POJOKSATU.id - Kabar menggembirakan akhirnya datang bagi ribuan tenaga honorer di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Setelah bertahun-tahun mengabdi tanpa kepastian status, kini perjuangan mereka berbuah manis.

Pemerintah Kabupaten Banyuasin secara resmi mengangkat ribuan honorer menjadi ASN melalui skema PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Akun Coretax Belum Aktif? Ini Risiko yang akan Diterima oleh ASN termasuk PNS dan PPPK

Pengangkatan ini menjadi momentum penting bagi tenaga honorer yang selama ini berada dalam ketidakpastian.

Selain memberikan kejelasan status, kebijakan tersebut juga menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi honorer yang telah lama menopang layanan publik di berbagai sektor.

Langkah ini sejalan dengan kebijakan nasional terkait penataan tenaga non-ASN yang terus didorong pemerintah pusat.

Baca Juga: Ternyata Berbeda! Isi SK PPPK Paruh Waktu dan Full Time Jadi Sorotan ASN

Banyuasin menjadi salah satu daerah yang dinilai cepat mengambil langkah konkret demi menjamin masa depan tenaga honorer.


Ribuan Honorer Resmi Diangkat Jadi ASN

Berdasarkan data resmi Pemerintah Kabupaten Banyuasin, sebanyak 1.008 tenaga honorer dinyatakan sah menyandang status ASN melalui jalur PPPK paruh waktu.

Mereka berasal dari berbagai formasi, mulai dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis di lingkungan pemerintah daerah.

Baca Juga: Kapan PNS dan PPPK Wajib Pakai PDH Khaki? Ini Jadwal Resmi Seragam ASN 2026

Prosesi pelantikan digelar secara resmi dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Suasana haru dan bahagia tampak menyelimuti para honorer yang akhirnya menerima pengakuan negara atas pengabdian mereka selama ini.

Pelantikan tersebut sekaligus menjadi penanda perubahan status yang telah lama dinantikan oleh ribuan honorer di Banyuasin.


Pernyataan Resmi Bupati Banyuasin

Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, SH, MH menegaskan bahwa pengangkatan ini bukan sekadar seremoni.

Melainkan wujud kepastian status bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Baca Juga: ASN Awas Keliru! PDH Khaki Bukan Dipadukan Bawahan Hitam, Begini Aturan yang Benar

Dikutip dari Banyuasinkab.go.id, 22 Desember 2025, Bupati Askolani menyatakan:

“Pelantikan ini adalah bentuk kepastian status bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi."

"Ini bukan sekadar formalitas, tetapi apresiasi atas dedikasi mereka dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan publik,”.

Baca Juga: Aturan PDH Khaki PNS dan PPPK! Jadwal, Warna, dan Ketentuan Resmi Seragam ASN 2026

Menurutnya, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memperjuangkan kesejahteraan dan profesionalisme aparatur, termasuk bagi PPPK paruh waktu.


Sejalan dengan Penataan Honorer Nasional

Pengangkatan PPPK paruh waktu di Banyuasin menjadi bagian dari kebijakan nasional dalam menata tenaga honorer.

Pemerintah pusat sebelumnya menegaskan bahwa sistem honorer akan dihapus dan digantikan dengan skema ASN yang lebih jelas secara hukum.

Baca Juga: Penataan Guru Honorer Tuntas 2026, PPPK Penuh dan Paruh Waktu Jadi Solusi

Dengan status ASN, para honorer kini memiliki kepastian administratif, meski dengan mekanisme kerja paruh waktu.

Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menumbuhkan semangat kerja aparatur.


Harapan Baru bagi Ribuan Honorer

Status baru sebagai ASN membawa harapan sekaligus tanggung jawab.

Pemerintah Kabupaten Banyuasin mengingatkan para PPPK untuk menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Bagi ribuan honorer, pengangkatan ini bukan hanya soal status, tetapi juga pengakuan atas pengabdian panjang yang akhirnya berujung kepastian.

Alhamdulillah, penantian panjang itu kini resmi berakhir.***