POJOKSATU.id - Kabar baik datang bagi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pemerintah daerah memastikan gaji PPPK Paruh Waktu akan ditambah mulai tahun 2026, sehingga tidak lagi berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan PPPK Paruh Waktu yang selama ini menerima penghasilan di bawah standar upah minimum.
Baca Juga: UMP Sumut 2026 Resmi Diumumkan, Bobby Soroti isu PPPK Penuh Waktu hingga PPPK Paruh Waktu
Penyesuaian gaji tersebut telah masuk dalam perencanaan anggaran Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dan akan mulai direalisasikan pada tahun anggaran 2026.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN, khususnya PPPK Paruh Waktu yang perannya sangat vital dalam pelayanan publik.
Gaji PPPK Paruh Waktu Akan Disesuaikan UMK
Penambahan gaji dilakukan karena masih banyak PPPK Paruh Waktu di Kulon Progo yang menerima penghasilan di bawah UMK.
Baca Juga: Terungkap Penyebab Utama 143 PPPK Paruh Waktu Palembang Mundur Jelang Pelantikan!
Pemerintah daerah menilai kondisi tersebut perlu segera dibenahi agar kesejahteraan pegawai lebih layak dan berkeadilan.
BKPSDM Kabupaten Kulon Progo, Sudarmanto, mengungkapkan bahwa data internal menunjukkan lebih dari separuh PPPK Paruh Waktu masih bergaji di bawah standar.
“Data kami menunjukkan masih ada 1.009 pegawai PPPK Paruh Waktu dengan gaji di bawah standar UMP dan UMK,” ujar Sudarmanto, dikutip dari Minews.id, Kamis, 18 Desember 2025.
Baca Juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Meninggal Dunia, Begini Cara Mengurus Hak Ahli Waris
Karena itu, pemerintah daerah menyiapkan skema penyesuaian agar penghasilan mereka bisa memenuhi standar minimum yang berlaku.
Anggaran Rp47,3 Miliar Disiapkan Pemkab
Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo telah menyiapkan anggaran sekitar Rp47,3 miliar dalam APBD 2026.
Anggaran ini diperuntukkan bagi pembayaran gaji sekitar 2.018 PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat secara resmi.
Besaran gaji yang diterima nantinya akan bervariasi, tergantung posisi, beban kerja, dan sumber pembiayaan masing-masing unit kerja.
Namun, pemerintah memastikan ada penambahan anggaran sekitar Rp2 miliar yang difokuskan untuk menaikkan gaji PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya berada di bawah UMK.
Selain bersumber dari APBD, sebagian gaji PPPK Paruh Waktu juga dapat didukung melalui sumber pembiayaan lain.
Seperti BLUD atau dana operasional pendidikan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah Nyata Tingkatkan Kesejahteraan ASN
Penyesuaian gaji ini dinilai sebagai langkah nyata Pemkab Kulon Progo dalam memperbaiki tata kelola ASN daerah.
Dengan gaji yang lebih layak, diharapkan kinerja PPPK Paruh Waktu dapat meningkat dan pelayanan publik berjalan lebih optimal.
Kebijakan ini juga menjadi bentuk perlindungan sosial bagi PPPK Paruh Waktu yang selama ini berada dalam posisi rentan akibat penghasilan yang belum memadai.
Mulai Berlaku Tahun 2026
Pemkab Kulon Progo menegaskan bahwa penyesuaian gaji ini baru akan berlaku mulai tahun 2026.
Baca Juga: Ini Arti Penting Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu Bagi Status, Hak, dan Masa Depan ASN!
Seiring pengesahan APBD dan pengaturan teknis pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu diimbau untuk terus mengikuti informasi resmi dari pemerintah daerah agar tidak terjebak informasi keliru.
Dengan kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi PPPK Paruh Waktu di Kulon Progo yang menerima gaji di bawah UMK.***




