POJOKSATU.ID - Keluhan peserta magang terkait uang saku yang belum juga cair hingga saat ini terus bermunculan di media sosial.

Tak sedikit peserta program magang, baik yang difasilitasi pemerintah maupun swasta, mengaku telah menyelesaikan kewajiban kerja sesuai kontrak, namun hak berupa uang saku belum diterima.

Isu ini menjadi sorotan publik karena program magang sejatinya bertujuan memberikan pengalaman kerja sekaligus dukungan finansial bagi peserta.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun akhirnya memberikan penjelasan terkait penyebab utama keterlambatan pencairan uang saku tersebut.

Baca Juga: Tingkatkan Profesionalisme, NU Care-LAZISNU Depok Gelar Pelatihan Amil Zakat di Kemirimuka

Menurut Kemnaker, setidaknya ada tiga faktor utama yang kerap menjadi penyebab uang saku peserta magang belum cair hingga sekarang.

Pertama, keterlambatan verifikasi dan validasi data peserta.

Kemnaker menegaskan bahwa pencairan uang saku tidak dapat dilakukan sebelum seluruh data peserta dinyatakan valid.

Proses verifikasi meliputi kecocokan identitas, laporan kehadiran, hingga kelengkapan administrasi dari mitra perusahaan.

Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Catat Hampir 21 Ribu Wisatawan Mancanegara pada Tahun 2025

Jika terdapat satu saja data yang tidak sesuai atau terlambat diunggah, maka pencairan otomatis tertunda.

Dalam banyak kasus, keterlambatan bukan berasal dari peserta, melainkan dari pihak mitra yang belum menyampaikan laporan evaluasi atau absensi secara lengkap ke sistem yang ditentukan.

Kedua, kendala teknis pada sistem penyaluran.

Kemnaker mengakui bahwa sistem digital yang digunakan untuk penyaluran uang saku masih berpotensi mengalami gangguan teknis.

Mulai dari antrean proses pembayaran, sinkronisasi data perbankan, hingga masalah rekening peserta yang tidak aktif atau tidak sesuai nama.

Masalah teknis ini biasanya memerlukan waktu untuk ditelusuri satu per satu, terutama jika jumlah peserta magang sangat besar dan tersebar di berbagai daerah.

Ketiga, jadwal pencairan yang bertahap dan menyesuaikan anggaran.

Penyebab lainnya adalah mekanisme pencairan yang dilakukan secara bertahap.

Kemnaker menyebut bahwa pencairan uang saku mengikuti siklus anggaran yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Konektivitas Bomang–Tegar Beriman Diperkuat, Pembangunan Flyover Direncanakan Tahun 2027

Artinya, meski peserta telah menyelesaikan program, pembayaran tetap menunggu jadwal pencairan berikutnya.

Hal ini sering kali menimbulkan kesalahpahaman di kalangan peserta yang mengira uang saku akan langsung cair begitu masa magang berakhir.

Kemnaker mengimbau peserta magang untuk aktif memantau akun resmi program magang yang diikuti.

Kemudian memastikan data diri dan rekening sudah benar, serta berkomunikasi dengan pihak penyelenggara atau mitra perusahaan jika terjadi keterlambatan.

Baca Juga: Peserta PPG Calon Guru Lolos Wawancara Namun LPTK Berbeda Kota, Simak Aturan Pindah dan Langkah yang Disarankan

Di sisi lain, Kemnaker juga berjanji terus melakukan evaluasi sistem agar penyaluran uang saku ke depan bisa lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran.

Pemerintah menegaskan bahwa hak peserta magang tetap menjadi prioritas dan akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.***