POJOKSATU.id – Mulai Januari 2026, wajah birokrasi pemerintahan dipastikan berubah.

Tidak ada lagi tenaga honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan administrasi di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Kebijakan nasional ini menandai titik balik besar bagi ribuan pekerja yang selama ini menopang roda administrasi pemerintahan.

Penghapusan peran tenaga non-ASN di jabatan administrasi bukan sekadar soal status kepegawaian.

Baca Juga: Jangan Salah Pilih! Ini Macam-macam kWh Rumah Tangga dan Rumah Produksi yang Wajib Diketahui

Lebih dari itu, kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN ini memaksa seluruh instansi pemerintah melakukan penataan ulang cara kerja, pembagian tugas, hingga pemanfaatan teknologi.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan, menegaskan bahwa mulai 2026 tenaga non-ASN tidak lagi diperbolehkan mengisi jabatan yang melekat pada fungsi ASN.

“Yang masih diperbolehkan hanya pekerjaan tertentu, seperti sopir, tenaga kebersihan, pramusaji, dan penjaga malam. Di luar itu, tidak lagi,” ujarnya, dikutip Kamis (1/1/2026).

Baca Juga: Target Pajak 2025 Meleset, Menkeu Purbaya Akui Tak Bisa Tidur, Defisit APBN Bikin Gelisah!

Maka dari itu, ribuan tenaga non-ASN yang selama ini bekerja sebagai operator komputer, staf administrasi, hingga petugas input data harus bersiap menghadapi perubahan besar.

Pilihannya terbatas, beralih ke pekerjaan yang diperbolehkan, mengikuti seleksi CASN, atau kontrak tidak dilanjutkan.

Pendaftaran Ulang dan Kontrak Baru
Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, meminta seluruh tenaga non-ASN yang belum terdata dalam basis data kepegawaian untuk segera melakukan pendaftaran ulang ke BKPSDM Deliserdang pada 2, 5, dan 6 Januari 2026.

Baca Juga: Wow! 4 Kasus Korupsi Terbesar 2025 Terbongkar! Ada yang Sentuh Rp285 Triliun, Libatkan Menteri hingga Raja Minyak

Pendaftaran ulang ini menjadi pintu awal penataan kontrak baru dan penempatan pegawai sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Tenaga non-ASN yang sebelumnya bekerja sebagai operator atau jabatan administrasi tidak diperbolehkan lagi. Mereka harus memilih posisi yang sesuai. Jika tidak bersedia, maka kontrak tidak dapat dilanjutkan,” tegas Asri Ludin.

Menurutnya, kebijakan ini tidak bisa ditawar karena merupakan kebijakan nasional. Pemerintah daerah hanya menjalankan dan menyesuaikan dengan kondisi riil organisasi.

Baca Juga: Tak Sekadar SK, Wali Kota Bima Beri Tali Asih ke Dua PPPK Paruh Waktu

Teknologi Mengubah Cara Kerja
Menariknya, di balik kebijakan ini, pemerintah daerah justru mendorong perubahan budaya kerja secara menyeluruh.

Asri Ludin menilai, selama ini banyak pekerjaan administrasi masih dikerjakan secara manual, padahal sistem digital sudah tersedia.

“Kita harus mulai bekerja secara cerdas, bukan hanya bekerja keras. Manfaatkan sistem digital, aplikasi perkantoran, dan sarana komunikasi. Tidak perlu lagi kerja manual jika sudah ada sistem,” katanya.

Dicontohkannya, penggunaan surat elektronik dan dokumen berbasis PDF yang seharusnya mampu memangkas kebutuhan tenaga administrasi konvensional.

Baca Juga: Proyek Terang Jalanan, Gelap di Meja Tender: Eks Pejabat ESDM Terseret Korupsi PJUTS Rp19,5 Miliar

Di satu sisi, transformasi digital ini, meningkatkan efisiensi, namun di sisi lain menggeser peran tenaga kerja yang tidak beradaptasi.

CASN Jadi Satu-satunya Pintu ASN
Untuk mengisi kekosongan jabatan ASN akibat penataan ini, pemerintah daerah tidak memiliki banyak opsi.

Asri Ludin menegaskan, satu-satunya jalur resmi adalah melalui seleksi calon aparatur sipil negara, baik CPNS maupun PPPK.

Sementara itu, tenaga non-ASN lainnya dapat dialihkan menjadi tenaga outsourcing atau buruh harian lepas, selama tidak menduduki jabatan ASN dan sesuai regulasi pengadaan jasa.

Baca Juga: Tak Sekadar SK, Wali Kota Bima Beri Tali Asih ke Dua PPPK Paruh Waktu

Kebijakan ini juga berkaitan erat dengan arahan pemerintah pusat agar belanja pegawai daerah tidak melebihi 30 persen dari total APBD. Efisiensi menjadi kata kunci, bukan hanya soal anggaran, tetapi juga produktivitas.

BKN: Bukan Sekadar Mengurangi Pegawai
Kepala Badan Kepegawaian Negara Regional VI Medan, Dr Janry Haposan UP Simanungkalit, menegaskan bahwa penataan tenaga non-ASN bukan semata-mata untuk mengurangi jumlah pegawai.

“Tujuannya memastikan kebutuhan riil SDM yang profesional, kompeten, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

Baca Juga: Pajak Tak Naik di 2026, Purbaya Fokus Perketat Pengawasan dan Kepatuhan Wajib Pajak

Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang ASN secara tegas melarang tenaga non-ASN mengisi jabatan ASN.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif, termasuk tidak dialokasikannya anggaran penggajian.

Penghargaan dan Harapan Transisi
Sebagai bentuk perhatian, Pemkab Deliserdang berencana memberikan surat penghargaan kepada tenaga non-ASN yang terdampak. Surat tersebut diharapkan bisa menjadi rekomendasi saat mereka mencari pekerjaan di tempat lain.

“Kita ingin proses ini berjalan manusiawi. Berubah memang tidak mudah, tapi harus kita jalani bersama demi tata kelola pemerintahan yang lebih tertib,” kata Asri Ludin.

Baca Juga: Prosedur Coretax Dinilai Ribet, Purbaya: Saya Sendiri Bingung Ini Salah Sistem atau Apa

Ia juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah aktif menyosialisasikan kebijakan ini agar tidak menimbulkan kebingungan di tingkat bawah.

Penataan tenaga non-ASN menandai fase baru birokrasi Indonesia. Di tengah tuntutan efisiensi dan digitalisasi, kemampuan beradaptasi menjadi kunci.

Bagi pemerintah daerah, tantangannya adalah menjaga kualitas layanan publik. Bagi tenaga kerja, ini adalah momen menentukan arah masa depan. ***