POJOKSATU.id - Ketimpangan gaji PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi sorotan.

Dalam satu pemerintahan yang sama, nasib PPPK Paruh Waktu ternyata berbeda jauh.

Pegawai di organisasi perangkat daerah (OPD) disebut menerima gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).

Baca Juga: Mulai 2026, Pemerintah Pastikan Kebutuhan Guru Dipenuhi Lewat CPNS, Simak Penjelasannya

Sementara PPPK Paruh Waktu yang bertugas di sekolah hanya menerima penghasilan sekitar Rp500 ribu per bulan.

Kondisi ini memicu kritik dari berbagai pihak karena dinilai tidak mencerminkan keadilan pengupahan bagi ASN berstatus PPPK.

Padahal, secara administratif, seluruh PPPK Paruh Waktu berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi NTB.

Baca Juga: Kabar Baik Guru Honorer, Insentif 2026 Naik, tapi Tenaga Administrasi Juga Harus Diperhatikan

Perbedaan penghasilan yang mencolok ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai konsistensi kebijakan dan keberpihakan pemerintah terhadap tenaga pendidikan.


PPPK Sekolah Digaji Rp500 Ribu per Bulan

Berdasarkan laporan media lokal, PPPK Paruh Waktu yang bertugas di sekolah-sekolah di NTB menerima gaji yang sangat minim.

Besaran gaji tersebut bergantung pada mekanisme Jam Jasa Mengajar (JJM) atau sumber dana lain seperti dana BOS, yang jumlahnya terbatas.

Baca Juga: Sudah Lulus PPG tapi Belum Terima Serdik, Apakah TPG 2026 Bisa Cair? Ini Penjelasan dan Saran untuk Guru

Dalam praktiknya, ada PPPK Paruh Waktu di sekolah yang hanya mengantongi penghasilan sekitar Rp500 ribu per bulan.

Nominal ini dinilai jauh dari layak, terlebih jika dibandingkan dengan beban kerja serta tanggung jawab sebagai tenaga pendidik.

Kondisi tersebut membuat banyak PPPK Paruh Waktu di sekolah merasa dianaktirikan.

Meskipun status mereka sama-sama ditetapkan melalui Surat Keputusan resmi pemerintah.


OPD Justru Mengikuti Standar UMP

Berbanding terbalik dengan kondisi di sekolah, PPPK Paruh Waktu yang bekerja di OPD atau unit layanan tertentu justru menerima gaji yang disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi NTB.

Baca Juga: Nenek 80 Tahun Diduga Diusir Oknum Ormas, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Tegaskan Ini Jadi Atensi Serius

Skema ini umumnya diterapkan bagi PPPK yang penggajiannya bersumber dari APBD.

Pernyataan ini sejalan dengan penjelasan pejabat Pemprov NTB yang menyebutkan bahwa penggajian PPPK Paruh Waktu bergantung pada kebijakan dan kemampuan masing-masing OPD.

Dikutip dari Lombok Post, 26 Desember 2025, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKD NTB, Rian Priandana menyatakan:

Baca Juga: Lulus Seleksi PPG Calon Guru Tapi Tidak Diambil, Apakah Berpengaruh di Masa Depan? Ini Risiko dan Saran Bijak

“Besaran finalnya akan ditetapkan oleh masing-masing OPD, dan dicantumkan dalam kontrak kerja,”.


Dinilai Tak Adil dan Tak Seragam

Perbedaan skema penggajian ini kemudian dinilai menciptakan ketidakadilan struktural.

Dalam satu pemerintah daerah, PPPK Paruh Waktu menerima gaji dengan standar yang sangat berbeda hanya karena perbedaan unit kerja.

Baca Juga: Jurusan Psikologi Makin Diminati, Ini 10 Kampus Terbaik di Indonesia

Padahal, sebelumnya Pemprov NTB juga sempat menyampaikan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu yang dibayarkan melalui APBD seharusnya menyesuaikan UMP.

Serta tidak boleh di bawah standar upah minimum.

Ketidaksamaan implementasi di lapangan inilah yang memicu kritik dan keresahan di kalangan PPPK.

Khususnya tenaga pendidikan yang merasa kesejahteraannya terabaikan.


Dorongan Evaluasi Kebijakan

Situasi ini mendorong munculnya desakan agar Pemprov NTB segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap skema penggajian PPPK Paruh Waktu.

Banyak pihak berharap pemerintah daerah menetapkan standar minimal yang lebih adil dan seragam.

Baca Juga: Medali Perunggu SEA Games 2025 Jadi Pelecut Semangat Sepak Takraw Depok Menatap PORPROV Jabar 2026

Tanpa membedakan sektor pendidikan dan non-pendidikan secara ekstrem.

Jika ketimpangan ini terus dibiarkan, dikhawatirkan akan berdampak pada motivasi kerja PPPK Paruh Waktu serta kualitas pelayanan publik.

Terutama di sektor pendidikan yang menjadi fondasi pembangunan sumber daya manusia.***