POJOKSATU.id - Proses digitalisasi layanan kepegawaian terus diperkuat Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Salah satu dampaknya, pengiriman nilai SKP ASN kini harus melalui alur resmi ASN Digital dan SIASN agar bisa tercatat di MyASN.
Namun di lapangan, banyak ASN masih salah langkah, sehingga nilai SKP yang sudah diisi tidak kunjung muncul di sistem nasional.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Nganjuk Cair! Terendah Rp750 Ribu, Tertinggi Berapa?
Kondisi ini ramai dikeluhkan ASN di berbagai daerah.
Padahal, nilai SKP memiliki peran penting dalam penilaian kinerja, pengembangan karier, hingga administrasi kepegawaian lainnya.
Kesalahan teknis sekecil apa pun bisa berdampak serius.
Baca Juga: PPPK Wajib Tahu, Ini 5 Tunjangan Setara PNS di Gaji Januari 2026
Sebelum masuk ke panduan teknis, penting dipahami bahwa pengisian SKP di eKinerja saja tidak cukup.
Ada tahapan lanjutan yang wajib dilakukan ASN agar nilai benar-benar tersimpan di database BKN.
Kenapa Nilai SKP Tidak Muncul di MyASN?
Umumnya penyebab utama nilai SKP tidak muncul di MyASN bukan karena gangguan sistem.
Baca Juga: Segini Perkiraan Gaji ke-13 2026 untuk ASN hingga PPPK
Melainkan ASN tidak melakukan pengiriman nilai melalui SIASN.
Banyak ASN mengira setelah SKP disetujui atasan di eKinerja, data akan otomatis masuk ke MyASN.
Faktanya, ASN tetap harus melakukan satu langkah penting, yakni mengirim nilai SKP ke SIASN secara manual melalui sistem.
“Panduan ini penting disimak agar data kinerja ASN tidak tertinggal dan tercatat dengan benar dalam sistem nasional,” dikutip dari Radar Tulungagung, 5 Januari 2026.
Panduan Lengkap Cara Kirim Nilai SKP ke MyASN
Agar tidak salah langkah, berikut alur resmi pengiriman nilai SKP ke MyASN lewat SIASN yang wajib diikuti ASN:
Baca Juga: FANTASTIS! Rp91 Miliar Disiapkan Untuk Gaji PPPK Paruh Waktu Lampung Selatan, Berapa Besarannya?
1. Pastikan SKP Sudah Final di eKinerja
SKP tahunan harus sudah dinilai dan disetujui atasan dengan status final. Jika masih draft, data tidak bisa dikirim.
2. Login Melalui ASN Digital
ASN wajib masuk melalui portal ASN Digital, bukan login langsung ke aplikasi lama. Pastikan akun aktif dan autentikasi lengkap.
3. Akses Menu SKP di eKinerja
Pilih menu penilaian SKP yang sudah berstatus final.
Baca Juga: Resmi Dibuka! Ini Syarat Umum dan Khusus PPPK Kementerian HAM 2026
4. Klik Tombol “Kirim ke SIASN”
Tombol ini menjadi kunci utama. Tanpa klik tombol tersebut, data SKP tidak akan masuk ke sistem nasional.
5. Konfirmasi Pengiriman Data
Sistem akan menampilkan notifikasi konfirmasi. ASN wajib menyetujuinya agar data benar-benar terkirim.
6. Cek Hasil di MyASN
Setelah berhasil, ASN dapat membuka MyASN untuk memastikan nilai SKP sudah tercatat.
Kesalahan yang Paling Sering Terjadi
Kesalahan ASN paling sering terjadi karena:
- Mengira SKP otomatis tersimpan tanpa dikirim ke SIASN
- Login tidak melalui ASN Digital
- SKP belum benar-benar disetujui atasan
- Melewatkan tahap konfirmasi pengiriman
Baca Juga: Ribuan ASN dan PPPK Pamekasan Belum Digaji, BPKPD Sebut Disdikbud Belum Ajukan
Kesalahan-kesalahan ini membuat nilai SKP tertahan di sistem dan tidak terbaca di MyASN.
Pentingnya SKP Tercatat di Sistem Nasional
Nilai SKP yang tercatat di MyASN menjadi rujukan resmi BKN dalam berbagai urusan kepegawaian.
Jika tidak tercatat, ASN berisiko mengalami kendala administrasi, mulai dari penilaian kinerja hingga proses karier.
Karena itu, ASN diimbau mengikuti panduan resmi dan tidak melewatkan satu pun tahapan pengiriman.***




