POJOKSATU.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas utama dalam penyelenggaraan pendidikan di wilayah terdampak bencana.

Penegasan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 yang menjadi acuan pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam menjalankan pembelajaran pascabencana.

Melalui surat edaran tersebut, Kemendikdasmen memberikan ruang fleksibilitas kepada sekolah untuk menyesuaikan proses pembelajaran dengan kondisi nyata di lapangan.

Baca Juga: Pentingnya Kewenangan Konservasi dan Pengawasan Laut Masuk Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten Kota dalam RUU Daerah Kepulauan

Penyesuaian mencakup metode pembelajaran, waktu pelaksanaan, hingga pemanfaatan sarana dan prasarana yang masih dapat digunakan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan, pendidikan harus tetap berjalan meskipun bencana terjadi, namun keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan tidak boleh dikorbankan.

“Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun, keselamatan seluruh warga satuan pendidikan harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan,” ujar Mu’ti di Jakarta, Senin (5/1/2025).

Baca Juga: Jangan Tunggu Februari, Persiapan Data Info GTK di Januari Jadi Kunci Lancarnya TPG Guru 2026

Dalam pelaksanaannya, sekolah didorong untuk memanfaatkan berbagai alternatif pembelajaran, mulai dari tatap muka terbatas, pembelajaran jarak jauh, hingga model lain yang relevan dengan kondisi wilayah terdampak.

Penentuan model pembelajaran dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan guru, peserta didik, dukungan orang tua, serta peran pemerintah daerah.

Kemendikdasmen menilai fleksibilitas ini penting agar proses belajar tetap bermakna dan tidak terlepas dari konteks sosial yang sedang dihadapi peserta didik.

Baca Juga: Belum Pulih dari Derita Sumatera, Viral Sulut Diterjang Banjir Bandang Maut! Pulau Siau Porak-Poranda Dikabarkan 6 Orang Tewas

Sekolah diharapkan tidak memaksakan target akademik tanpa memperhatikan situasi pascabencana.

Dukungan Psikososial Jadi Perhatian
Selain aspek teknis pembelajaran, surat edaran tersebut juga menekankan pentingnya dukungan psikososial bagi warga sekolah yang terdampak bencana.

Satuan pendidikan diminta menciptakan lingkungan belajar yang ramah anak, empatik, dan mendukung pemulihan kondisi mental serta emosional peserta didik dan pendidik.

Baca Juga: Belum Pulih dari Derita Sumatera, Viral Sulut Diterjang Banjir Bandang Maut! Pulau Siau Porak-Poranda Dikabarkan 6 Orang Tewas

Mu’ti juga mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk bergotong royong mempercepat pemulihan layanan pendidikan.

Pemerintah daerah diminta aktif berkoordinasi lintas sektor, termasuk dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait, agar kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif.

Baca Juga: MUAT Cargo Resmi Luncurkan Program 'MUAT Paket 10kg' untuk Pengiriman Hemat ke Kota Besar di Indonesia

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat menjadi pedoman bagi daerah dalam memastikan layanan pendidikan tetap berjalan aman, adaptif, dan berkeadilan di tengah situasi darurat. ***