POJOKSATU.id — Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta resmi ditetapkan mengalami kenaikan untuk tahun 2026.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan besaran UMP menjadi Rp5.729.876 per bulan dan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026.

Pengumuman kenaikan UMP tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada hari terakhir tenggat waktu penetapan yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.

Pramono menyebutkan, upah minimum pekerja di Jakarta pada tahun depan mengalami peningkatan sebesar 6,17 persen.

Baca Juga: Planetarium TIM Jakarta Resmi Dibuka Lagi, Siswa Gratis Masuk Selama Tiga Bulan

"Telah disepakati untuk kenaikan UMP DKI Jakarta Rp5.729.876," ujar Pramono.

Menurut Pramono, keputusan tersebut diambil setelah Dewan Pengupahan DKI Jakarta melakukan serangkaian rapat dan pembahasan.

Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, pemerintah provinsi kemudian menetapkan besaran UMP 2026 melalui keputusan gubernur.

Baca Juga: PIP Kemendikdasmen Cair Akhir Desember Menjelang Nataru, Begini Skema Penyalurannya

Tak hanya menetapkan kenaikan upah minimum, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyiapkan berbagai bentuk insentif tambahan bagi para pekerja.

Insentif itu meliputi bantuan transportasi, pangan, hingga layanan kesehatan, yang seluruhnya turut dimuat dalam keputusan gubernur terkait kebijakan pengupahan.

Penetapan UMP tahun 2026 berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Baca Juga: SBY Minta Publik Stop Bandingkan Dirinya dan Prabowo soal Banjir Sumatera, Bilang Penanganan Bencana Tidak Semudah Itu

Dalam regulasi tersebut, kenaikan upah minimum dihitung dengan formula inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan nilai alfa.

Pemerintah pusat menetapkan nilai alfa berada pada kisaran 0,5 hingga 0,9.

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebelumnya mendorong agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan nilai alfa tertinggi, yakni 0,9, dalam perhitungan UMP 2026.

Baca Juga: Daftar Terbaru Daerah yang Sudah Cairkan TPG 100 Persen per Tanggal 25 Desember 2025

Dengan penggunaan alfa tersebut, buruh menargetkan kenaikan upah hingga mencapai 6,9 persen.

Sebagai gambaran, UMP DKI Jakarta pada tahun 2025 berada di angka Rp5.396.761.

Apabila kenaikan 6,9 persen diterapkan seperti tuntutan KSPI, maka upah minimum buruh Jakarta pada 2026 diperkirakan mencapai Rp5.769.137.

Baca Juga: Cara Cek Bantuan Kemendikdasmen Anak Sekolah Desember 2025, Apakah Harus ke Bank?

Presiden KSPI yang juga menjabat sebagai Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, bahkan sempat menyatakan ancaman akan menggelar aksi demonstrasi secara beruntun apabila kenaikan UMP 2026 tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh kalangan buruh.***