POJOKSATU.ID — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dijadwalkan menandatangani penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2026 pada hari ini, Rabu (24/12/2025).
Penandatanganan dilakukan setelah proses pembahasan di tingkat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat memasuki tahap finalisasi.
Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa pembahasan UMP, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta upah sektoral telah dilakukan secara mendalam oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat bersama unsur buruh, pengusaha, dan para ahli.
Baca Juga: Menjelang Nataru, Jawa Barat Jadi Tujuan Favorit Keberangkatan dari Jakarta
"Hari ini masih finalisasi, nanti tanggal 24 saya tandatangani," ujar Dedi di Bandung.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah menggelar rapat pleno terkait kenaikan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (19/12).
Dalam rapat tersebut, usulan dari serikat pekerja maupun pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) disampaikan dan ditampung.
Serikat buruh mengusulkan rata-rata Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 berada di angka Rp3.589.619.
Mereka juga menyoroti masih lebarnya disparitas upah antar daerah, seperti Kota Banjar yang berada di angka Rp2.204.754, sementara Kota Bekasi mencapai Rp5.690.753.
Menurut serikat pekerja, regulasi terbaru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan belum mampu menjawab persoalan disparitas tersebut.
Baca Juga: SNMB MAN 2026: Tersedia Jalur Prestasi dan Jalur Tes, Simak Persyaratannya
Formulasi penghitungan yang menggunakan inflasi tahunan September 2025 sebesar 2,19 persen serta laju pertumbuhan ekonomi 5,11 persen dikalikan indeks alpha 0,5 hingga 0,9 dinilai belum cukup mengejar ketimpangan upah antar wilayah.
Serikat buruh juga meminta agar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dijadikan rujukan dalam menetapkan kebijakan pengupahan.
Selain itu, hasil kajian International Labour Organization (ILO) dijadikan dasar perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) di Jawa Barat.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, serikat buruh mengusulkan UMP Jawa Barat 2026 sebesar Rp3.833.318, serta UMSP 2026 di angka Rp3.870.004.
Baca Juga: Penghargaan untuk Guru, Mobil Unyil Adalah Simbol Apresiasi Negara bagi Guru di Daerah Terpencil
Sementara itu, Apindo menilai penentuan indeks alpha tidak hanya mempertimbangkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, tetapi juga kemampuan dan peran pengusaha sebagai pencipta lapangan kerja.
Untuk menjaga keseimbangan, Apindo meminta penggunaan alpha 0,5 dalam penetapan UMP 2026, yang menghasilkan kenaikan sebesar 4,745 persen.
Apindo juga tidak mengajukan usulan UMSP 2026, dengan alasan tidak adanya mandat dari pelaku usaha sektor di Jawa Barat.
Baca Juga: Meski Tak Terbukti Ditemukan, Polisi Tetap Selidiki Kasus Teror Bom 10 Sekolah di Depok
Mereka menegaskan penetapan UMP 2026 perlu mempertimbangkan tidak hanya kelayakan bagi pekerja, tetapi juga kemampuan bayar pengusaha. ***



