POJOKSATU.id – Kabar terbaru soal pencairan tunjangan profesi guru kembali menjadi perhatian nasional.

Pemerintah pusat memastikan realisasi transfer TPG THR guru ASN daerah telah mencapai 100 persen ke daerah penerima.

Berdasarkan pemantauan per 30 Desember 2025, dana dari pusat telah disalurkan penuh ke rekening kas daerah.

Proses ini dilakukan sesuai regulasi dan keputusan menteri terkait transfer keuangan daerah.

Baca Juga: Materi Variasi dan Kombinasi Gerak Dasar PJOK Kelas 6: Lengkap untuk Pembelajaran Semester I

Pencairan ini mencakup dukungan THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah. Namun, tidak seluruh daerah di Indonesia masuk sebagai penerima anggaran tersebut.

Dari total 546 daerah, hanya 333 daerah yang ditetapkan menerima dukungan TPG THR. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku tahun berjalan.

Pengecekan dilakukan melalui portal transfer pusat ke daerah. Data menunjukkan sebagian besar daerah penerima telah menerima dana secara utuh.

Data Transfer Pusat ke Daerah Capai 100 Persen

Kabupaten Majalengka, Jawa Barat menjadi salah satu contoh daerah penerima. Wilayah ini memperoleh anggaran sekitar Rp56 miliar dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Perkiraan Jadwal Libur Sekolah Ramadan 2026, Cocok untuk Mudik Lebih Awal

Dana tersebut tercatat telah tersalur 100 persen ke rekening kas daerah. Status ini menunjukkan transfer pusat ke daerah telah selesai sepenuhnya.

Kabupaten Majene di Sulawesi Barat juga masuk dalam daftar penerima. Total anggaran yang diterima daerah ini mencapai Rp15,89 miliar.

Hasil pemantauan menunjukkan dana Majene telah tersalur penuh. Angka tersebut sesuai dengan data yang tercantum dalam keputusan menteri.

Kabupaten Wonosobo di Jawa Tengah menerima anggaran sekitar Rp32 miliar. Dana tersebut juga telah masuk 100 persen ke kas daerah.

Wilayah lain yang terpantau menerima dana penuh adalah Tidore Kepulauan di Maluku Utara. Total anggaran daerah ini tercatat sebesar Rp7,71 miliar.

Kota Makassar di Sulawesi Selatan menerima dukungan anggaran sekitar Rp51 miliar. Dana tersebut telah tersalur sepenuhnya ke daerah.

Kabupaten Ponorogo di Jawa Timur juga mencatat realisasi 100 persen. Total anggaran yang diterima Ponorogo mencapai Rp37 miliar.

Baca Juga: SNBP dan UTBK-SNBT 2026, Ini Dia Perbedaan Jalur, Lengkap Jadwal, dan Strategi yang Perlu Dipahami Siswa Kelas 12

Kabupaten dan Kota Blitar turut masuk dalam daftar daerah penerima. Kabupaten Blitar menerima sekitar Rp47,21 miliar rupiah, sedangkan Kota Blitar menerima Rp6,24 miliar.

Tidak Semua Daerah Masuk Penerima TPG THR

Pemerintah menegaskan tidak semua daerah menerima TPG THR guru ASN. Penetapan penerima dilakukan melalui verifikasi dan ketentuan fiskal tertentu.

Beberapa daerah tidak tercantum dalam daftar penerima. Kondisi ini membuat pengecekan awal menjadi langkah penting sebelum menunggu pencairan.

Masyarakat diimbau memahami perbedaan antara transfer pusat ke daerah dan transfer ke rekening guru. Dana yang sudah masuk daerah belum tentu langsung diterima guru.

Baca Juga: NRG Guru Lulusan PPG 2025 Belum Muncul di Info GTK, Ini Penyebab Resminya dan Panduan Lengkap Menghindari TPG Tertunda

Proses lanjutan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Setiap daerah memiliki mekanisme administrasi dan jadwal pencairan masing-masing.

Karena itu, meski dana pusat telah cair 100 persen, guru masih perlu menunggu proses internal daerah. Hal ini sering menimbulkan perbedaan waktu pencairan antarwilayah.

Pencairan ke Guru Menunggu Proses Daerah

Dana TPG THR yang telah masuk ke kas daerah masih harus diproses. Tahapan ini mencakup verifikasi data guru dan kelengkapan administrasi.

Pemerintah daerah bertugas menyalurkan dana ke rekening guru penerima. Kecepatan proses sangat bergantung pada kesiapan sistem daerah.

Dalam kondisi ekonomi yang masih menantang, TPG THR menjadi perhatian utama guru. Tunjangan ini diharapkan membantu kebutuhan rumah tangga dan pendidikan.

Pemerintah pusat terus memantau realisasi transfer ke daerah. Koordinasi lintas instansi dilakukan agar pencairan ke guru berjalan lancar.

Guru diimbau memantau informasi resmi dari dinas pendidikan daerah. Informasi tersebut menjadi rujukan utama terkait jadwal pencairan ke rekening pribadi.

Dengan selesainya transfer pusat ke daerah, fokus kini beralih ke percepatan penyaluran. Pemerintah daerah diharapkan segera menuntaskan proses lanjutan.***