POJOKSATU.ID - Pertanyaan mengenai apakah visum dan otopsi ditanggung BPJS Kesehatan kerap muncul di tengah masyarakat, terutama saat berhadapan dengan kasus hukum, kecelakaan, atau kematian mendadak.

Tidak sedikit keluarga pasien yang mengira seluruh layanan medis otomatis ditanggung BPJS, termasuk pemeriksaan forensik.

Namun, ketentuan BPJS Kesehatan memiliki batasan yang cukup tegas terkait jenis layanan yang dapat dijamin dan yang tidak.

Visum et repertum dan otopsi termasuk dalam layanan yang sering disalahpahami oleh masyarakat.

Baca Juga: Bansos Tak Cair Sampai 31 Desember 2025? Mulai 1 Januari Status Diubah Jadi Gagal Salur

Apa Itu Visum dan Otopsi?

Visum et repertum merupakan keterangan medis tertulis yang dibuat dokter atas permintaan resmi aparat penegak hukum untuk kepentingan penyelidikan atau proses peradilan.

Sementara itu, otopsi adalah pemeriksaan medis terhadap jenazah untuk mengetahui penyebab kematian, yang umumnya juga dilakukan dalam konteks hukum atau forensik.

Kedua tindakan ini biasanya berkaitan erat dengan proses hukum, bukan murni pelayanan kesehatan untuk pengobatan atau pemulihan pasien.

Apakah Visum Ditanggung BPJS Kesehatan?

Secara ketentuan, visum tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Bansos Sudah Masuk KKS? Segera Cairkan atau Saldo Bisa Hilang Otomatis

Hal ini karena visum termasuk dalam kategori layanan medis untuk kepentingan hukum, bukan pelayanan kesehatan yang bersifat kuratif, rehabilitatif, atau preventif.

BPJS Kesehatan hanya menjamin layanan kesehatan yang bertujuan untuk diagnosis dan pengobatan pasien.

Sementara visum dibuat atas permintaan pihak kepolisian atau aparat hukum lainnya, sehingga pembiayaannya berada di luar skema jaminan kesehatan nasional.

Biaya visum biasanya dibebankan kepada pemohon visum atau ditanggung sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Bagaimana dengan Otopsi, Apakah Ditanggung BPJS?

Sama seperti visum, otopsi forensik juga tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Isi Sembako Bantuan Pemerintah, Ada Beras, Gula, Minyak, sampai Susu? Ini Faktanya

Otopsi yang dilakukan untuk kepentingan penyelidikan hukum, dugaan tindak pidana, atau kematian tidak wajar merupakan kewenangan aparat hukum dan tidak masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS.

Namun, perlu dipahami bahwa dalam konteks medis tertentu, dokter dapat melakukan pemeriksaan jenazah terbatas untuk kepentingan medis internal rumah sakit, bukan otopsi forensik.

Pemeriksaan semacam ini pun tidak selalu dikategorikan sebagai layanan yang dijamin BPJS.

Kenapa BPJS Tidak Menanggung Visum dan Otopsi?

BPJS Kesehatan berlandaskan pada prinsip asuransi sosial yang fokus pada pelayanan kesehatan individu.

Baca Juga: Tanpa Anggaran Daerah, Semangat Gotong Royong Warga Tapos Sukses Hidupkan UMKM

Layanan yang bersifat administratif, hukum, atau berkaitan dengan proses peradilan tidak termasuk dalam manfaat Jaminan Kesehatan Nasional.

Aturan ini bertujuan menjaga keberlanjutan pembiayaan BPJS agar tetap fokus pada layanan kesehatan dasar dan rujukan yang dibutuhkan peserta.

Masyarakat diimbau untuk memahami batasan layanan BPJS Kesehatan agar tidak terjadi kesalahpahaman di saat kondisi darurat.

Jika membutuhkan visum atau otopsi, keluarga disarankan berkoordinasi dengan aparat hukum atau pihak rumah sakit terkait mekanisme dan pembiayaannya.

Memahami sejak awal status pembiayaan visum dan otopsi dapat membantu keluarga mengambil keputusan dengan lebih tenang dan tepat.***