POJOKSATU.id - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai melakukan uji coba skema baru pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada Januari 2026.
Dalam kebijakan ini, sistem pembayaran TPG yang selama ini dilakukan setiap tiga bulan sekali akan diubah menjadi pencairan bulanan.
Perubahan tersebut menjadi salah satu langkah reformasi tata kelola kesejahteraan guru agar lebih tepat waktu, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan pendidik.
Baca Juga: Motif Pembunuhan Anak Politisi PKS Cilegon Didasari Pencurian, Pelaku Diduga Tepergok Saat Beraksi
Melalui skema baru ini, guru diharapkan tidak lagi menunggu pencairan dalam rentang waktu panjang seperti sebelumnya.
Uji coba pencairan TPG bulanan akan dilaksanakan secara bertahap. Pada Januari 2026, Kemendikdasmen mulai menguji kesiapan sistem pembayaran bagi guru ASN maupun non-ASN.
Tahap ini difokuskan pada akurasi data, kesiapan sistem keuangan, serta sinkronisasi antarbasis data kementerian.
Baca Juga: Terisolasi Sebulan, Warga Gemboyah Utang Demi Bangun Jembatan yang Kembali Hancur
Selanjutnya pada Februari 2026, validasi data guru melalui portal Info GTK dijadwalkan dilakukan lebih awal.
Langkah ini diambil untuk mencegah keterlambatan pencairan yang selama ini kerap terjadi akibat kendala sinkronisasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Pemerintah menargetkan, apabila uji coba berjalan lancar, skema pencairan bulanan dapat diterapkan secara nasional mulai Juli 2026.
Baca Juga: Dunia Pendidikan Disebut Tak Baik-baik Saja, Isu Guru Honorer Dirumahkan Picu Keprihatinan
Kemendikdasmen menegaskan bahwa perubahan frekuensi pencairan ini tidak akan mengurangi besaran tunjangan yang diterima guru.
Guru ASN tetap menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok per bulan, sementara guru non-ASN yang telah memiliki SK inpassing akan menerima tunjangan sesuai ketentuan penyetaraan yang berlaku.
Salah satu tantangan utama dalam uji coba ini adalah penyesuaian sistem pemotongan iuran BPJS.
Pada skema sebelumnya, mekanisme pemotongan tersebut sering menjadi kendala ketika pembayaran dilakukan secara bulanan.
Pemerintah memastikan aspek ini menjadi fokus utama pembenahan agar tidak menghambat hak guru.
Di sisi lain, kebijakan sertifikasi guru juga tetap berjalan pada 2026.
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu dilanjutkan untuk menuntaskan guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Selain itu, program sertifikasi tanpa tes akademik, yang hanya melalui seleksi administrasi, ditargetkan rampung pada tahun yang sama.
Pemerintah mengimbau para guru untuk lebih aktif memantau dan memastikan keakuratan data pribadi, beban mengajar, serta status kepegawaian di Dapodik dan Info GTK.
Ketepatan dan kelengkapan data menjadi syarat utama agar TPG dapat cair tepat waktu setiap bulan tanpa kendala administratif.
Dengan skema baru ini, pemerintah berharap kesejahteraan guru dapat meningkat sekaligus mendorong tata kelola pendidikan yang lebih profesional dan akuntabel.***




