POJOKSATU.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kembali memberikan informasi penting berkaitan dengan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen dalam THR dan gaji ke 1 tahun 2025.

Ada lima informasi penting yang harus dipahami oleh bapak ibu guru.

Lima informasi yang disampaikan oleh Kemenkeu ini menjawab pertanyaan bapak ibu guru terkait dengan kepastian pencairan TPG 100 persen.

1. Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025, bagi ASN guru yang gaji pokoknya berasa dari APBD dan tidak mendapatkan TPP atau Tukinda dapat diberikan THR dan Gaji ke 13 paling banyak sebesar TPG atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru ASN yang diterima 1 bulan.

Baca Juga: Wawalkot Pilar Tinjau Turap Serpong Green Park, Upaya Tangsel Tekan Risiko Banjir dan Longsor

2. Mekanisme pembayaran dana dimaksud didahului dengan penyampaian data oleh pemerinah aerah ke pemerintah pusat.

Hal ini sebagaimana diinformasikan dalam surat dengan nomor S-147/PK/PK.2/2025 untuk tahun2025 yang disepakai bahwa pengumpulan data dasar jumlah guru ASND yang tidak menerima tambahan penghasilan dari APBD.

Jumlah TPG 1 bulan dan jumlah Tamsil 1 bulan dari pemerintah daerah, dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri dengan batas Waktu penyampaian data adalah 31 Agustus 2025.

Baca Juga: BLT Kesra Tiba-Tiba Cair 18 Desember, KKS BRI yang Lama Beku Aktif Lagi

3. Pemerintah daerah tujuan surat Nomor S-147/PK/P.2/2025 adalah Pemda yang telah menyampaikan data ke Kemendagri, diverifikasi dan kemudian disampaikan oleh Kemendagri kepada Kemenkeu c.q DJPK sebanyak 356 Pemda.

4. Terkait dengan penyampaian data dari Pemda ke Kemendagri, Bapak atau ibu dapat melakukan konfirmasi dan koordinasi dengan dinas terkait pada Pemda.

5. Selanjutnya belum ada informasi lebih lanjut mengenai kapan penyaluran THR dan gaji ke 13 paling banyak sebesar TPG atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam 1 bulan.

Baca Juga: Jelang Libur Panjang Nataru, Pertamina Regional JBB Perkuat Distribusi BBM dan LPG di Cirebon

Demikian lima informasi penting yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dengan pencairan TPG 100 persen bagi guru ASN.

***