POJOKSATU.ID - Menandatangani kontrak kerja sering kali dianggap sebagai akhir dari proses pencarian kerja.

Padahal, ada satu hal krusial yang tidak boleh diabaikan sebelum tanda tangan dilakukan, yakni kejelasan besaran gaji yang diterima.

Gaji bukan sekadar angka untuk memenuhi kebutuhan bulanan, tetapi menjadi dasar perhitungan berbagai program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Banyak pekerja baru yang hanya fokus pada nominal gaji bersih yang diterima setiap bulan, tanpa memahami struktur upah dan komponen yang melekat di dalamnya.

Baca Juga: Tips dan Strategi Memilih Jurusan Kuliah untuk SNBP agar Peluang Lolos Lebih Besar

Padahal, dari besaran gaji itulah dihitung iuran Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Gaji sebagai Dasar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan menggunakan upah sebagai dasar penghitungan iuran.

Upah yang dimaksud biasanya mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap yang tercantum jelas dalam kontrak kerja.

Jika sejak awal gaji tidak transparan atau hanya disebutkan secara lisan, potensi kesalahan perhitungan iuran bisa terjadi.

Baca Juga: UMP 2026 Diprotes, KSPI dan Partai Buruh Siap Kepung Istana Dua Hari Berturut-turut Mulai Besok

Kesalahan ini dapat merugikan pekerja dalam jangka panjang.

Misalnya, nilai saldo JHT yang lebih kecil dari seharusnya, atau manfaat JKP yang tidak optimal ketika pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja.

Pentingnya Memahami JHT, JKK, JKM, dan JKP

JHT berfungsi sebagai tabungan jangka panjang yang dapat dicairkan saat memenuhi syarat tertentu, seperti pensiun atau berhenti bekerja.

Semakin jelas dan sesuai gaji yang dilaporkan, semakin besar pula manfaat JHT yang akan diterima.

Sementara itu, JKK memberikan perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja, baik di lingkungan kerja maupun dalam perjalanan berangkat dan pulang kerja.

JKM memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia.

Baca Juga: Beasiswa Afirmasi ADik! Syarat, Sasaran Penerima, dan Cakupan Bantuan Kuliah Gratis

Adapun JKP, yang relatif baru, bertujuan memberikan perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan.

Seluruh manfaat tersebut sangat bergantung pada data upah yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, kejelasan gaji sejak kontrak kerja menjadi kunci utama.

Risiko Jika Gaji Tidak Dicantumkan dengan Jelas

Tidak sedikit kontrak kerja yang hanya mencantumkan istilah “upah sesuai kesepakatan” tanpa angka rinci.

Praktik seperti ini berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari, terutama saat terjadi perselisihan atau ketika pekerja ingin mengecek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Prosedur Balik Nama Kendaraan Bekas, Ini Syarat, Tahapan, dan Biayanya

Selain itu, gaji yang dilaporkan lebih rendah dari yang sebenarnya juga berpotensi mengurangi hak pekerja.

Iuran memang terlihat lebih kecil, tetapi manfaat yang diterima pun ikut menurun.

 

Langkah yang Harus Dilakukan Pekerja

Sebelum menandatangani kontrak kerja, pastikan nominal gaji pokok dan tunjangan tetap tertulis jelas.

Tanyakan apakah gaji tersebut menjadi dasar perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja juga berhak meminta penjelasan mengenai kepesertaan BPJS, termasuk program apa saja yang diikutsertakan.

Kesadaran sejak awal akan membantu pekerja memperoleh perlindungan sosial yang maksimal.

Baca Juga: Beasiswa Asrama Mahasiswa Nusantara, Fasilitas Hunian Gratis untuk Mahasiswa Berprestasi

Kontrak kerja bukan sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan.

Mengetahui besaran gaji saat kontrak kerja bukan hanya soal transparansi, tetapi juga menyangkut masa depan perlindungan tenaga kerja.

Dengan gaji yang jelas dan dilaporkan sesuai ketentuan, manfaat JHT, JKK, JKM, dan JKP dari BPJS Ketenagakerjaan dapat diterima secara optimal.***