POJOKSATU.ID - Isu pengangkatan pendamping sosial bantuan sosial (bansos) menjadi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN P3K) kembali mencuat dan menjadi perhatian luas.
Di tengah peran strategis pendamping sosial dalam menyukseskan berbagai program bansos, muncul harapan besar agar mereka mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan melalui skema ASN P3K.
Pendamping sosial bansos selama ini menjadi ujung tombak pelaksanaan program perlindungan sosial pemerintah.
Mereka terlibat langsung dalam pendataan, pendampingan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), pemantauan penyaluran bantuan, hingga mendorong pemberdayaan masyarakat.
Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Ini Daftar Gangguan Mental yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Namun, di balik peran penting tersebut, status pendamping sosial umumnya masih bersifat kontrak dan belum memiliki kepastian karier jangka panjang.
Wacana pengangkatan pendamping sosial bansos menjadi ASN P3K dipandang sebagai bentuk pengakuan negara terhadap kontribusi mereka.
Skema P3K memungkinkan tenaga non-ASN dengan kompetensi tertentu diangkat menjadi aparatur negara melalui mekanisme seleksi, tanpa harus melalui jalur PNS.
Secara regulasi, ASN P3K diperuntukkan bagi tenaga profesional yang dibutuhkan instansi pemerintah, termasuk di bidang sosial.
Baca Juga: Lewat Program ATENSI, Kementerian Sosial Sudah Lakukan Apa Saja untuk Masyarakat Rentan?
Pendamping sosial bansos dinilai memenuhi kriteria tersebut karena memiliki pengalaman lapangan, pemahaman sosial masyarakat, serta kompetensi teknis dalam pelaksanaan program kesejahteraan sosial.
Pemerintah sendiri terus mendorong penataan tenaga non-ASN, termasuk di lingkungan Kementerian Sosial dan pemerintah daerah.
Penataan ini bertujuan menciptakan sistem kepegawaian yang lebih tertib, profesional, dan berkelanjutan.
Dalam konteks ini, pendamping sosial bansos menjadi salah satu kelompok yang masuk dalam perhatian.
Meski demikian, pengangkatan pendamping sosial menjadi ASN P3K tidak bersifat otomatis.
Mereka tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, seperti kualifikasi pendidikan, masa kerja, kompetensi, serta lulus seleksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah menekankan prinsip meritokrasi agar ASN P3K yang direkrut benar-benar profesional dan berintegritas.
Baca Juga: Lebih dari 700 Ribu Peserta PKH Graduasi di 2025, Begini Target Pemberdayaan Pemerintah 2026
Bagi pendamping sosial, peluang menjadi ASN P3K membawa harapan baru.
Selain kepastian status, skema P3K juga memberikan hak kepegawaian yang lebih jelas, termasuk penghasilan, jaminan sosial, serta pengembangan kompetensi.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja pendamping sosial di lapangan.
Di sisi lain, pengangkatan pendamping sosial bansos sebagai ASN P3K juga dinilai strategis bagi pemerintah.
Baca Juga: Donald Trump Klaim Tangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro, Tuding Jalankan Negara Narkoba
Dengan status yang lebih kuat, pendamping sosial diharapkan dapat bekerja lebih optimal, menjaga integritas program bansos, serta memperkuat pengawasan dan pendampingan masyarakat.
Namun, pemerintah juga perlu memastikan bahwa proses pengangkatan dilakukan secara transparan dan adil.
Pendataan yang akurat, koordinasi antara kementerian dan pemerintah daerah, serta komunikasi yang jelas kepada para pendamping sosial menjadi kunci agar kebijakan ini tidak menimbulkan kebingungan atau polemik di lapangan.
Ke depan, wacana pengangkatan pendamping sosial bansos menjadi ASN P3K diharapkan tidak hanya menjadi kabar baik, tetapi benar-benar diwujudkan melalui kebijakan yang terukur.
Dengan peran strategis yang mereka emban, pendamping sosial layak mendapatkan perhatian serius sebagai bagian penting dari sistem perlindungan sosial nasional.***




