POJOKSATU.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya memberikan kabar baik bagi bapak ibu guru ASN.

Kabar baik ini berkaitan dengan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen dalam THR dan gaji ke 13 yang selama ini dinantikan oleh bapak ibu guru.

Sebelumnya perlu dipahami terlebih dahulu bahwa TPG 100 persen ini tidak diberikan kepada semua guru ASN.

Karena pemerintah telah menetapkan kategori khusus untuk guru ASN penerima TPG 100 persen.

Baca Juga: Kabar Gembira, 2.505 PPPK Paruh Waktu Riau Resmi Terima SK Pengangkatan

Kategori guru ASN penerima TPG 100 persen adalah guru yang tidak menerima Tukin ataupun TPP.

Dan untuk skema pencairan TPG 100 persen ini berbeda dengan tunjangan sertifikasi.

Jika tunjangan sertifikasi ditransfer langsung oleh pemerintah pusat ke rekening guru penerima maka untuk TPG 100 persen ini penyalurannya dilakukan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Kaleidoskop Satu Dekade Shopee: Mendorong Dampak Ekosistem lewat Inovasi dan Kolaborasi

Kemenkeu memberikan anggaran kepada Pemda melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan barulah nanti Pemda yang akan mentransfer ke rekening guru penerima.

Saat ini Kemenkeu telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang rincian DAU Dalam Rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 bagi Guru Aparatur Sipil Negara.

SK Menteri Keuangan Purbaya Yudhi dengan nomor 327 tahun 2025 terbit pada 22 Desember 2025.

Baca Juga: BNPB Pastikan Huntara Korban Banjir dan Longsor Aceh Selesai Sebelum Bulan Ramadan

Dengan terbitnya SK ini maka hilal pencairan TPG 100 persen mulai terlihat.

Lantas kapankah TPG 100 persen akan dicairkan?

Untuk pencairan TPG 100 persen merupakan wewenang masing-masing Pemda.

Sehingga jadwal pencairan setiap Pemda dipastikan berbeda-beda.

Akan tetapi untuk tahun 2024 lalu pencairan TPG 100 persen dilakukan pada akhir tahun.

***