POJOKSATU.id - Perubahan sistem pendataan tenaga pendidik kembali menjadi sorotan.

Sebuah unggahan media sosial yang ramai diperbincangkan menyebutkan bahwa guru non ASN yang dulu dianggap aman karena terdata di Dapodik, memiliki NUPTK, dan sertifikat pendidik (serdik), kini tak lagi memiliki jaminan.

Kondisi ini memicu keresahan luas, terutama di kalangan guru honorer yang telah lama mengabdi.

Perubahan Sistem Pendataan Guru Non ASN Jadi Sorotan Publik

Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa status aman guru non ASN kini sangat ditentukan oleh keterdataannya di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Kenapa Gaji ASN Januari 2026 Belum Cair? Ini Penyebab Paling Umum dan Kapan Biasanya Masuk Rekening

Jika tidak tercatat dalam sistem BKN, maka peluang untuk masuk dalam skema penataan ASN atau PPPK praktis tertutup, meskipun guru tersebut memiliki NUPTK, sertifikat pendidik, dan aktif di Dapodik.

Pernyataan ini menegaskan bahwa Dapodik tidak lagi menjadi satu-satunya rujukan utama, sebagaimana yang dipahami banyak guru pada tahun-tahun sebelumnya.

Banyak Guru Lalai Saat Pendataan BKN 2022

Investigasi yang disampaikan dalam unggahan itu juga mengungkap fakta penting.

Baca Juga: LOWONGAN KERJA Tenaga Kependidikan 2026 di UISI, Ini Daftar Posisi dan Syaratnya, Dibuka Hingga 9 Januari

Banyak guru non ASN disebut lalai saat pendataan BKN pada tahun 2022.

Ada yang tidak mengikuti proses seleksi, tidak hadir saat tahapan verifikasi, atau bahkan tidak menyadari pentingnya pendataan tersebut.

Akibatnya fatal, guru yang sebelumnya merasa aman karena memiliki seluruh dokumen pendukung, kini justru terancam tidak masuk dalam sistem penataan tenaga non ASN nasional.

NUPTK dan Serdik Tak Lagi Jadi Jaminan Mutlak

Fakta paling mengejutkan adalah kepemilikan NUPTK dan sertifikat pendidik tidak lagi menjadi jaminan kelangsungan status.

Selama nama guru tidak tercatat di database BKN, maka statusnya dianggap tidak memenuhi syarat administratif dalam kebijakan terbaru.

Kondisi ini mematahkan asumsi lama bahwa jalur Dapodik adalah satu-satunya pintu pengakuan negara terhadap guru non ASN.

Reaksi Publik, Sistem Dinilai Abaikan Kompetensi

Kolom komentar unggahan tersebut memperlihatkan kekecewaan dan kritik keras terhadap sistem.

Baca Juga: Siapa yang Dapat Rapel Gaji Pensiunan ASN, TNI, Polri 2026 Lebih Dulu? Ini Skema Smart Distribution

Sejumlah warganet menilai kebijakan pendataan terlalu menitikberatkan aspek administratif dan melupakan kualitas serta kompetensi guru.

Ada pula komentar yang menyebut bahwa sistem penelusuran data semestinya dibarengi dengan penilaian kinerja dan mutu pengajaran, bukan sekadar kehadiran dalam satu momentum pendataan.

Kritik Soal Mental KKN dan Ketimpangan Jabatan

Diskusi publik berkembang lebih jauh.

Baca Juga: Mengapa Gaji ASN Januari 2026 Belum Cair? Ini Penjelasan Pemerintah dan Jadwal Pencairan

Beberapa komentar menyinggung ketimpangan dalam sistem birokrasi pendidikan, termasuk praktik pengangkatan jabatan yang dinilai tidak selalu berbasis jenjang dan kompetensi.

Isu ini memperkuat persepsi bahwa persoalan guru non ASN tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari masalah tata kelola sumber daya manusia di sektor publik.

Langkah yang Perlu Dilakukan Guru Non ASN Saat Ini

Di tengah ketidakpastian, ada beberapa langkah realistis yang dapat dilakukan guru non ASN:

1. Memastikan status pendataan di BKN melalui jalur resmi dan instansi terkait

2. Aktif mengikuti informasi seleksi dan pendataan lanjutan

3. Menyimpan seluruh bukti pengabdian dan dokumen administratif

4. Mendorong transparansi dan advokasi melalui organisasi profesi guru

Langkah ini penting agar tidak kembali tertinggal dalam perubahan kebijakan yang semakin berbasis sistem terpusat.

Adaptasi Jadi Kunci Bertahan

Perubahan kebijakan adalah keniscayaan.

Namun kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa ketertinggalan informasi bisa berakibat fatal.

Guru non ASN dituntut lebih adaptif, sementara pemerintah perlu memastikan kebijakan transisi berjalan adil dan komunikatif.

Tanpa itu, polemik guru non ASN akan terus berulang dan menimbulkan kegelisahan berkepanjangan di dunia pendidikan.***