POJOKSATU.id - Isu rekrutmen Guru PJLP di Kota Balikpapan belakangan ramai diperbincangkan di kalangan pendidik.

Di tengah terbukanya peluang mengajar, muncul keresahan baru, terutama bagi guru yang sudah terdata aktif di Dapodik dan memiliki sertifikat pendidik.

Mereka diminta untuk lebih waspada sebelum memutuskan ikut seleksi, karena rekrutmen PJLP dinilai menyimpan risiko terhadap kelangsungan karier.

Baca Juga: Satu KPM Belum Tentu Dapat Banyak Bansos, Ini Alasan dan Penjelasan Resminya

Keresahan ini mencuat dari berbagai diskusi dan percakapan antarguru di media sosial dan grup percakapan.

Banyak guru mempertanyakan dampak keikutsertaan dalam PJLP terhadap status Dapodik, penggunaan sertifikat pendidik (serdik), hingga peluang mendaftar PPPK di masa depan.

Kekhawatiran Guru yang Sudah Masuk Dapodik

Dalam sejumlah percakapan yang beredar, guru menyebutkan bahwa ketika diterima sebagai PJLP, status mereka berpotensi berubah.

Baca Juga: Isu Penjarahan Merebak, Pemerintah Aceh Minta Polisi TNI Perketat Pengawasan Mobil Bekas Banjir

Salah satu kekhawatiran utama adalah Dapodik menjadi nonaktif, sehingga berdampak lanjutan pada data kepegawaian.

Bagi guru yang sudah lama mengabdi dan tercatat aktif di Dapodik, kondisi ini dinilai berisiko karena:

1. Data tidak lagi terbaca aktif dalam sistem

2. Sertifikat pendidik tidak dapat digunakan

3. Tidak memenuhi syarat administrasi untuk seleksi PPPK

Kekhawatiran ini membuat banyak guru berada di posisi dilematis: antara memanfaatkan peluang kerja PJLP atau mempertahankan jalur karier yang sudah dirintis selama ini.

Mengapa Rekrutmen PJLP Dinilai Berisiko?

Rekrutmen PJLP pada dasarnya merupakan skema kerja non-ASN berbasis kontrak daerah.

Status ini berbeda dengan guru yang terdata aktif sebagai pendidik di satuan pendidikan negeri melalui Dapodik.

Baca Juga: Sudah Penetapan NI PPPK Paruh Waktu tapi Belum Dilantik? Ini Penjelasan BKN

Dalam praktiknya, ketika seorang guru berpindah ke skema PJLP:

1. Sekolah asal berpotensi menonaktifkan data guru di Dapodik

2. Status pendidik berubah menjadi tenaga kontrak daerah

3. Data tidak lagi sinkron dengan sistem pendidikan nasional

Baca Juga: Lowongan Guru PJLP Balikpapan 2026 Dibuka, Total 643 Formasi, Ini Syarat, Tahapan, dan Tips Agar Lolos

Inilah yang kemudian memicu kekhawatiran, karena Dapodik menjadi salah satu basis utama penilaian dan seleksi karier guru, termasuk untuk PPPK.

Dampak ke Sertifikat Pendidik dan Peluang PPPK

Bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, risiko tidak berhenti pada Dapodik saja. Jika status tidak lagi aktif sebagai guru di satuan pendidikan:

1. Sertifikat pendidik tidak bisa digunakan untuk pemenuhan syarat tertentu

2. Jam mengajar tidak tercatat

3. Tidak memenuhi ketentuan administratif seleksi PPPK

Hal ini menjadi kekhawatiran serius, terutama bagi guru yang menjadikan PPPK sebagai target karier jangka panjang.

Beberapa guru menyebut bahwa keikutsertaan dalam PJLP dikhawatirkan justru memutus jalur karier, karena setelah keluar dari Dapodik, proses untuk kembali aktif tidak selalu mudah.

Tidak Ada Jenjang Karier Jelas?

Isu lain yang ikut mencuat adalah anggapan bahwa PJLP tidak memiliki jenjang karier jangka panjang.

Berbeda dengan ASN atau PPPK yang memiliki skema pengembangan karier, PJLP dinilai:

1. Bersifat kontrak tahunan

Baca Juga: 5 Manfaat Aplikasi HR untuk Digitalisasi Pengelolaan SDM Perusahaan

2. Bergantung pada kebijakan daerah

3. Tidak menjamin kesinambungan status kepegawaian

Inilah sebabnya sebagian guru menyebut PJLP sebagai peluang kerja jangka pendek, namun berisiko tinggi bagi masa depan profesi guru yang sudah terdata dalam sistem nasional.

Perlu Dilihat dari Dua Sisi

Meski menuai kekhawatiran, tidak sedikit pihak yang menilai rekrutmen PJLP tetap memiliki sisi positif, terutama bagi:

1. Lulusan baru pendidikan

Baca Juga: Wow, Program MBG Tetap Jalan Saat Libur Semester, Bisa Diambil di Sekolah, Ada Juga yang Diantar ke Rumah

2. Guru yang belum masuk Dapodik

3. Masyarakat yang ingin mendapatkan pengalaman mengajar

Bagi kelompok ini, PJLP bisa menjadi pintu masuk ke dunia pendidikan formal.

Namun, kondisinya berbeda bagi guru yang sudah memiliki status dan rekam jejak di Dapodik.

Saran untuk Guru Sebelum Mendaftar PJLP

Agar tidak salah langkah, guru yang sudah masuk Dapodik disarankan untuk:

1. Memastikan status Dapodik dan konsekuensinya jika mengikuti PJLP

2. Berkoordinasi dengan sekolah dan dinas pendidikan sebelum mengambil keputusan

3. Menimbang rencana karier jangka panjang, terutama jika menargetkan PPPK

4. Tidak tergesa-gesa mendaftar hanya karena peluang kerja sementara

Baca Juga: Isu Penjarahan Merebak, Pemerintah Aceh Minta Polisi TNI Perketat Pengawasan Mobil Bekas Banjir

5. Mengikuti informasi resmi dan klarifikasi kebijakan, bukan sekadar isu di media sosial

Keputusan ikut PJLP sebaiknya diambil dengan pertimbangan matang, bukan semata karena kebutuhan sesaat.

Pemerintah Daerah Perlu Memberi Kejelasan

Di tengah polemik ini, banyak guru berharap ada penjelasan resmi dan tertulis dari pemerintah daerah terkait:

1. Status Dapodik guru PJLP

2. Dampak terhadap sertifikat pendidik

3. Hubungan PJLP dengan peluang PPPK

Kejelasan ini dinilai penting agar guru tidak terjebak dalam keputusan yang berpotensi merugikan masa depan karier mereka.

Isu guru yang sudah masuk Dapodik diminta waspada mengikuti rekrutmen PJLP menunjukkan bahwa persoalan tenaga pendidik bukan sekadar soal lowongan kerja, tetapi juga menyangkut keberlanjutan karier dan kepastian masa depan.

Rekrutmen PJLP memang membuka peluang, namun bagi guru yang sudah memiliki rekam jejak di Dapodik, keputusan ini tidak bisa dianggap sepele.

Menimbang risiko dan dampak jangka panjang menjadi kunci, agar langkah yang diambil hari ini tidak berujung penyesalan di kemudian hari.***