POJOKSATU.ID - Penyakit menular seksual (PMS) masih menjadi persoalan kesehatan yang kerap diselimuti stigma di masyarakat.
Padahal, penyakit seperti sifilis, gonore, klamidia, hingga HIV membutuhkan penanganan medis yang cepat dan tepat agar tidak menimbulkan komplikasi serius.
Di tengah kebutuhan pengobatan tersebut, muncul pertanyaan yang sering diajukan masyarakat apakah penyakit menular seksual dapat ditangani atau ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada prinsipnya menjamin layanan kesehatan bagi peserta aktif, termasuk untuk penyakit menular, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Tutup Tahun 2025, Wawalkot Depok Tekankan Kinerja Berbasis Outcome dan Peningkatan PAD
Penyakit Menular Seksual yang Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa sebagian besar penyakit menular seksual ditanggung oleh program JKN, selama diagnosis dan penanganannya dilakukan sesuai indikasi medis dan prosedur pelayanan.
Beberapa PMS yang dapat ditangani melalui BPJS Kesehatan antara lain sifilis, gonore, klamidia, herpes genital, hingga infeksi HIV.
Penjaminan mencakup pemeriksaan awal, diagnosis dokter, pengobatan, hingga pemantauan lanjutan sesuai kebutuhan medis pasien.
Layanan tersebut dapat diperoleh mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Biaya Persalinan Ditanggung BPJS Kesehatan, Lalu Bagaimana Jika Bayi Lahir dengan Kelainan?
Jika diperlukan penanganan lanjutan, pasien akan dirujuk ke rumah sakit sesuai sistem rujukan berjenjang.
Syarat Agar Pengobatan PMS Ditanggung BPJS Kesehatan
Agar pengobatan penyakit menular seksual dapat ditanggung BPJS Kesehatan, peserta harus memenuhi beberapa ketentuan penting.
Pertama, status kepesertaan BPJS Kesehatan harus aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran.
Jika kepesertaan tidak aktif, maka layanan tidak dapat dijamin.
Kedua, pasien wajib mengikuti alur pelayanan yang berlaku, dimulai dari FKTP.
Datang langsung ke rumah sakit tanpa rujukan, kecuali kondisi gawat darurat, berpotensi membuat layanan tidak ditanggung.
Ketiga, pengobatan harus berdasarkan indikasi medis, bukan atas permintaan pribadi.
Baca Juga: Tak Perlu Panik Kehabisan Daya Mobil Listrik, Ini Cara Cek Lokasi SPKLU Terdekat Lewat PLN Mobile
Semua tindakan medis ditentukan oleh dokter sesuai kebutuhan pasien.
Bagaimana dengan Tes dan Obat-obatan?
BPJS Kesehatan menanggung pemeriksaan medis yang diperlukan untuk menegakkan diagnosis PMS, termasuk tes laboratorium tertentu.
Obat-obatan yang diresepkan dokter dan tercantum dalam Formularium Nasional juga dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Namun, jika pasien memilih obat di luar ketentuan atau melakukan pemeriksaan tambahan yang tidak direkomendasikan secara medis, maka biaya tersebut bisa menjadi tanggungan pribadi.
Baca Juga: BPNT Tahap 4 Siap Cair Susulan Januari 2026 bagi Penerima dengan Status ‘Cek Rekening’
Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Meski menanggung pengobatan PMS, BPJS Kesehatan tidak menjamin layanan yang bersifat kosmetik, tindakan tanpa indikasi medis, atau pemeriksaan atas permintaan sendiri tanpa rekomendasi dokter.
Selain itu, layanan di luar prosedur rujukan atau dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan juga berpotensi tidak ditanggung.
Pentingnya Deteksi Dini dan Edukasi
BPJS Kesehatan mendorong masyarakat untuk tidak ragu memeriksakan diri jika mengalami gejala PMS.
Deteksi dini bukan hanya mempercepat penyembuhan, tetapi juga mencegah penularan lebih luas.
Dengan memanfaatkan BPJS Kesehatan, masyarakat diharapkan dapat memperoleh layanan kesehatan yang aman, terjangkau, dan bermartabat tanpa takut terkendala biaya.***




