POJOKSATU.id - Isu mengenai bonus akhir tahun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2025 kembali ramai diperbincangkan.

Di media sosial, beredar klaim bahwa ASN akan menerima bonus satu kali gaji pokok yang disebut-sebut cair menjelang akhir Desember 2025.

Kabar tersebut memicu antusiasme sekaligus kebingungan di kalangan ASN dan masyarakat.

Baca Juga: Meresahkan! Gubuk Tempat Konsumsi Narkoba Dibakar, Polisi Temukan Sejumlah Alat Hisap Modifikasi

Namun, pemerintah menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan salah persepsi.


Pemerintah Tegaskan Tak Ada Bonus Tambahan di Luar Aturan

Pemerintah memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan resmi yang mengatur pemberian bonus satu kali gaji pokok bagi ASN.

Karena hal tersebut di luar skema yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Heboh Gerindra Setuju Pilkada Dipilih DPRD, Publik Ramai: Hemat Anggaran atau Hapus Suara Rakyat?

Kebijakan penghasilan ASN yang berlaku secara nasional hanya mencakup Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Yang pencairannya diatur secara jelas melalui peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan.

Dikutip dari Blitar Kawentar, 29 Desember 2025, pemerintah mengklarifikasi bahwa:

Baca Juga: Ketua DPRD Yang Juga Ketua Gerindra Purwakarta Diperiksa Kejagung Kabarnya Selama 4 Jam

“Hingga saat ini tidak ada kebijakan resmi pemerintah yang memberikan bonus satu kali gaji pokok bagi ASN di luar ketentuan THR dan gaji ke-13 yang sudah diatur dalam regulasi,”.


THR dan Gaji ke-13 Sering Disalahartikan sebagai Bonus

Pemerintah menjelaskan, kesalahpahaman kerap muncul karena besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima ASN tidak selalu sama dengan gaji bulanan.

Dalam beberapa kasus, ASN menerima tambahan berupa tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan yang melekat.

Hal inilah yang kemudian menimbulkan anggapan seolah-olah ada bonus tambahan di akhir tahun.

Padahal komponen tersebut merupakan bagian dari hak ASN yang sudah diatur dalam kebijakan resmi.

Baca Juga: Upah Naik 8 Persen, UMK Medan 2026 Resmi Diusulkan Rp4,33 Juta, Pemkot Jaga Keseimbangan Buruh dan Pengusaha


Apa Saja yang Diterima ASN pada Akhir Tahun?

Secara umum, ASN menerima beberapa komponen penghasilan yang sering dikaitkan dengan akhir tahun anggaran, antara lain:

1. Gaji bulanan sesuai pangkat dan golongan

2. THR, yang diberikan menjelang hari raya sesuai ketentuan

3. Gaji ke-13, yang dibayarkan untuk membantu kebutuhan pendidikan dan keluarga ASN

Baca Juga: Partai Besutan Prabowo Dukung Pemilihan Gubernur via DPRD Mengingat Hibah Pilkada Telan Triliunan

Di luar itu, tidak ada skema bonus khusus akhir tahun berupa satu kali gaji pokok yang berlaku secara nasional.


APBN dan Kebijakan Penghasilan ASN

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh kebijakan terkait penghasilan ASN harus mempertimbangkan kondisi APBN.

Setiap tambahan belanja pegawai harus memiliki dasar hukum yang kuat dan tertuang dalam regulasi resmi.

Baca Juga: Libur Akhir Tahun, Harga BBM di SPBU Utama Tetap Konsisten

Karena itu, isu mengenai bonus tambahan ASN di luar ketentuan yang berlaku dinilai tidak memiliki dasar kebijakan yang jelas.


ASN Diminta Tidak Mudah Percaya Isu di Medsos

Pemerintah mengimbau ASN agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial terutama yang tidak disertai sumber resmi.

Seluruh kebijakan terkait gaji, tunjangan, dan kesejahteraan ASN akan diumumkan melalui kanal resmi pemerintah.

Informasi valid biasanya disampaikan melalui situs Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, atau pernyataan resmi pejabat pemerintah.

Masyarakat dan ASN diimbau untuk menunggu pengumuman resmi agar tidak terjebak informasi yang menyesatkan.***