POJOKSATU.id - Seleksi PPPK Kementerian HAM 2026 tidak hanya diperuntukkan bagi honorer internal. Pelamar umum tetap memiliki kesempatan asalkan memenuhi persyaratan.

Pelamar umum diwajibkan memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun. Pengalaman tersebut harus relevan dengan jabatan yang dilamar.

Pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari instansi atau perusahaan tempat bekerja sebelumnya. Dokumen ini menjadi syarat wajib administrasi.

Ketentuan ini membuka peluang bagi profesional dari sektor swasta maupun instansi lain. Seleksi PPPK diharapkan menjaring sumber daya manusia berpengalaman.

Baca Juga: PPPK KemenHAM 2026 Buka Peluang untuk 5 Jabatan Ini, Formasi Tersebar di 38 Wilayah

Panitia menegaskan bahwa seluruh pelamar diperlakukan sama. Tidak ada jalur khusus di luar mekanisme seleksi resmi.

Jadwal Seleksi PPPK KemenHAM 2026

Berdasarkan pengumuman resmi, rangkaian seleksi PPPK Kementerian HAM 2026 diawali dengan pengumuman pengadaan.

Periode pengumuman berlangsung sejak akhir Desember hingga pertengahan Januari.

Pendaftaran seleksi dijadwalkan dimulai pada 7 Januari. Tahap pendaftaran akan ditutup pada 23 Januari.

Baca Juga: NRG SIMTUN dan KSG, Mana yang Diinput ke Dapodik? Lulusan PPG 2025 Jangan Gegabah, Pahami Mekanisme atau TPG Melayang

Artinya, pelamar hanya memiliki waktu sekitar dua minggu untuk menyelesaikan seluruh proses pendaftaran.

Setelah pendaftaran ditutup, panitia akan melanjutkan ke tahap seleksi administrasi. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi masih diberi kesempatan mengajukan sanggahan.

Masa sanggah menjadi tahapan penting yang tidak boleh diabaikan oleh pelamar.

Setelah masa sanggah berakhir, panitia akan menetapkan hasil final seleksi administrasi. Peserta yang lolos akan melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi.

Seleksi kompetensi dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test atau CAT BKN. Hasil seleksi kompetensi menjadi penentu utama kelulusan peserta.

Pemerintah mengingatkan seluruh pelamar untuk selalu mengacu pada jadwal resmi. Perubahan jadwal dapat terjadi sesuai kebijakan panitia seleksi nasional.

Baca Juga: Panduan Lengkap Peserta PPG: Cara Cek NRG di Info GTK Agar Tunjangan Profesi (TPG) Segera Cair

Formasi, Cara Daftar, dan Syarat Umum

Seleksi PPPK Kementerian HAM 2026 membuka ratusan formasi yang tersebar di unit pusat dan kantor wilayah.

Berdasarkan pengumuman laman resmi Kemenham, terdapat lima jabatan yang dibuka dalam seleksi PPPK Kemenham 2025.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman sscasn.bkn.go.id. ​

Berikut rincian daftar jabatan, jumlah kebutuhan, dan penempatan kerjanya:

1. Analis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama

Jabatan ini menjadi jumlah formasi terbanyak dengan 242 kebutuhan. Untuk penempatan kerja formasi ini berada di unit pusat dan kantor wilayah.

2. Perencana Ahli Pertama

Alokasi kebutuhan untuk jabatan ini sebanyak 82 orang. Penempatan kerja berada di unit pusat dan kantor wilayah.

3. Apoteker Ahli Pertama

Jabatan Apoteker Ahli Pertama dialokasikan hanya sebanyak dua orang. Penempatan kerja pada jabatan ini berada di unit pusat Kementerian HAM, khususnya pada Sekretariat Jenderal.

4. Penata Layanan Operasional

Penata Layanan Operasional dialokasikan sebanyak 108 orang. Penempatan kerja juga berada di unit pusat, serta kantor wilayah Kementerian HAM.

5. Pengelola Layanan Operasional

Untuk jabatan pengelola layanan operasional dialokasikan sebanyak 66 orang. Seluruh formasi ini ditempatkan pada kantor wilayah Kementerian HAM yang tersebar pada seluruh Indonesia.

Baca Juga: FANTASTIS! Rp91 Miliar Disiapkan Untuk Gaji PPPK Paruh Waktu Lampung Selatan, Berapa Besarannya?

Seleksi PPPK KemenHAM 2025 ini terbuka bagi lulusan D3, D4, dan S1 sesuai kualifikasi jabatan.

Untuk persyaratan lengkap seleksi, pelamar dapat mengunduh dokumen PDF yang telah disediakan Kementerian HAM

Jumlah kebutuhan pegawai dalam seleksi ini tergolong besar. Total formasi yang tersedia mencapai ratusan posisi di berbagai wilayah penempatan.

Pendaftaran PPPK Kementerian HAM 2026 dilakukan secara daring. Seluruh proses pendaftaran terpusat melalui portal SSCASN.

Baca Juga: Ribuan ASN dan PPPK Pamekasan Belum Digaji, BPKPD Sebut Disdikbud Belum Ajukan

Calon pelamar diwajibkan memiliki akun SSCASN. Pembuatan akun hanya dapat dilakukan satu kali dan sebaiknya dilakukan saat masa pendaftaran telah dibuka.

Setelah akun berhasil dibuat, pelamar wajib melengkapi data pribadi. Data yang diinput harus sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki.

Tahap selanjutnya adalah memilih instansi Kementerian HAM dan formasi jabatan yang tersedia. Pelamar juga harus mengunggah dokumen persyaratan sesuai ketentuan.

Syarat umum pelamar meliputi status Warga Negara Indonesia. Usia pelamar minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun.

Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun. Pengalaman kerja harus relevan dengan jabatan yang dilamar dan dibuktikan melalui surat keterangan resmi.

Selain itu, pelamar tidak pernah dipidana dan tidak pernah diberhentikan tidak hormat. Pelamar juga tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Ketentuan IPK juga menjadi salah satu syarat penting. Batas IPK minimal ditetapkan sebesar 2,75 sesuai dengan persyaratan jabatan.

Persyaratan kesehatan jasmani dan rohani wajib dipenuhi. Dokumen kesehatan biasanya dilengkapi pada tahap pemberkasan akhir.***