POJOKSATU.id - Media sosial dalam beberapa waktu terakhir ramai oleh unggahan yang menyebutkan bahwa guru honorer akan dirumahkan mulai 2026.
Bahkan, dalam narasi yang beredar, disebutkan pula bahwa guru yang telah bersertifikasi (serdik) ikut terdampak kebijakan tersebut.
Informasi ini pun memicu kegelisahan di kalangan tenaga pendidik, khususnya mereka yang telah lama mengabdi di sekolah negeri.
Unggahan yang viral tersebut umumnya merujuk pada kebijakan pemerintah terkait penghapusan status honorer di instansi pemerintah.
Sejak beberapa tahun terakhir, pemerintah memang berulang kali menyampaikan komitmen untuk menata ulang sistem kepegawaian, termasuk di sektor pendidikan.
Salah satu target yang sering disebut adalah tidak adanya lagi tenaga honorer di sekolah negeri per akhir 2025 atau memasuki tahun 2026.
Baca Juga: CEO Tesla Elon Musk Dukung Trump Tangkap Presiden Venezuela, Anggap Nicolas Maduro Diktator
Namun demikian, hingga kini informasi yang beredar di media sosial tersebut belum disertai penjelasan resmi yang lengkap dan seragam dari pemerintah pusat maupun daerah.
Banyak narasi berkembang tanpa menyertakan dokumen kebijakan, surat edaran resmi, atau pernyataan tertulis dari kementerian terkait.
Karena itu, kebenaran detail seperti “guru bersertifikasi ikut dirumahkan” masih perlu dicermati secara hati-hati.
Baca Juga: Gaji PNS Ramai Diperbincangkan, Ini Penjelasan Pencairan yang Sebenarnya
Dalam kebijakan nasional yang pernah disampaikan sebelumnya, pemerintah menekankan bahwa penataan honorer diarahkan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pengangkatan sesuai kebutuhan formasi, serta penyesuaian beban kerja guru.
Artinya, tujuan utama kebijakan tersebut adalah penataan status dan kesejahteraan, bukan semata-mata merumahkan tenaga pendidik.
Kekhawatiran muncul karena di lapangan, banyak guru honorer yang telah mengabdi belasan bahkan puluhan tahun, namun belum seluruhnya terakomodasi dalam skema ASN maupun PPPK.
Situasi inilah yang membuat kabar dirumahkan menjadi sangat sensitif dan mudah memicu keresahan, terlebih ketika dikaitkan dengan sertifikasi yang selama ini menjadi harapan peningkatan kesejahteraan.
Pakar pendidikan menilai, informasi yang beredar sebaiknya tidak langsung dipercaya sebelum ada klarifikasi resmi.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Tegaskan Kenaikan Gaji ASN 2026 Bergantung Kinerja Keuangan Kuartal I
Guru dan tenaga kependidikan disarankan untuk menunggu pengumuman tertulis dari kementerian atau dinas pendidikan setempat, serta tidak mengambil kesimpulan dari potongan informasi di media sosial.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga diharapkan lebih proaktif memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Transparansi kebijakan, komunikasi yang empatik, serta pelibatan organisasi profesi guru dinilai penting agar proses transisi kebijakan berjalan lebih manusiawi.
Hingga saat ini, isu guru honorer dirumahkan masih sebatas informasi yang berkembang di ruang publik.
Kejelasan kebijakan resmi tetap menjadi kunci agar para guru tidak terus berada dalam ketidakpastian menjelang tahun 2026.***




