POJOKSATU.ID - BPJS Kesehatan menjadi salah satu program strategis pemerintah dalam menjamin hak masyarakat atas layanan kesehatan.
Sejak diberlakukannya sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan hadir sebagai badan penyelenggara yang memastikan seluruh warga negara memperoleh akses pelayanan kesehatan yang layak, terjangkau, dan berkesinambungan.
BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lembaga ini mulai beroperasi secara resmi pada 1 Januari 2014 dan menjadi pelaksana tunggal JKN.
Melalui BPJS Kesehatan, peserta memperoleh perlindungan kesehatan berupa pelayanan medis, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif.
Program ini menganut prinsip gotong royong, di mana peserta yang sehat membantu peserta yang sedang sakit melalui iuran yang dikumpulkan secara kolektif.
Keberadaan BPJS Kesehatan memiliki landasan hukum yang kuat.
Program ini dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Baca Juga: Lulusan SMA Masuk CPNS? Ini Gambaran Gaji dan Tunjangan yang Akan Didapat
Aturan tersebut kemudian diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Selain itu, implementasi JKN juga mengacu pada berbagai peraturan turunan, seperti peraturan presiden dan peraturan menteri kesehatan yang mengatur kepesertaan, iuran, hingga mekanisme pelayanan kesehatan.
Dengan dasar hukum tersebut, kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh penduduk Indonesia, termasuk warga negara asing yang bekerja minimal enam bulan di Indonesia.
Ragam Program dalam Jaminan Kesehatan Nasional
BPJS Kesehatan mengelola berbagai program layanan kesehatan yang mencakup kebutuhan medis peserta dari tingkat dasar hingga lanjutan.
Salah satu layanan utama adalah pelayanan kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang meliputi puskesmas, klinik pratama, dan dokter keluarga.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menanggung pelayanan rujukan tingkat lanjutan di rumah sakit, termasuk rawat jalan spesialistik dan rawat inap.
Berbagai penyakit, mulai dari penyakit ringan hingga penyakit katastropik seperti jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal, termasuk dalam cakupan manfaat JKN.
Program lainnya mencakup layanan obat-obatan sesuai Formularium Nasional, pelayanan persalinan, perawatan bayi baru lahir, hingga layanan gawat darurat medis.
Seluruh layanan tersebut diberikan sesuai indikasi medis dan prosedur yang berlaku.
Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan
Dalam pelaksanaannya, BPJS Kesehatan membagi peserta ke dalam beberapa kategori.
Ada peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung pemerintah, serta peserta non-PBI yang terdiri dari pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, dan bukan pekerja.
Baca Juga: Bantuan Korban Bencana Diduga Tertahan, 2 Kontainer Relawan Malang Bersatu Terhambat di Sumut
Pembagian ini bertujuan agar seluruh lapisan masyarakat, baik yang mampu maupun kurang mampu, tetap memperoleh jaminan kesehatan secara adil dan merata.
Hadirnya BPJS Kesehatan menjadi tonggak penting dalam pembangunan sektor kesehatan nasional.
Program ini tidak hanya memberikan perlindungan finansial bagi masyarakat saat sakit, tetapi juga mendorong pemerataan akses layanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan cakupan peserta yang terus meningkat, BPJS Kesehatan diharapkan mampu menjadi instrumen utama dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.***




