POJOKSATU.id – Pemerintah mulai mencairkan tambahan tunjangan berupa THR TPG 100 persen dan gaji ke-13 bagi guru ASN di sejumlah wilayah Indonesia Timur.
Pencairan ini dilakukan menjelang berakhirnya tahun anggaran 2025.
Kebijakan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 yang terbit pada 22 Desember 2025.
Aturan itu mengatur rincian Dana Alokasi Umum tambahan untuk mendukung pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji 13 guru ASN di daerah.
Baca Juga: Mekanisme Pengolahan Hasil Tes dan Penetapan Kelulusan SNMB MAN Unggulan 2026
Pemerintah menyatakan kebijakan ini bertujuan menjaga kesejahteraan guru serta stabilitas belanja daerah di akhir tahun.
Sejumlah daerah di Indonesia Timur dilaporkan telah memulai proses pencairan.
Pemerintah pusat memastikan dana telah dialokasikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses pencairan dilakukan melalui mekanisme keuangan daerah masing-masing. Guru diminta tetap memantau informasi resmi dari instansi terkait.
Kementerian Keuangan menegaskan pencairan dilakukan sesuai kesiapan administrasi daerah. Kebijakan ini menjadi perhatian besar menjelang pergantian tahun 2026.
Baca Juga: SNMB MAN Unggulan 2026: Cek Pilihan Madrasah, Daya Tampung dan Kuota, Wajib Cermat sebelum Mendaftar
Dasar Hukum Pencairan THR TPG dan Gaji 13
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 menjadi dasar utama pencairan THR TPG 100 persen dan gaji ke-13.
Aturan ini diterbitkan pada 22 Desember 2025, tiga hari menjelang Hari Raya Natal.
Keputusan tersebut mengatur rincian Dana Alokasi Umum tambahan tahun anggaran 2025.
Dana tersebut dialokasikan khusus untuk mendukung pembayaran tunjangan guru ASN daerah.
Kebijakan ini memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Aturan itu juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah merinci daerah penerima tambahan alokasi anggaran.
Baca Juga: Apakah Pekerja Freelance Bisa Dapat BSU 2026 untuk 15 Juta Pekerja? Ini Kriterianya
Tercatat sebanyak 333 daerah dari 546 pemerintah daerah menerima dukungan pendanaan.
Tambahan anggaran ini ditujukan untuk guru ASN bersertifikasi. Guru penerima merupakan ASN yang gaji pokoknya bersumber dari APBD.
Guru juga tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan daerah lainnya.
Pemerintah menyatakan kebijakan ini bersifat afirmatif dan terukur.
Setiap daerah wajib menyesuaikan dengan kondisi fiskal dan administrasi masing-masing. Dana hanya dapat dicairkan setelah proses administrasi dinyatakan lengkap.
Daerah Indonesia Timur Mulai Cair
Sejumlah daerah di Indonesia Timur dilaporkan telah merealisasikan pencairan tunjangan tersebut.
Daerah yang disebut antara lain Nusa Tenggara Barat dan Lombok Utara. Beberapa wilayah di Sulawesi Tengah juga dilaporkan telah memulai pencairan.
Morowali dan Palu termasuk daerah yang dikonfirmasi melakukan proses penyaluran.
Informasi ini muncul seiring rampungnya administrasi keuangan daerah. Pemerintah daerah melakukan penyesuaian belanja di akhir tahun anggaran.
Pencairan dilakukan setelah dana masuk ke kas daerah. Setiap daerah memiliki waktu dan mekanisme penyaluran berbeda.
Pemerintah pusat tidak menetapkan tanggal tunggal pencairan. Kementerian Keuangan menyerahkan teknis pencairan kepada pemerintah daerah.
Daerah diminta memastikan dana diterima oleh guru yang berhak. Pemerintah daerah juga diminta melakukan verifikasi data penerima.
Baca Juga: Perbedaan BSU 2025 dan BSU 2026 dalam RAPBN, Ini Arah Kebijakan Kemnaker
Langkah ini dilakukan untuk menghindari kesalahan penyaluran. Pemerintah mengingatkan agar informasi pencairan tidak disimpulkan secara umum.
Pencairan Masih Terbuka Hingga Akhir Desember
Pemerintah menegaskan pencairan masih terbuka hingga akhir Desember 2025. Sisa hari kerja perbankan masih tersedia pada akhir tahun.
Layanan bank tetap beroperasi pada hari kerja terakhir. Hal ini memungkinkan penyaluran anggaran tetap dilakukan.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah mengeluarkan pedoman akhir tahun. Pedoman tersebut bertujuan memastikan penyelesaian anggaran berjalan optimal.
Baca Juga: Fantastis! Rp15,7 M Disiapkan untuk Gaji Ribuan PPPK Paruh Waktu Lebak 2026
Pemerintah mendorong daerah memaksimalkan waktu yang tersedia. Guru diminta tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait keterlambatan.
Setiap daerah memiliki kecepatan administrasi yang berbeda. Pemerintah mengimbau guru mengacu pada informasi resmi.
Informasi dapat diperoleh melalui dinas pendidikan atau BKD setempat. Guru juga diminta memantau pengumuman dari Kementerian Keuangan.
Pemerintah menekankan pentingnya ketertiban administrasi. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kepastian bagi guru ASN.
Pemerintah menyatakan komitmen menjaga hak guru tetap terpenuhi. Pencairan THR dan gaji ke-13 disebut sebagai bentuk apresiasi negara.
Pemerintah berharap kebijakan ini berdampak pada kesejahteraan guru. Dengan kebijakan ini, penutupan tahun anggaran diharapkan berjalan tertib.
Pemerintah memastikan evaluasi tetap dilakukan pada pelaksanaan kebijakan. Guru diimbau tetap bersabar dan mengikuti prosedur resmi.***




