya, penghasilan yang diterima tidak jauh berbeda dengan saat masih menjadi tenaga honorer.
Bahkan, terdapat kasus di mana PPPK Paruh Waktu hanya menerima gaji sekitar Rp 250 ribu per bulan, angka yang dinilai tidak mencerminkan status sebagai ASN.
Baca Juga: Kabar Baik Pensiunan! Rapel Gaji PNS 2026 Cair, Tapi Bertahap Ini Penjelasannya
Kondisi ini menimbulkan rasa tidak adil, karena secara administratif mereka telah berstatus ASN, namun secara finansial masih berada pada level penghasilan honorer.
Dasar Hukum Gaji PPPK Paruh Waktu
Pengaturan gaji PPPK Paruh Waktu mengacu pada Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa penghasilan PPPK Paruh Waktu diberikan paling sedikit setara dengan penghasilan saat masih berstatus pegawai non-ASN (honorer).
Atau menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) yang berlaku.
Frasa “paling sedikit” inilah yang menjadi sorotan. Dalam praktiknya, banyak pemerintah daerah menetapkan gaji PPPK Paruh Waktu di level minimal.
Baca Juga: PNS dan PPPK Wajib Paham, Ini Rincian Tunjangan ASN Sesuai Ketentuan Terbaru
Sehingga tidak terjadi peningkatan penghasilan yang signifikan.
Kenapa Bisa Lebih Rendah dari Honorer?
Di sejumlah daerah, saat masih honorer, tenaga non-ASN kerap menerima tambahan insentif atau honor kegiatan tertentu.
Setelah berstatus PPPK Paruh Waktu, skema penghasilan menjadi lebih kaku dan hanya mengacu pada ketentuan formal, sehingga total pendapatan yang diterima justru menurun.
Selain itu, kemampuan fiskal daerah juga sangat memengaruhi besaran gaji PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Simak Rincian Asuransi dan Jaminan Sosial PNS, Ini Hak Perlindungan Lengkap dari TASPEN
Daerah dengan anggaran terbatas cenderung menetapkan penghasilan di batas minimal sesuai regulasi pusat.
Reaksi dan Keluhan PPPK Paruh Waktu
Keluhan terkait gaji PPPK Paruh Waktu ramai diperbincangkan di berbagai grup WhatsApp dan media sosial ASN.
Banyak eks honorer mengaku mengira bahwa status PPPK, meski paruh waktu, akan membawa perbaikan signifikan dari sisi kesejahteraan.
Namun kenyataan di lapangan justru sebaliknya. Status ASN memang memberikan kepastian hukum, tetapi belum sepenuhnya diiringi dengan peningkatan penghasilan yang layak.
Tujuan Kebijakan PPPK Paruh Waktu
Pemerintah sejatinya merancang skema PPPK Paruh Waktu untuk memberikan kepastian status ASN kepada tenaga non-ASN, sekaligus sebagai solusi transisi penataan pegawai honorer.
Skema ini diharapkan menjadi jalan tengah antara keterbatasan fiskal daerah dan tuntutan penghapusan tenaga honorer.
Baca Juga: Capaian Besar Era Prof. Zudan, Implementasi Manajemen Talenta ASN Tumbuh 188 Persen
Namun, dalam implementasinya, aspek kesejahteraan masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dibenahi agar kebijakan ini tidak justru menimbulkan demotivasi.
Gaji PPPK Paruh Waktu yang setara bahkan lebih rendah dari honorer menjadi ironi dalam penataan ASN.
Meski secara aturan sudah sesuai dengan Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, praktik di lapangan menunjukkan bahwa status ASN belum otomatis menjamin kesejahteraan.
Baca Juga: Pengabdian PPPK Jadi Perhatian, DPR Desak Pemerintah Prioritaskan Pengangkatan PNS
Pemerintah pusat dan daerah perlu mengevaluasi kebijakan pengupahan agar tujuan utama pengangkatan PPPK Paruh Waktu benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pegawai.***




